SAMARINDA: BELA RAKYAT – Perpindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diperkirakan akan mengubah peta lalu lintas logistik nasional. Di balik optimisme pembangunan, muncul tantangan besar yang selama ini jarang mendapat perhatian publik, yakni kesiapan sistem karantina dalam menghadapi lonjakan arus barang, hewan, ikan, tumbuhan, hingga ancaman penyelundupan satwa liar.
Persoalan tersebut menjadi sorotan utama Komisi IV DPR RI saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur di Samarinda, Jumat (3/7/2026). Kunjungan dipimpin Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, yang menilai keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur, tetapi juga oleh kekuatan sistem biosekuriti nasional.
Karantina Jadi Benteng Pertama
Dalam kunjungan tersebut, Firman menegaskan bahwa karantina memiliki peran strategis sebagai pintu pertama untuk mencegah masuknya penyakit maupun organisme pengganggu yang dapat mengancam sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, meningkatnya mobilitas barang menuju Kalimantan Timur akan memperbesar risiko apabila sistem pengawasan tidak dipersiapkan sejak dini.
“Kegiatan kunjungan kerja pada hari ini bertujuan menggali aspirasi dan meninjau secara langsung fasilitas karantina dalam rangka pencegahan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan serta pengendalian peredaran satwa yang dilindungi,” ujar Firman Soebagyo.
Ia menegaskan, Indonesia sebagai negara dengan kekayaan hayati yang sangat besar membutuhkan sistem perlindungan yang kuat agar ancaman penyakit maupun perdagangan ilegal tidak semakin meluas.
Belajar dari Wabah PMK
Komisi IV juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah mengalami dampak besar akibat merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Wabah tersebut menjadi bukti bahwa lemahnya sistem pengawasan dapat memicu kerugian ekonomi yang luas.
Firman menilai pengalaman tersebut tidak boleh kembali terulang, terutama ketika aktivitas perdagangan nasional diprediksi semakin meningkat setelah operasional IKN berjalan penuh.
“Kasus merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku menjadi pelajaran berharga bahwa lemahnya sistem pengawasan dan karantina dapat berdampak luas terhadap perekonomian dan ketahanan pangan nasional,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menjadi fondasi penting, namun implementasinya harus diperkuat melalui dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan teknologi.
Ancaman Penyelundupan Satwa Dilindungi
Selain ancaman penyakit, Komisi IV menemukan bahwa praktik penyelundupan satwa liar masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Kalimantan yang dikenal memiliki kekayaan flora dan fauna menjadi salah satu wilayah yang rawan terhadap perdagangan satwa ilegal.
Firman menilai peningkatan aktivitas logistik akibat pembangunan IKN berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup apabila pengawasan tidak diperketat.
Karena itu, ia meminta adanya peningkatan kapasitas petugas karantina, pemanfaatan teknologi digital, serta koordinasi yang lebih erat antarinstansi.
“Oleh karena itu diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan kapasitas aparat karantina, pemanfaatan teknologi, serta sinergi antarinstansi guna mencegah peredaran dan penyelundupan satwa dilindungi yang semakin masif,” katanya.
Kalimantan Timur Memegang Peran Strategis
Pemilihan Kalimantan Timur sebagai lokasi kunjungan bukan tanpa alasan. Provinsi tersebut akan menjadi pintu utama berbagai aktivitas distribusi barang menuju IKN.
Arus impor, ekspor, distribusi pangan, hingga komoditas pertanian diperkirakan meningkat signifikan sehingga kesiapan fasilitas karantina menjadi kebutuhan yang mendesak.
Firman mengatakan Komisi IV ingin memastikan seluruh perangkat pengawasan telah siap sebelum lonjakan aktivitas benar-benar terjadi.
“Tujuan Komisi IV datang ke Kalimantan Timur sebetulnya kami ingin menggali lebih dalam persiapan-persiapan karena Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota negara. Oleh karena itu karantina merupakan garda terdepan. Arus barang, impor maupun ekspor, akan sangat menentukan ke depan,” jelasnya.
Regulasi Ekspor Ikut Dievaluasi
Dalam dialog bersama Badan Karantina Indonesia, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, Komisi IV juga menerima berbagai masukan mengenai hambatan regulasi yang dinilai masih mengganggu ekspor sejumlah komoditas unggulan Kalimantan Timur.
Masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPR RI bersama kementerian terkait agar kebijakan karantina tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga mampu mendukung peningkatan daya saing ekspor nasional.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, serta Badan Karantina Indonesia guna merumuskan strategi penguatan sistem karantina nasional.
Bagi Komisi IV DPR RI, kesiapan menghadapi era baru IKN tidak hanya berbicara mengenai jalan, pelabuhan, atau gedung pemerintahan. Lebih dari itu, keberhasilan pembangunan juga ditentukan oleh kemampuan negara menjaga pintu masuk berbagai komoditas agar Indonesia tetap terlindungi dari ancaman penyakit, organisme pengganggu, dan perdagangan satwa ilegal yang dapat merugikan ekonomi maupun kelestarian sumber daya hayati.






