Tanah Bengkok Bekasi Dipersoalkan, IKA BEM Nusantara Sentil Mendagri dan Mendes PDT

BEKASI – BELA RAKYAT – Persoalan dugaan pengalihan dan penjualan tanah bengkok atau tanah kas desa (TKD) di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi menjadi perhatian kalangan mahasiswa dan aktivis. Pengurus IKA BEM Nusantara, Andri Frediansyah, mempertanyakan efektivitas pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terhadap pengelolaan aset desa yang seharusnya dilindungi sebagai kekayaan publik.

Menurut Andri, momentum pelantikan 154 kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026 oleh Bupati Bekasi pada 4 November 2026 semestinya tidak berhenti pada seremoni pergantian kepemimpinan. Pelantikan tersebut harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam memastikan seluruh aset desa tercatat, terinventarisasi, dan terlindungi dari praktik penguasaan maupun pemindahtanganan yang tidak sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai pemerintah pusat begitu aktif mendorong pembangunan desa, mengucurkan anggaran, dan meluncurkan berbagai program, tetapi justru lemah dalam memastikan aset dasar desa tetap aman. Kami ingin bertanya, di mana pengawasan Mendagri dan Mendes PDT ketika muncul persoalan dugaan pengalihan tanah bengkok di daerah?” ujar Andri.

Ia menilai, tanah bengkok dan tanah kas desa bukan sekadar aset administratif, melainkan sumber daya ekonomi yang memiliki fungsi strategis bagi kesejahteraan masyarakat.

“Apabila aset tersebut beralih ke penguasaan pribadi tanpa prosedur hukum yang sah, desa berpotensi kehilangan sumber pendapatan, ruang produktif, dan hak ekonomi masyarakat dalam jangka panjang”, ungkapnya.

Sejumlah persoalan di Kabupaten Bekasi perlu mendapat perhatian serius. Di antaranya, laporan mengenai dugaan penjualan atau penguasaan tanah kas Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, dengan luas yang disebut mencapai sekitar 4,6 hektare.

“Selain itu, muncul berbagai kasus mengenai dugaan perubahan status tanah kas desa di wilayah Pantai Hurip menjadi sertifikat hak milik atas nama pribadi. Seluruh informasi tersebut, menurut Andri, harus diuji melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan audit resmi agar tidak berhenti sebagai polemik atau tudingan di ruang publik”, tegasnya.

Andri juga mengingatkan adanya perkara hukum sebelumnya terkait pengelolaan hasil sewa tanah kas Desa Karang Rahayu. Kasus tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan tanah desa membutuhkan pengawasan serius, mulai dari pencatatan aset, mekanisme pemanfaatan, penerimaan hasil sewa, hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Kalau persoalan seperti ini terus muncul, pemerintah tidak cukup hanya meminta kepala desa bekerja transparan. Harus ada sistem pengawasan yang mampu mendeteksi penyimpangan sejak awal. Jangan menunggu aset desa berpindah tangan atau kerugian negara terjadi baru aparat bergerak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah menegaskan kedudukan tanah kas desa sebagai bagian dari aset desa.

“Pasal 76 mengatur jenis kekayaan milik desa, termasuk tanah kas desa, sedangkan Pasal 77 mengamanatkan pengelolaan aset desa berdasarkan asas kepentingan umum, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepastian nilai ekonomi”, jelasnya.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) UU Desa mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

“Ketentuan teknis pengelolaan aset desa juga diatur melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024”, ungkapnya.

Menurut Andri, ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

“Sementara itu, Kemendes PDT perlu memastikan agenda pembangunan dan pemberdayaan desa berjalan seiring dengan perlindungan aset serta penguatan kapasitas masyarakat dalam mengawasi kekayaan desanya”, kritiknya.

Ia mendesak pemerintah kabupaten bersama inspektorat daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap tanah kas desa yang status maupun penguasaannya dipersoalkan.

Pemeriksaan perlu mencakup riwayat kepemilikan, buku inventaris aset desa, dokumen musyawarah desa, dasar penerbitan sertifikat, serta prosedur pemanfaatan atau pemindahtanganannya.

“Jika ditemukan pelanggaran administrasi, harus segera dikoreksi dan asetnya diamankan. Jika terdapat indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara profesional. Namun, semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan sekadar asumsi,” katanya.

Andri juga meminta agar setiap kepala desa yang baru dilantik melakukan pemeriksaan bersama terhadap seluruh aset desa dalam proses serah terima jabatan.

“Inventarisasi tersebut penting untuk memastikan tidak ada aset yang hilang dari pencatatan, dikuasai tanpa dasar hukum, atau sedang dalam sengketa yang tidak dilaporkan kepada pemerintah desa”, jelasnya.

Ia menegaskan, pengawasan aset desa tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab kepala desa dan pemerintah kabupaten. Kemendagri dan Kemendes PDT harus memperkuat koordinasi, sistem pelaporan, serta mekanisme pengawasan agar persoalan serupa tidak terus berulang di berbagai daerah.

“Pembangunan desa tidak hanya diukur dari banyaknya program dan besarnya anggaran yang digelontorkan. Desa juga harus memiliki aset yang terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai desa dibangun dengan anggaran negara, tetapi kekayaan desanya justru hilang karena lemahnya pengawasan,” pungkas Andri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *