Bapak Presiden Jokowi, Perppu 1/2020 Bertentangan dengan Konstitusi Negara

Oleh: DR Hermanto, Anggota Badan Anggaran DPR RI

Fraksi PKS secara resmi menolak
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menhadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan. Sikap Fraksi PKS tersebut disampaikan pada rapat kerja Badan Anggaran DPR yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Lembaga Penjaminan Simpanan

Fraksi PKS menolak Perppu tersebut karena tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan Konstitusi dan Negara Hukum. Fungsi dan hak budget DPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI 1945 tidak mendapatkan tempat yang semestinya pada Perppu. Perppu juga melemahkan fungsi kontrol DPR.

Perppu pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) sangat goverment heavy. Tidak ada sama sekali klausul kewenangan DPR dalam melaksanakan fungsi anggaran. Ini meniadakan hubungan tata negara antara DPR dengan Pemerintah.

Dari aspek negara hukum, Perppu tidak mencerminkan pelaksanaan good governance. Perppu Pasal 27 ayat (2) bertentangan dengan UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan: negara Indonesia adalah negara hukum. Perppu memberikan kekebalan hukum kepada para pejabat terkait dalam melakukan kebijakan keuangan.

Bila terdapat pelangaran dalam kebijakan tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana. Klausul Perppu Pasal 27 ayat (2) tersebut jelas merobek rasa keadilan negara hukum. Maknanya, para pejabat diberi keleluasaan dan kesempatan luarbiasa atau extraordinary opportunity untuk melakukan kebijakan apa saja tanpa ada batasan hukum yang harus dihormati.

Kondisi kegawatan covid-19 memang mengharuskan negara melakukan tindakan yang cepat, tegas dan terukur. Namun bukan berarti melegalkan pelanggaran tanpa ada batasan dan tuntutan hukum. FPKS tidak menghendaki kondisi negara tanpa penegakan hukum. FPKS menilai Perppu nomor 1 tahun 2020 sangat bertentangan dengan konstitusi dan negara hukum sehingga sangat layak untuk tidak dapat diterima.

FPKS sangat peduli pada upaya mencegah covid-19. Hal tersebut ditunjukkan, sejak pasien pertama diumumkan terkena covid-19, pimpinan dan kader PKS secara serentak diseluruh pelosok negeri berpartisipasi memberikan kontribusi untuk pencegahan covid-19 dan penanganan masyarakat yang terdampak. Penanganan yang dimaksud adalah memberikan bantuan, baik bidang kesehatan maupun pemulihan ekonomi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *