JAKARTA – BELA RAKYAR – Anggota DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menegaskan bahwa pembangunan daerah yang berkelanjutan memerlukan inovasi dalam pembiayaan agar tidak semata-mata bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi besar adalah obligasi daerah, yang dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan sekaligus instrumen investasi publik bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Adde Rosi saat menghadiri Sarasehan Nasional bertajuk “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik di Riau“.
Dalam kegiatan tersebut, tampak Adde Rosi menerima cendera mata dari penyelenggara di hadapan para narasumber dan peserta yang berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Adde Rosi, tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga konektivitas wilayah terus meningkat. Karena itu, daerah perlu memiliki sumber pembiayaan yang inovatif, sehat, dan berkelanjutan.
“Obligasi daerah dapat menjadi salah satu solusi pembiayaan yang mampu mempercepat pembangunan tanpa hanya bergantung pada transfer pemerintah pusat maupun APBD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, obligasi daerah bukan hanya membuka peluang pembiayaan proyek-proyek strategis, tetapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut berinvestasi pada pembangunan daerahnya sendiri.
Bagi Adde Rosi, ketika dikelola secara profesional, dana yang dihimpun melalui obligasi daerah dapat diarahkan untuk membiayai berbagai proyek produktif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, transportasi, fasilitas kesehatan, pendidikan hingga pengembangan kawasan ekonomi.
Adde Rosi menekankan bahwa keberhasilan penerbitan obligasi daerah sangat bergantung pada kualitas tata kelola pemerintahan.
“Transparansi, akuntabilitas, serta perencanaan yang matang merupakan syarat utama agar obligasi daerah mampu memperoleh kepercayaan investor dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menilai bahwa pengembangan skema pembiayaan non-APBD merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan semakin luasnya pilihan sumber pembiayaan, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar dalam mempercepat pembangunan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal.
Dalam forum tersebut, berbagai narasumber turut membahas peluang, tantangan, mekanisme penerbitan obligasi daerah, aspek regulasi, hingga kesiapan pemerintah daerah dalam memanfaatkan instrumen pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Bagi Provinsi Riau, Adde Rosi melihat peluang pemanfaatan obligasi daerah cukup besar mengingat potensi ekonomi yang dimiliki daerah tersebut. Menurutnya, apabila dikelola dengan baik, instrumen ini dapat menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia berharap hasil sarasehan tidak berhenti sebagai forum diskusi semata, melainkan menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat mendorong lahirnya inovasi pembiayaan daerah di berbagai wilayah Indonesia.
“Melalui pembiayaan yang inovatif, pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat, mandiri, berdaya saing, serta memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sarasehan Nasional ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai pentingnya diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan daerah. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, akademisi, dan pelaku pasar keuangan, obligasi daerah diharapkan mampu menjadi instrumen investasi publik yang aman, kredibel, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi regional yang inklusif dan berkelanjutan.






