MATARAM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Tamsil Linrung, menyatakan dukungan penuh terhadap program Desa Berdaya yang dijalankan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Program tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat hingga ke tingkat desa.
Menurut Tamsil, banyak daerah saat ini mengeluhkan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), namun tidak berani mengambil langkah strategis melalui program-program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Ia menilai kondisi itu berbeda dengan yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB.
“Meski TKD dipotong hingga Rp1,2 triliun, NTB tetap menjalankan program yang menyentuh langsung masyarakat melalui Desa Berdaya. Ini patut diapresiasi,” ujar Tamsil saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Senin (25/5/2026).
Tamsil menegaskan, pihaknya di DPD RI akan ikut memperjuangkan tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk memperkuat program tersebut. Bahkan, menurutnya, setiap desa berpotensi memperoleh tambahan anggaran hingga Rp500 juta.
“Satu desa tambahan sampai Rp500 juta. Ini yang harus kita apresiasi. Kami akan ikut memperjuangkan di pusat supaya ada tambahan dana bagi pemerintah provinsi,” katanya.
Ia menilai program Desa Berdaya mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan. Karena itu, Tamsil juga mendorong NTB mengambil peran dalam penerapan municipal bonds atau obligasi daerah sebagai alternatif sumber pembiayaan pembangunan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mulai berani mencari sumber pendanaan baru, termasuk membuka akses terhadap jaringan internasional guna mempercepat pembangunan daerah.
Tamsil juga menyinggung besarnya dana negara yang selama ini mengendap, seperti dana LPDP, dana BPKH, hingga dana ASABRI, yang menurutnya dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat daerah.
Selain itu, ia menyebut TKD untuk NTB pada tahun 2027 berpotensi meningkat seiring penerapan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut akan membuat ekspor sumber daya alam tidak lagi dilakukan langsung oleh perusahaan, melainkan melalui BUMN.
“Ada potensi kenaikan TKD. Tahun 2027 mulai diterapkan Perpres Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,” ujarnya.
Sebelumnya, Yandri Susanto juga menyampaikan apresiasi terhadap program Desa Berdaya NTB. Ia menilai pendekatan berbasis orkestrasi dan kolaborasi lintas sektor yang diterapkan Pemerintah Provinsi NTB berpotensi menjadi model nasional dalam pengentasan kemiskinan ekstrem berbasis desa.
“Konsep yang disampaikan Pak Gubernur sangat baik. Pendekatan orkestrasi dan kolaborasi ini bisa menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menurunkan kemiskinan ekstrem,” ujar Yandri.
Kementerian Desa, lanjutnya, siap memperkuat sinergi dengan Pemprov NTB melalui berbagai program pemberdayaan desa yang melibatkan sektor swasta, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat.






