Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Acep Juandi Angkat Suara: Demokrasi Desa Tak Boleh Sekedar Seremonial

BEKASI — Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Bekasi menjelma lebih dari sekadar agenda administratif; ia hadir sebagai cermin jernih yang menguji kualitas demokrasi di akar rumput. Dalam lanskap pembangunan desa yang kian dinamis, proses ini menjadi penentu arah partisipasi publik sekaligus legitimasi moral bagi para wakil masyarakat yang kelak mengemban amanah.

Di tengah geliat tersebut, Karang Taruna Kabupaten Bekasi menempatkan diri sebagai elemen strategis yang tidak hanya mengamati, tetapi turut mengawal jalannya proses demokrasi agar tetap berada dalam rel hukum yang benar. Penyelenggaraan pemilihan BPD serentak ini secara tegas berlandaskan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.269-DPMD/2026, yang menjadi pedoman normatif dalam pengisian keanggotaan BPD di seluruh desa.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Acep Juandi, S.Pd, menegaskan bahwa momentum ini adalah panggilan kolektif bagi seluruh pengurus Karang Taruna untuk terlibat aktif dan konstruktif. Menurutnya, demokrasi desa tidak boleh berjalan dalam ruang hampa partisipasi pemuda, melainkan harus diperkaya dengan energi kritis, integritas, dan semangat pengabdian generasi muda.
“Panitia perlu memperhatikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang pengukuhan pengurus Karang Taruna, atau melakukan komunikasi langsung dengan pengurus yang sah. Legalitas ini penting sebagai landasan agar proses berjalan transparan, adil, dan akuntabel,” tegas Acep Juandi dalam pernyataannya tepat di Hari Kartini, Selasa (21/4/2026).

Pria yang akrab disapa Bung Leo melanjutkan, “Dalam perspektif hukum, keberadaan Karang Taruna bukan sekadar simbol sosial, melainkan entitas yang memiliki legitimasi kuat. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 122 Tahun 2020, yang secara sistematis mengatur peran, fungsi, dan kedudukan Karang Taruna dalam pembangunan sosial kemasyarakatan,” imbuhnya.

Lebih jauh, pemilihan BPD serentak ini menjadi ruang artikulasi bagi nilai-nilai demokrasi substantif: keterwakilan, transparansi, dan akuntabilitas. Di sinilah integritas panitia diuji, bukan hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai penjaga etika demokrasi. Setiap tahapan harus berpijak pada asas keadilan, bebas dari konflik kepentingan, serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.

Bung Leo juga melihat momentum ini sebagai peluang strategis bagi kader-kader muda untuk meneguhkan eksistensi dan kapasitasnya dalam pembangunan desa. Ia mendorong para pemuda, khususnya anggota Karang Taruna, agar tidak sekadar menjadi penonton, tetapi tampil sebagai aktor perubahan yang berani, cerdas, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, pemilihan BPD bukan hanya tentang siapa yang terpilih, melainkan tentang bagaimana proses itu dijalankan. Dalam sunyi bilik demokrasi desa, harapan masyarakat dititipkan, dan masa depan ditentukan. Jika dijalankan dengan jujur dan berlandaskan hukum, maka dari desa akan lahir peradaban yang tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga kokoh dalam nilai dan nurani.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *