Diskusi di Kediaman Tamsil Linrung: Muzakkir Paparkan Arsitektur Baru BPKN sebagai Hub Perlindungan Konsumen Nasional, Tak Sebatas Lembaga Advisory

JAKARTA: BELA RAKYAT – Penulis buku BPKN Kolaboratif, Muzakkir, memaparkan gagasan mengenai arsitektur baru Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai hub perlindungan konsumen nasional yang mampu mengintegrasikan kerja lintas kementerian dan lembaga, dunia usaha, akademisi, media, serta masyarakat dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Gagasan tersebut disampaikan dalam diskusi terbatas bertajuk Paradigma Baru Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Kolaboratif Menuju Kemandirian Bangsa yang berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPD RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tamsil Linrung, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Diskusi diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, pelaku usaha, aktivis, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, hingga pemerhati kebijakan publik yang memiliki perhatian terhadap penguatan perlindungan konsumen dan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam paparannya, Muzakkir menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sektoral atau sekadar mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Di tengah pesatnya perkembangan perdagangan elektronik, kecerdasan artifisial (AI), layanan keuangan digital, pemanfaatan data pribadi, dan transaksi lintas negara, perlindungan konsumen telah menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.

“Perlindungan konsumen hari ini tidak bisa lagi dijalankan dengan pendekatan yang terfragmentasi. BPKN harus bertransformasi menjadi hub perlindungan konsumen nasional yang mampu mengintegrasikan kementerian, lembaga, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Transformasi kelembagaan menjadi keniscayaan apabila kita ingin menjawab tantangan ekonomi digital yang bergerak jauh lebih cepat daripada birokrasi,” ujar Muzakkir.

Menurut Muzakkir, selama ini BPKN masih menjalankan fungsi yang relatif terbatas sebagai lembaga yang bersifat advisory. Padahal, sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPKN seharusnya diperkuat menjadi pusat koordinasi nasional perlindungan konsumen yang memiliki kapasitas mengintegrasikan kebijakan lintas sektor, membangun sistem pengaduan terpadu, memperkuat edukasi publik, serta mendorong harmonisasi kebijakan antar-kementerian dan lembaga.

Ia menjelaskan bahwa penguatan tersebut perlu didukung melalui transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam pengelolaan pengaduan dan analisis kebijakan, serta pendekatan kolaborasi pentahelix yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil dalam satu ekosistem perlindungan konsumen yang adaptif dan berkelanjutan.

Selain penguatan kelembagaan, Muzakkir juga menyoroti pentingnya pembaruan regulasi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menjadi fondasi penting selama lebih dari dua dekade. Namun, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan tantangan baru yang belum sepenuhnya mampu dijawab oleh regulasi tersebut.

“Kita tidak mungkin menjawab tantangan ekonomi digital dengan instrumen hukum yang dirancang lebih dari dua puluh lima tahun lalu. Karena itu agenda revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah masuk Program Legislasi Nasional prioritas harus segera dibahas dan disahkan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, kecerdasan artifisial, perdagangan digital, perlindungan data pribadi, hingga transaksi lintas negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan sosialisasi perlindungan konsumen juga harus mengalami perubahan. Edukasi kepada masyarakat tidak lagi cukup dilakukan melalui pola konvensional, dia harus memanfaatkan teknologi digital, media sosial, serta kecerdasan artifisial agar informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat, luas, dan efektif.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPD RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tamsil Linrung, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa rumah jabatannya akan terus dibuka sebagai ruang konsolidasi gagasan kebangsaan bagi siapa pun yang memiliki pemikiran strategis untuk kemajuan Indonesia.

“Rumah jabatan ini terbuka bagi siapa saja yang memiliki gagasan, pemikiran, dan ikhtiar untuk membangun bangsa. Kita membutuhkan ruang dialog yang mempertemukan ide-ide terbaik anak bangsa. Dari ruang seperti inilah lahir berbagai pemikiran strategis yang dapat menjadi fondasi kebijakan negara. Mereka yang datang membawa gagasan dan solusi adalah orang-orang yang layak diberi ruang untuk memimpin perubahan,” ujar Tamsil.

Menurut Tamsil, membangun kemandirian bangsa tidak dapat hanya mengandalkan kekuatan negara semata, melainkan harus diawali dengan konsolidasi kekuatan masyarakat.

“Pada hakikatnya negara tidak pernah lebih kuat daripada umat. Karena itu, tugas kita adalah mengonsolidasikan umat, menghimpun kekuatan masyarakat, mempertemukan gagasan-gagasan terbaik, lalu mengubahnya menjadi kebijakan yang mampu memperkuat kemandirian bangsa,” katanya.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan berbagai pandangan dan masukan mengenai penguatan kelembagaan BPKN, percepatan pembahasan RUU Perlindungan Konsumen, pemanfaatan teknologi digital dalam perlindungan konsumen, serta pentingnya membangun kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Forum tersebut diharapkan menjadi bagian dari konsolidasi pemikiran kebangsaan yang mampu melahirkan paradigma baru perlindungan konsumen Indonesia yang lebih adaptif, kolaboratif, dan relevan dengan tantangan zaman, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian bangsa melalui tata kelola perlindungan konsumen yang modern dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *