Momentum Hari Kartini, I Nyoman Parta Serukan Pengesahan UU PPRT untuk Lindungi Perempuan

JAKARTA – Anggota DPR RI Dapil Bali dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menyampaikan ucapan Selamat Hari Kartini kepada seluruh perempuan Indonesia, seraya menegaskan pentingnya menjadikan momentum ini sebagai penguatan perjuangan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Menurut Parta, semangat Raden Ajeng Kartini tidak hanya dimaknai sebagai simbol emansipasi perempuan, tetapi juga harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang melindungi kelompok perempuan rentan, termasuk PRT.

“Sebagian besar PRT di Indonesia adalah perempuan. Mereka adalah sosok yang bekerja di ruang domestik, menopang kehidupan rumah tangga, namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” ujar Parta dalam keterangannya di sela-sela rapat Paripurna DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2026).

Parta mengungkapkan, berdasarkan data Survei ILO dan Universitas Indonesia, jumlah PRT di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 84 persen merupakan perempuan, dan bahkan 28 persen di antaranya masih berusia anak. Fakta ini menunjukkan bahwa sektor pekerjaan rumah tangga masih didominasi oleh kelompok rentan yang membutuhkan perhatian serius negara.

Parta menilai, fenomena PRT di Indonesia bukan hal baru. Sejak zaman kerajaan, masa penjajahan, hingga era modern saat ini, keberadaan PRT selalu menjadi bagian dari struktur sosial masyarakat. Namun ironisnya, hingga kini mereka masih berada di sektor informal tanpa kepastian norma hukum yang memadai.

“PRT bekerja hampir di setiap rumah tangga, baik di kalangan menengah ke atas maupun menengah ke bawah. Tetapi mereka belum memiliki perlindungan hukum setara pekerja formal, dan pengawasannya pun masih sangat minim,” tegasnya.

Dalam konteks itu, Parta menekankan bahwa peringatan Hari Kartini harus menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia menyebut, perjuangan menghadirkan UU ini adalah bagian dari melanjutkan cita-cita Kartini dalam menghadirkan keadilan bagi perempuan.

“UU PPRT bukan sekadar regulasi, tapi bentuk keberpihakan negara kepada perempuan pekerja yang selama ini terpinggirkan. Ini adalah wujud nyata dari semangat Kartini di masa kini,” katanya.

Ia juga mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, DPR, maupun masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses legislasi hingga implementasi UU PPRT dapat terlaksana secara efektif.

“Kita tidak boleh berhenti pada peringatan seremonial. Hari Kartini harus menjadi titik dorong agar UU PPRT segera disahkan dan dijalankan dengan pengawasan yang kuat. Negara harus hadir memberikan perlindungan, kepastian kerja, serta penghormatan terhadap martabat para PRT,” tutup Parta.

Dengan menjadikan Hari Kartini sebagai momentum perjuangan, diharapkan nasib jutaan PRT di Indonesia dapat lebih terlindungi, serta memperoleh hak-hak dasar sebagai pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *