JAKARTA: BELA RAKYAT – Lambannya penyediaan hunian layak bagi masyarakat kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Perum Perumnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer menilai pemerintah perlu melakukan terobosan besar agar program pembangunan rumah rakyat tidak lagi terhambat persoalan lahan dan pembiayaan.
Dalam pandangannya, salah satu langkah strategis yang perlu segera diwujudkan adalah memperkuat sinergi antara Perumnas dengan Danantara. Menurut Demer, kolaborasi tersebut berpotensi mempercepat pembangunan perumahan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset negara yang selama ini belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Demer: Negara Wajib Menjamin Hak Masyarakat atas Hunian
Di hadapan jajaran Perumnas, Demer menegaskan bahwa penyediaan rumah bukan sekadar proyek bisnis BUMN, melainkan amanat konstitusi yang harus dipenuhi negara.
Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh tempat tinggal yang layak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, seluruh instrumen negara harus diarahkan untuk mempercepat realisasi program perumahan nasional.
“Saya melihat sekarang ini dengan adanya Danantara, konsolidasi keuangan maupun konsolidasi program dapat berjalan lebih baik. Saya ingin mengetahui apakah Perumnas sudah melakukan konsultasi atau koordinasi dengan Danantara terkait peluang kerja sama tersebut,” ujar Demer.
Pernyataan tersebut menunjukkan, DPR RI tidak hanya menyoroti kinerja Perumnas, tetapi juga mendorong hadirnya model pendanaan baru yang lebih kuat agar pembangunan rumah rakyat tidak terus berjalan lambat.
Investigasi Persoalan Lama: Lahan dan Pembiayaan Masih Menjadi Hambatan
Berbagai program pembangunan perumahan selama bertahun-tahun menghadapi persoalan yang hampir sama, yakni keterbatasan lahan strategis, tingginya harga tanah di kawasan perkotaan, serta kemampuan pendanaan yang terbatas.
Dalam konteks itulah Demer melihat Danantara dapat memainkan peran penting. Dengan kewenangan mengelola aset negara secara lebih terintegrasi, berbagai aset yang selama ini belum produktif dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kawasan hunian baru.
Apabila skema tersebut berjalan, biaya pembangunan dapat ditekan karena Perumnas tidak lagi harus membeli lahan dengan harga pasar yang sangat tinggi.
Regulasi Sudah Tersedia, Tinggal Implementasi
Demer juga menyoroti, pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan dan tanah terlantar.
Menurut Demer, regulasi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk mempercepat redistribusi aset negara bagi kepentingan masyarakat luas.
Ia menilai tanah-tanah negara yang belum dimanfaatkan seharusnya tidak terus dibiarkan menganggur apabila dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan jutaan masyarakat yang masih belum memiliki rumah layak.
“Kalau lahan-lahan tersebut dapat diserahkan kepada Perumnas, tentu akan semakin memudahkan Perumnas untuk bergerak lebih cepat dalam menyediakan hunian yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sinergi Antar-Lembaga Dinilai Menjadi Kunci
Dalam RDP tersebut, Demer juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menurutnya, pembangunan rumah tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus terhubung dengan pembangunan infrastruktur.
Kawasan perumahan yang memiliki akses menuju jalan tol, stasiun kereta api, bandara maupun pusat kegiatan ekonomi akan memiliki nilai tambah yang jauh lebih besar dibandingkan kawasan yang dibangun tanpa konektivitas memadai.
Karena itu, ia mendorong agar setiap proyek perumahan disusun secara terintegrasi sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah, tetapi juga kemudahan akses menuju tempat kerja, pendidikan, dan layanan publik.
DPR Dorong Perumnas Lebih Agresif
Sorotan Demer menunjukkan DPR ingin Perumnas tampil lebih agresif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Sebagai BUMN yang memiliki mandat menyediakan hunian rakyat, Perumnas dinilai perlu memanfaatkan seluruh peluang kerja sama dengan berbagai lembaga negara, termasuk Danantara, agar kapasitas pembangunan semakin meningkat.
Kolaborasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat aspek pendanaan, tetapi juga membuka akses terhadap aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Harapan bagi Program Perumahan Nasional
Di akhir penyampaiannya, Demer berharap momentum penguatan sinergi antar-BUMN dan dukungan regulasi pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat penyediaan rumah yang terjangkau, berkualitas, serta terintegrasi dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagi Demer, keberhasilan program perumahan tidak hanya diukur dari jumlah unit yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kawasan hunian yang layak, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dorongan tersebut menjadi pesan kuat bahwa penyelesaian persoalan perumahan membutuhkan kerja sama lintas sektor, mulai dari pengelolaan aset negara, pembiayaan, penyediaan lahan, hingga pembangunan infrastruktur pendukung. Dengan sinergi yang kuat, target penyediaan hunian layak bagi masyarakat diharapkan dapat diwujudkan lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia.






