Jakarta — Penggunaan jaket Gojek bernomor seri 001 oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, saat membacakan pledoi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menuai perhatian luas publik. Direktur LBH Qisth sekaligus Ahli Hukum Termuda Mahkamah Konstitusi, Dr. Kurnia Saleh, SH., MH., menilai penggunaan simbol tersebut berpotensi menggeser fokus dari substansi pembelaan hukum menuju pembentukan simpati publik.
- LBH QISTH Desak Kejati Sumsel Bubarkan Yayasan Sjakhyakirti dan Usut Dugaan TPPU: “Jangan Ada Mafia Akademik Dilindungi”
- Bahaya untuk Calon Mahasiswa: Kampus Sjahkyakirti Disanksi Berat Tak Dicabut Izinnya, Kementerian Disorot
- “Yang Rakus Bukan Babi!”, Kritik Pedas LBH Qisth dalam Nobar Film “Pesta Babi” di Palembang
Menurut Kurnia, perkara korupsi merupakan tindak pidana yang dalam kajian kriminologi modern sering dikategorikan sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih, yakni kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, akses, kepercayaan, maupun posisi strategis yang dimiliki seseorang. Karena itu, korupsi sebagai extraordinary crime harus dijawab melalui pembuktian yang objektif, bukan melalui simbol ataupun sentimen emosional.
Ia menilai penggunaan jaket Gojek dalam pledoi menimbulkan persepsi bahwa identitas Nadiem sebagai pendiri Gojek masih menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari citra publik yang dibangun hingga saat ini. Padahal, dalam konstruksi dakwaan yang disampaikan penuntut umum, terdapat uraian mengenai dugaan keterkaitan keuntungan ekonomi, investasi, serta pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan ekosistem bisnis tertentu, termasuk yang dikaitkan dengan Gojek dan AKAB.
Menurut Kurnia, terlepas dari benar atau tidaknya seluruh dalil yang diajukan jaksa dan yang masih harus diuji melalui proses peradilan, penggunaan simbol Gojek dalam ruang sidang justru berpotensi mengarahkan perhatian publik kembali pada isu keterkaitan yang sedang menjadi bagian dari pemeriksaan hukum.
“Ketika dakwaan berbicara mengenai dugaan relasi ekonomi dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat, lalu simbol Gojek kembali ditampilkan secara sangat kuat dalam pledoi, maka publik dapat membaca bahwa hubungan historis tersebut masih memiliki relevansi yang signifikan terhadap figur Nadiem. Ini berpotensi menjadi kontraproduktif terhadap tujuan pembelaan itu sendiri,” ujar Kurnia, Rabu (3/6/26).
Ia juga menilai bahwa pledoi seharusnya difokuskan pada bantahan terhadap fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum yang diajukan penuntut umum. Oleh karena itu, menurutnya, perhatian publik tidak semestinya diarahkan pada simbol, melainkan pada substansi pembuktian yang sedang diuji di persidangan.
Kurnia menyoroti munculnya dukungan dari sebagian kalangan yang memiliki kedekatan emosional dengan Gojek maupun figur Nadiem. Menurutnya, masyarakat perlu memahami perkara secara utuh dan tidak semata-mata melihatnya dari perspektif kedekatan simbolik. Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana suatu kebijakan dipertanggungjawabkan, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Kurnia mengingatkan Presiden agar tidak terpengaruh oleh pembentukan opini publik yang muncul di luar proses peradilan, yang arahnya membuat Presiden memberikan atensi khusus untuk Terdakwa. Menurutnya, kewenangan konstitusional Presiden untuk memberikan pengampunan harus digunakan secara hati-hati dan tidak boleh menghilangkan prinsip pertanggungjawaban hukum dalam perkara korupsi.
“Saya berharap Presiden tetap berdiri pada prinsip akuntabilitas. Simpati publik tidak boleh menjadi dasar untuk mengurangi atau menghilangkan pertanggungjawaban hukum. Jika memang korupsi terbukti dilakukan, maka proses pertanggungjawaban harus dijalankan secara penuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Kurnia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap hukum hanya dapat dipelihara apabila prinsip equality before the law ditegakkan secara konsisten tanpa membedakan status sosial, pengaruh, kekuasaan, maupun kedudukan seseorang.
“Hukum hanya akan dihormati apabila tidak ada yang kebal. Yang dibutuhkan bangsa ini bukan simpati, melainkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka di hadapan hukum,” pungkasnya.






