Buton Utara — Polemik mengenai operasional kapal pelingkar dan kejelasan status pelabuhan di Buton Utara kian memanas. Menanggapi persoalan tersebut, Ali menyampaikan apresiasinya atas pernyataan Inal yang dipublikasikan di salah satu media daring pada Kamis, 3 September 2026.
Lulusan Sekolah Tinggi Perikanan ( STP) jakarta di bawah naungan Kementrian Kelautan dan Perikanan RI ini yakni Ali menegaskan bahwa pembangunan pelabuhan perikanan di daerah tersebut telah melalui tahapan kajian resmi. Menurutnya, tim dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tenggara sektor penangkapan telah turun langsung melakukan peninjauan lokasi sejak 2024.
”Logikanya, kalau tidak masuk kategori kelayakan, mana mungkin anggaran mau dikeluarkannya? Sebelum anggaran turun, ada tinjauan lokasi dan kajian teknis, termasuk dari aspek lingkungan mangrove,” ujar Ali, Kamis (3/9/2026).
Terkait dengan pemanfaatan dan kelengkapan fasilitas pelabuhan, Ali mempertanyakan status Pelabuhan Waode Buri yang diduga belum terdaftar resmi sebagai tempat pangkalan, pembekalan, hingga bongkar muat kapal. Ia menjelaskan bahwa rencana fasilitas seperti pabrik es dan penyediaan air bersih dari pemerintah provinsi sulit direalisasikan jika pelabuhan perikanan yang ada tidak dimanfaatkan. Selain itu, penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diproses secara sistem berdasarkan pelabuhan yang telah terdaftar resmi.
Ali mengimbau semua pihak untuk tidak hanya berpatokan pada satu aturan, melainkan memahami regulasi turunan perikanan secara menyeluruh. Ia merujuk pada beberapa aturan penting, seperti:
PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Permen KP No. 16 Tahun 2011
PP No. 49 Tahun 2011 tentang Pelabuhan Muat Singgah PP No. 15 Tahun 2020.
Ia menekankan bahwa pelabuhan muat/singgah harus berupa pelabuhan perikanan, pelabuhan umum, atau sentra kegiatan nelayan yang ditunjuk resmi untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan sesuai dengan yang tercantum dalam SIPI atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
”Apakah Pelabuhan Waode Buri terdaftar di sistem sebagai pelabuhan penunjuk yang tertera di SIPI? Kalau ada, silakan tunjukkan,” tegasnya.
Mengacu pada Pasal 21 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2016, Ali juga mempertanyakan pihak yang mendalangi atau membekingi kapal-kapal yang nekat berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) / Surat Izin Berlayar (SIB). Ia secara tegas menyatakan siap membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) berbekal bukti rekaman yang telah dikantongi.

