Jabar Paling Terdampak, 1 dari 5 Korban PHK 2026 Berasal dari Sana

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-September 2026 tidak merata. Jawa Barat menjadi wilayah paling terpukul, menyumbang 20,45 persen dari total 63.789 pekerja yang tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjaan.

Data itu menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini. Ia menilai angka resmi tersebut baru permukaan. Masih banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan tanpa pernah tercatat di JKP.

Bacaan Lainnya

“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” kata Yahya, Senin (26/10/2026).

Menurut legislator Fraksi Partai Golkar dari Dapil Jawa Timur VIII itu, tanpa data yang lengkap, pemerintah tidak bisa membedakan siapa yang belum dibayar pesangonnya, siapa yang kesulitan mengakses jaminan sosial, dan siapa yang butuh pelatihan untuk kembali bekerja.

Satgas PHK Diminta Tak Hanya Jadi Pengamat

Yahya meminta Satgas Mitigasi PHK yang dibentuk pemerintah tidak hanya bekerja di hulu, mencegah PHK, tapi juga mengawal di hilir, menyelesaikan hak pekerja.

“Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tegasnya.

Ia menekankan, banyak kasus hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan berlarut-larut karena tidak ada pendampingan hukum dan informasi perkembangan kasus yang jelas bagi pekerja.

Pemerintah, kata dia, juga harus memastikan pekerja yang memenuhi syarat bisa mengakses manfaat JKP tanpa hambatan birokrasi dan informasi.

Pekerja Informal dan Lulusan Baru Juga Terancam

Di luar pekerja formal yang kena PHK, Yahya menyoroti kelompok yang sering luput dari perlindungan: pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital.

“Pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” paparnya.

Kelompok ini, menurutnya, tidak kehilangan pekerjaan lewat surat PHK, tapi kehilangan order dan penghasilan secara perlahan. Respons kebijakannya pun harus berbeda, tidak bisa disamakan dengan pekerja pabrik.

Nasib serupa dialami lulusan baru. Yahya menyebut masih banyak sarjana muda dan lulusan SMA/SMK yang belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan.

“Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta layanan penempatan kerja tidak hanya melayani korban PHK, tapi juga menjangkau pencari kerja baru lewat kerja sama dengan perusahaan dan lembaga pelatihan. Pelatihan pun harus nyambung dengan lowongan yang benar-benar ada, dan dipantau sampai peserta benar-benar bekerja dan bertahan.

Komisi IX, kata Yahya, akan terus mengawal tiga hal sekaligus: penyelesaian hak korban PHK, perluasan jaminan sosial untuk pekerja informal, dan perbaikan layanan kerja untuk anak muda.

“Dan Pemerintah perlu melaporkan perkembangannya untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat memperoleh perhatian dan solusi nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *