Investigasi DPR: Akses Pendidikan Tinggi bagi Daerah 3T Masih Terkendala, Komisi X Dorong Jalur Khusus di PTN

JAKARTA: BELA RAKYAT – Wacana pemberian ruang khusus bagi calon mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) kembali mengemuka dalam pembahasan sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Komisi X DPR RI menilai masih terdapat ketimpangan akses pendidikan tinggi yang dialami siswa dari wilayah-wilayah dengan keterbatasan infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan akses informasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI bersama para pakar pendidikan tinggi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026), Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati mengusulkan agar perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki mekanisme afirmasi khusus bagi mahasiswa asal daerah 3T.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sistem seleksi nasional tidak dapat dilepaskan dari kenyataan bahwa kualitas dan ketersediaan layanan pendidikan di Indonesia masih sangat beragam antarwilayah.

Ketimpangan Nyata di Lapangan

Hasil penelusuran terhadap berbagai persoalan pendidikan di daerah menunjukkan bahwa banyak siswa di kawasan terpencil harus menghadapi tantangan yang tidak dialami oleh peserta didik di wilayah perkotaan. Mulai dari keterbatasan guru, minimnya laboratorium, akses internet yang tidak stabil, hingga jarak tempuh sekolah yang jauh.

Dalam kondisi demikian, siswa dari daerah 3T harus bersaing dalam sistem seleksi yang pada dasarnya menggunakan ukuran capaian akademik yang relatif seragam.

My Esti menilai pendekatan tersebut berpotensi mengabaikan aspek keadilan karena tidak mempertimbangkan kondisi awal dan tantangan yang berbeda yang dihadapi peserta didik.

“Kita harus memberikan ruang dengan parameter yang sedikit berbeda. Tidak mungkin kita menuntut sesuatu yang sama kepada anak-anak yang berasal dari wilayah dengan keterbatasan dibandingkan mereka yang memiliki akses pendidikan yang lebih baik,” ujar My Esti dalam rapat tersebut.

Sistem Seleksi Dinilai Belum Sepenuhnya Inklusif

Komisi X DPR RI mencermati bahwa berbagai jalur penerimaan mahasiswa yang ada saat ini masih belum sepenuhnya menjawab kebutuhan kelompok masyarakat yang mengalami hambatan struktural dalam memperoleh pendidikan berkualitas.

Meski pemerintah telah menyediakan sejumlah program afirmasi dan bantuan pendidikan, persoalan akses masuk ke perguruan tinggi favorit masih menjadi tantangan besar bagi siswa dari daerah terpencil.

Sejumlah pakar pendidikan yang hadir dalam pembahasan Panja SPMB juga menyoroti perlunya desain kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada hasil tes, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, geografis, dan ekonomi peserta didik.

Pendekatan afirmatif dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas representasi mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Usulan Kuota Khusus Mahasiswa Daerah 3T

Dalam forum tersebut, My Esti mengusulkan agar setiap perguruan tinggi negeri memiliki kewajiban tertentu untuk menerima mahasiswa asal daerah 3T melalui skema khusus.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pendidikan.

“Mungkinkah setiap kampus mempunyai kewajiban menampung mahasiswa yang berasal dari daerah 3T? Berapa persen dan pada program studi apa saja yang dimungkinkan? Ini perlu kita pikirkan bersama,” katanya.

Usulan tersebut membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan penerapan kuota afirmasi nasional yang terukur dan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing perguruan tinggi.

Makna Kesetaraan yang Berbeda

Pembahasan di Komisi X DPR RI juga menyoroti pemahaman mengenai konsep kesetaraan dalam pendidikan. Menurut My Esti, kesetaraan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta didik.

Sebaliknya, keadilan justru dapat diwujudkan melalui kebijakan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing kelompok masyarakat.

Pandangan ini sejalan dengan prinsip affirmative action yang telah diterapkan di berbagai negara untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada kelompok yang selama ini menghadapi hambatan sosial maupun geografis.

Dengan pendekatan tersebut, siswa dari daerah 3T tidak dipandang sebagai kelompok yang memperoleh keistimewaan, melainkan sebagai warga negara yang diberikan kesempatan untuk bersaing secara lebih adil.

Hambatan Ekonomi Masih Menjadi Faktor Penting

Selain persoalan geografis, DPR juga menyoroti kelompok masyarakat kurang mampu yang menghadapi kesulitan dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi.

Biaya bimbingan belajar, akses terhadap materi pembelajaran digital, hingga keterbatasan fasilitas belajar menjadi faktor yang turut memengaruhi peluang siswa untuk diterima di perguruan tinggi negeri.

Karena itu, pembahasan reformasi sistem SPMB tidak hanya menyangkut mekanisme seleksi, tetapi juga berkaitan dengan upaya menghadirkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menjawab Tantangan Pemerataan Pendidikan Nasional

Pemerataan pendidikan tinggi selama ini menjadi salah satu tantangan besar pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Ketimpangan akses antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil masih menjadi persoalan yang terus mendapat perhatian dari pemerintah dan DPR.

Melalui pembahasan Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru, Komisi X DPR RI berharap dapat merumuskan kebijakan yang lebih inklusif dan mampu membuka peluang lebih luas bagi putra-putri daerah untuk mengenyam pendidikan tinggi berkualitas.

Bagi DPR, keberhasilan pendidikan nasional tidak hanya diukur dari prestasi akademik atau jumlah lulusan, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara tanpa memandang lokasi geografis maupun latar belakang ekonomi.

“Memberikan ruang bagi anak-anak dari daerah 3T merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan dalam pendidikan. Mereka juga memiliki potensi yang harus diberi kesempatan untuk berkembang,” pungkas My Esti.

Usulan afirmasi bagi mahasiswa daerah 3T kini menjadi salah satu isu penting dalam evaluasi sistem SPMB nasional. Jika diwujudkan, kebijakan tersebut berpotensi menjadi langkah strategis untuk mempersempit kesenjangan pendidikan tinggi sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan sumber daya manusia di seluruh Indonesia.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *