Investigasi Dana Otsus Aceh: Mengapa Banyak Daerah Masih Merasa Termarginalkan?

JAKARTA – Wacana pembentukan badan koordinasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh membuka kembali pertanyaan besar tentang efektivitas distribusi anggaran triliunan rupiah yang selama ini digelontorkan pemerintah pusat ke Tanah Rencong.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Muslim Ayub, secara terbuka mengakui masih adanya ketimpangan pembangunan antarwilayah di Aceh. Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pengelolaan Dana Otsus selama ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terpencil dan kepulauan.

Bacaan Lainnya

“Selama ini ada daerah-daerah yang merasa termarjinalkan. Misalnya Sabang, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues hingga Subulussalam,” ujar Muslim Ayub dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa persoalan pemerataan pembangunan di Aceh belum selesai, meski Dana Otsus telah berjalan hampir dua dekade sejak lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh pasca perdamaian Helsinki.

Dana Triliunan, Ketimpangan Masih Terjadi

Sejak diberlakukannya Otsus Aceh, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana dalam jumlah sangat besar untuk mempercepat pembangunan, mengurangi kemiskinan, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat Aceh. Namun di lapangan, sejumlah wilayah masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar, akses kesehatan, pendidikan, hingga konektivitas antarwilayah.

Beberapa daerah kepulauan seperti Simeulue dan Sabang misalnya, masih menghadapi tantangan distribusi logistik dan pembangunan ekonomi. Sementara wilayah pedalaman seperti Gayo Lues dan Aceh Tenggara dinilai belum memperoleh percepatan pembangunan sebagaimana diharapkan masyarakat.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan: apakah selama ini distribusi Dana Otsus terlalu terpusat pada wilayah tertentu? Ataukah mekanisme pengawasan dan perencanaan pembangunan belum berjalan optimal?

Badan Koordinasi Jadi Solusi Baru

Dalam pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh, muncul usulan pembentukan badan koordinasi pengelolaan Dana Otsus yang nantinya dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh secara ex officio.

Badan tersebut dirancang melibatkan unsur akademisi, tokoh masyarakat, politisi, serta perwakilan berbagai daerah di Aceh. Kehadiran unsur lintas wilayah dianggap penting agar setiap daerah memiliki ruang menyampaikan kebutuhan pembangunan secara langsung.

Menurut Muslim Ayub, badan koordinasi itu nantinya tidak hanya berfungsi mengawasi penggunaan Dana Otsus, tetapi juga menyusun prioritas pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

“Dengan adanya keterwakilan wilayah dalam badan ini, mereka dapat ikut mengawasi sekaligus merencanakan penggunaan dana otonomi khusus,” katanya.

Namun sejumlah pengamat menilai pembentukan lembaga baru belum tentu otomatis menyelesaikan persoalan jika tidak dibarengi transparansi dan pengawasan publik yang kuat.

Transparansi dan Akuntabilitas Dipertaruhkan

Selama ini, pengelolaan Dana Otsus Aceh kerap menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama terkait efektivitas program, sinkronisasi pembangunan, hingga pengawasan anggaran.

Publik menilai penting adanya sistem evaluasi yang terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana Dana Otsus benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat, terutama di daerah tertinggal.

Usulan agar pengaturan teknis badan koordinasi dituangkan dalam qanun Aceh juga menjadi perhatian tersendiri. Sebab, regulasi tersebut nantinya akan menentukan mekanisme pengambilan keputusan, distribusi kewenangan, hingga pola pengawasan dana.

Jika tidak dirancang secara transparan, badan koordinasi dikhawatirkan hanya menjadi forum administratif tanpa dampak nyata terhadap pemerataan pembangunan.

Harapan Masyarakat Aceh

Masyarakat Aceh pada dasarnya berharap Dana Otsus benar-benar menjadi instrumen percepatan pembangunan dan penguatan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka besar dalam laporan anggaran.

Daerah pesisir, wilayah kepulauan, dan kawasan pedalaman membutuhkan perhatian yang setara agar tidak terus tertinggal dibanding pusat-pusat pertumbuhan ekonomi lainnya.

Pembentukan badan koordinasi Dana Otsus kini menjadi momentum penting bagi pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk membangun tata kelola yang lebih terbuka, adil, dan berpihak kepada seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali.

Apakah badan baru ini nantinya mampu menjawab persoalan ketimpangan yang selama ini dikeluhkan? Atau justru menambah panjang birokrasi pengelolaan Dana Otsus? Publik Aceh menunggu jawabannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *