Habib Aboe: Seharusnya Habib Rizieq Diberlakukan Sebagai Warga pada Umumnya di Pengadilan

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menilai kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Bagi Habib Aboe, Habib Rizieq sebagai terdakwa pelanggaran kekarantinaan kesehatan harus mendapatkan pemberlakuan adil.

“Seharusnya Habib Rizeq diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Karena ini adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum,” kata Habib Aboe pada wartawan, Senin (22/3/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Sekjen PKS ini, proses persidangan seharunsya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” ujar Habib Aboe yang juga Ketua MKD DPR RI.

Habib Aboe, menjelaskan pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.

“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki,” terangnya.

“Kita minta Komisi Yudisial memberikan atensi pada kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Tentunya KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut. Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM,” sambungnya.

Untuk itu, Habib Aboe meminta aparat penegak hukum agar bertindak adil merujuk pada aturan yang ada. Ia ingin, proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, perlu komitment dari semua pihat untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” pungkasnya. (HMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *