Oleh: Munawir Kamaluddin, Guru Besar UIN Alauddin
Jika perangkat negara yang diberi mandat menjaga keamanan justru diduga digunakan untuk mengintai Presiden, siapa sesungguhnya yang mengawasi para pengawas? Apakah ini sekadar pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau ada jaringan kepentingan yang lebih luas di baliknya? Pertanyaan ini penting karena persoalannya bukan hanya tentang penyadapan, tetapi juga menyangkut integritas institusi, keamanan negara, dan masa depan supremasi hukum.
Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, merupakan perkara serius. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan juga berpotensi mengancam kerahasiaan kebijakan, komunikasi pemerintahan, dan kepentingan strategis nasional.
Penyadapan dapat dibenarkan untuk kepentingan penegakan hukum sepanjang memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, prosedur ketat, dan pengawasan yang akuntabel. Di luar batas itu, kewenangan dapat berubah menjadi instrumen intimidasi, pengendalian informasi, bahkan perebutan pengaruh. Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus menelusuri siapa yang memberikan akses, mengendalikan sistem, memerintahkan, menerima hasil, dan memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.
Di sinilah langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto patut diapresiasi. Keberanian mengusut dugaan pelanggaran di lingkungan sendiri merupakan ujian penting profesionalisme institusi. Namun, keberhasilan tidak cukup diukur dari penetapan tersangka. Seluruh rantai tanggung jawab, termasuk kemungkinan aktor intelektual dan dugaan penghilangan jejak digital, harus diungkap berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh permukaan, sementara akar persoalan tidak terselesaikan.
Perkara ini juga mengingatkan bahwa loyalitas aparat harus tertuju kepada konstitusi, hukum, dan kepentingan negara, bukan kepada figur atau jaringan kekuasaan. Kedekatan politik dan sejarah jabatan bukan bukti keterlibatan, tetapi jabatan maupun pengaruh juga tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban. Semua pihak harus diperlakukan setara di hadapan hukum.
Dari sudut pandang global, keamanan informasi telah menjadi bagian penting dari kedaulatan negara. Kebocoran komunikasi pejabat, kebijakan diplomasi, dan data pertahanan dapat membuka kerentanan terhadap manipulasi serta tekanan eksternal.
Karena itu, penguatan keamanan digital dan pengawasan independen terhadap teknologi intersepsi merupakan kebutuhan strategis. Pada saat yang sama, negara wajib melindungi privasi, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan hak masyarakat sipil. Keamanan tidak boleh menjadi pembenaran bagi pengawasan sewenang-wenang.
Momentum ini harus diarahkan pada tiga agenda: mengungkap seluruh rantai tanggung jawab dan motif berdasarkan bukti; memperkuat pengawasan penggunaan teknologi penyadapan; serta membangun budaya integritas dan profesionalisme aparat.
Perlu diingat, penyadapan ilegal tidak otomatis merupakan makar. Setiap dugaan tindak pidana harus diuji berdasarkan unsur hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Walhasil, kasus ini bukan sekadar tentang siapa menyadap siapa, melainkan tentang keberanian negara mengendalikan kekuasaan melalui hukum. Langkah Kapolri Suyudi patut diapresiasi, tetapi pembuktian yang transparan dan pembenahan menyeluruh menjadi ukuran keberhasilan sesungguhnya.
Negara tidak boleh dikuasai jaringan kepentingan tersembunyi. Institusi tidak boleh menjadi alat kepentingan pribadi atau kelompok. Dan hukum tidak boleh berhenti di hadapan jabatan. Sebab, kehormatan negara terletak pada keberanian menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan.





