JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, mengapresiasi pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu (2/5/2026). Pengukuhan ini dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi keilmuan hukum tata negara di Indonesia di tengah dinamika ketatanegaraan yang semakin kompleks.
Menurut Bamsoet, rekam jejak Arief Hidayat mencerminkan perpaduan yang kuat antara dunia akademik dan praktik ketatanegaraan. Karier akademiknya dimulai di Universitas Diponegoro, tempat ia mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam pengajaran dan penelitian hukum tata negara.
Di ranah praktik, Arief Hidayat menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi sejak 1 April 2013 hingga purnabakti pada Februari 2026. Ia juga dipercaya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode, yakni 2015–2017 dan 2017–2018, dengan menekankan pentingnya independensi lembaga serta pengawalan konstitusi dan ideologi negara.
“Pengukuhan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi panjang beliau dalam membangun fondasi hukum tata negara Indonesia. Pengalaman beliau sebagai Ketua MK memberikan perspektif yang sangat kaya antara teori dan praktik,” ujar Bamsoet usai acara pengukuhan di Jakarta.
Sejumlah tokoh nasional turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Hasto Kristiyanto, serta Yasonna Laoly.
Bamsoet menambahkan, selama kepemimpinan Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi, berbagai putusan strategis berhasil dihasilkan, mulai dari sengketa pemilu hingga pengujian undang-undang yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak konstitusional warga negara dan penguatan prinsip negara hukum.
“Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi pada masa kepemimpinan beliau banyak menjadi rujukan penting dalam praktik ketatanegaraan kita. Ini menunjukkan betapa besar kontribusi beliau dalam menjaga marwah konstitusi,” kata Bamsoet.
Ia juga menyoroti bahwa perkembangan hukum di Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, termasuk isu ekonomi digital, kebebasan sipil, hingga relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, kehadiran akademisi senior dengan pengalaman praktik seperti Arief Hidayat dinilai sangat strategis.
Menurut Bamsoet, kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman kenegaraan yang dimiliki Arief, peluang penguatan riset, pengembangan kurikulum, hingga advokasi kebijakan dinilai semakin terbuka.
“Penguatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum menjadi kunci dalam menjaga stabilitas demokrasi dan kepastian hukum. Kita membutuhkan lebih banyak figur seperti Prof. Arief yang mampu menjaga keseimbangan antara idealisme dan realitas,” pungkas Bamsoet. (Dwi)






