Rapat Presidium PB HMI Pasca Affandi Ismail Sah Diberhentikan Jadi Ketua Umum PB HMI

JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengadakan Rapat Presidium di Sekretariat PB HMI MPO pada Senin, 9 Januari 2022.

Rapat presidium yang dihadiri oleh Ketua-Ketua Komisi PB HMI ini menetapkan Firdaus Al Ayyubi sebagai Pejabat Ketua Umum (PKU) PB HMI menggantikan Affandi Ismail. Affandi Ismail telah skorsing oleh cabang asalnya, yakni HMI Cabang Makassar sebagai anggota HMI.

Dalam rapat tersebut Firdaus mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjadi Pajabat Ketua Umum PB HMI demi perkaderan dan perjuangan HMI.

Ia berkomitmen untuk menyukseskan Kongres ke 33 HMI yang rencananya diselenggarakan di Jakarta Selatan pada 30 Januari sampai 5 Februari 2023.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahi, saya siap jadi pejabat ketua umum PB HMI,” ujar Firdaus disambit riuh oleh peserta rapat.

sebelnya, HMI MPO Cabang Makassar resmi mengeluarkan surat skorsing kepada Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI, Afandi Ismail tertanggal 6 Januari 2023

Pemberian skorsing dengan pemberhentian sementara status keanggotaan Afandi Ismail tersebut berdasarkan keputusan Rapat Pleno dan Rapat Presidium HMI Cabang Makassar yang dilaksanakan pada 12 Desember 2022, 15 Desember 2022 dan 5 Januari 2023.

Berdasarkan SK yang beredar yang dikutip redaksi dari grup whatsapp pada Sabtu, 7 Januari 2023, Affandi Ismail dinilai melanggar konstitusi HMI hingga diduga kuat berpolitik praktis.

Dari penjelasan surat keputusan Nomor: 013/A/KPTS/06/1444 Tentang Pemberian Skorsing atau Pemberhentian Sementara, Affandi Ismail melanggar Anggaran Dasar HMI Pasal 11 dan 12, dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 14 dan 23.

Tidak hanya itu, Affandi Ismail juga dipandang melanggar Pedoman Struktur Organisasi dan Pedoman Keanggotaan HMI.

Pasca pemberhentian Affandi Ismail, HMI Cabang Makassar kemudian mendesak PB HMI melaksanakan Rapat Presidium untuk menunjuk Pejabat Ketua Umum PB HMI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *