MPSI Kutuk Kekerasan terhadap Warga Sipil di Maybrat: Jangan Jadikan Rakyat Korban Konflik
Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) Noor Azhari mengutuk keras kekerasan terhadap warga sipil di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan masyarakat sipil tidak boleh menjadi korban dalam konflik bersenjata maupun kekerasan apa pun di Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Noor Azhari menyusul laporan mengenai tiga warga sipil, yakni Silvester Assem, Selfiana Sory dan Anike Fatie, yang mengalami luka dalam insiden di Kampung Ainot, sekitar Sungai Kamundan, Maybrat, pada 14 Agustus 2026.
“Kami mengutuk keras setiap bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil. Apa pun latar belakang dan siapa pun pelakunya, rakyat tidak boleh dijadikan sasaran atau korban dari konflik,” kata Noor Azhari dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Noor mengatakan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut insiden tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti, sehingga fakta mengenai peristiwa maupun pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara terang.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan keselamatan korban, memberikan pelayanan medis dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus mengungkap fakta secara objektif. Jangan sampai masyarakat sipil kembali menjadi korban dan kemudian muncul spekulasi yang justru memperkeruh situasi,” ujarnya.
Noor meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil penyelidikan aparat disampaikan secara resmi.
“Perbedaan informasi ini harus dijawab melalui penyelidikan yang kredibel. Jangan membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Noor, persoalan keamanan di Papua tidak boleh hanya dilihat dari perspektif keamanan semata. Perlindungan terhadap masyarakat sipil, akses terhadap layanan kesehatan, rasa aman dan kepastian hukum juga harus menjadi bagian penting dalam penanganan konflik.
“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat, termasuk masyarakat asli Papua. Kehadiran negara jangan hanya dirasakan ketika terjadi konflik, tetapi juga dalam bentuk perlindungan, pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.
Noor juga mengingatkan agar insiden kekerasan tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan provokasi maupun memperuncing hubungan antarkelompok di tengah masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kita harus mendorong penyelesaian berdasarkan hukum, bukan dengan kekerasan,” katanya.
MPSI, lanjut Noor, mendorong aparat keamanan untuk meningkatkan perlindungan terhadap warga di wilayah yang memiliki kerawanan keamanan. Menurutnya, masyarakat sipil harus ditempatkan sebagai subjek yang wajib dilindungi, bukan sekadar pihak yang terdampak ketika konflik terjadi.
“Papua membutuhkan pendekatan yang mampu memutus siklus kekerasan. Hukum harus ditegakkan, korban harus dilindungi, dan masyarakat harus mendapatkan jaminan keamanan. Jangan sampai kekerasan melahirkan kekerasan berikutnya,” pungkas Noor.






