KENDARI -Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi bersam tim Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka monitoring tantangan pelaksanaan KUHAP baru di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (16/4/2026).
Dalam agenda tersebut, sejumlah isu krusial disoroti, mulai dari residivisme kejahatan, penanganan kasus korupsi, hingga peredaran narkoba di wilayah rawan.
Habib Aboe menegaskan bahwa implementasi KUHAP harus mampu menjadi penuntun agar keadilan tegak di bumi pertiwi. Hal ini disampaikan dalam forum dialog bersama jajaran penegak hukum di Sultra.
Kepada Kapolda Sulawesi Tenggara, Aboe Bakar menyoroti meningkatnya kasus residivis lintas wilayah yang ditangani aparat kepolisian. “Sepanjang Januari 2026, Tim Buser77 Polresta Kendari telah menangkap banyak residivis terkait pencurian. Bahkan awal April ini, ada empat pelaku yang mencuri di 10 TKP berbeda,” ungkap anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Ia mempertanyakan langkah strategis kepolisian dalam memetakan mobilitas para residivis tersebut.
“Bagaimana Polda memetakan mobilitas residivis ini agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana yang meresahkan masyarakat?” ujarnya.
Selain itu, Habib Aboe juga menyinggung keberadaan sanksi kerja sosial dalam KUHAP baru. “Apakah penerapan hukuman kerja sosial ini berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya? Kami butuh analisa dan masukan dari Polda,” lanjut anggota BKSAP tersebut.
Sementara itu, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Aboe Bakar menyoroti lambatnya penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Hal ini merujuk pada aksi demonstrasi kelompok masyarakat JANGKAR Sultra yang menuntut transparansi penanganan kasus di Kolaka dan Konawe Utara.
“Masyarakat menyoroti proyek Pelabuhan ANTAM senilai Rp420,1 miliar dan Belt Conveyor Rp178,4 miliar yang diduga bermasalah. Selain itu, ada juga dugaan aktivitas tambang tanpa izin oleh PT Mandala Jayakarta,” paparnya.
Ia mempertanyakan penyebab lambatnya proses hukum kasus-kasus tersebut. “Apakah ini karena proses pelimpahan berkas dari P-19 ke P-21, atau karena sulitnya pembuktian, atau ada kendala lain dalam hukum acara?” tegasnya.
Di sisi lain, perhatian serius juga diberikan kepada persoalan narkotika. Aboe Bakar meminta Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah konkret terhadap wilayah yang telah dikategorikan sebagai zona merah narkoba, seperti Kampung Salo dan Gunung Jati di Kendari.
“Saya membaca laporan bahwa wilayah tersebut sudah sangat rawan. Bahkan aparat pernah mendapat perlawanan, mobil ditimpuki batu hingga hampir dibakar. Ini tidak bisa dianggap biasa,” ujarnya.
Aboe Bakar mendorong pendekatan berbasis komunitas dalam penanganan narkoba. “Apa langkah konkret BNNP untuk melakukan intervensi berbasis komunitas agar tidak sekadar menjadi pemadam kebakaran saat kasus muncul?” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya diferensiasi penanganan antara pengguna dan pengedar narkoba. “Bagaimana pola penanganan yang membedakan tindakan hukum bagi pengedar dan pengguna? Ini penting agar pendekatan hukum tetap berkeadilan,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP baru secara efektif. “Mari bersinergi untuk Indonesia. Sultra harus aman, dan hukum menjadi teladan,” pungkasnya.






