Ahmad Doli Kurnia Tandjung Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Juli 2026

SEMARANG – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasang target optimistis terkait pembenahan karut-marut data nasional. Regulasi krusial berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang definitif pada tahun 2026 ini, guna memperkuat fondasi kebijakan pemerintah yang berbasis data akurat.

​Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa meskipun draf regulasi ini masih dalam tahap penyusunan, pihaknya sangat yakin prosesnya berjalan di jalur cepat (fast track). Kehadiran masa sidang kali ini yang cukup panjang menjadi momentum emas bagi Baleg untuk mengebut pembahasan.

​“Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama bulan atau awal Juli,” ujar Ahmad Doli usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (22/5/2026).

​Alur Menuju Inisiatif DPR dan Surat Presiden

​Doli memaparkan, setelah proses penyusunan draf di internal Baleg rampung, tahap berikutnya adalah menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif resmi dari DPR RI. Dokumen tersebut kemudian akan langsung diserahkan kepada pihak eksekutif untuk mendapatkan respons kilat.

​Langkah ini dilakukan agar pembahasan bersama antara parlemen dan pemerintah bisa segera dieksekusi tanpa menunda waktu lebih lama.

​“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya (Surat Presiden), kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi Undang-Undang,” sambung Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

​Target Implementasi Penuh pada 2027

​Sinyal optimisme senada juga ditiupkan oleh Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo. Ia menekankan bahwa penyelesaian RUU ini di tahun 2026 sangat krusial agar pemerintah memiliki waktu transisi yang cukup, sehingga pada tahun berikutnya seluruh corak pembangunan nasional sudah wajib berbasis data tunggal yang valid.

​“Harapan kami tahun ini selesai, sehingga tahun 2027 itu kita sudah mulai masuk di dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan data yang hasil daripada RUU Satu Data Indonesia ini,” tegas Firman.

​RUU Satu Data Indonesia diproyeksikan menjadi payung hukum tertinggi (umbrella law) yang memaksa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk meruntuhkan ego sektoral mereka dan menyatukan basis data. Melalui integrasi ini, kebijakan strategis negara seperti penyaluran subsidi, bantuan sosial, hingga pembangunan infrastruktur dipastikan akan jauh lebih transparan dan tepat sasaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *