BEKASI – BELA RAKYAT – Momentum pelantikan 150 kepala desa di Kabupaten Bekasi pada Rabu (4/11/2026) oleh Bupati Bekasi menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Pemerhati Desa (DPP GMPD).
Ketua Umum DPP GMPD, Wahyu Irawan, mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan hilangnya sejumlah tanah bengkok atau tanah kas desa yang disinyalir telah dialihkan kepemilikannya, bahkan diperjualbelikan oleh oknum pejabat desa pada periode sebelumnya.
Menurut Wahyu, pelantikan 150 kepala desa tersebut tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pergantian kepemimpinan pemerintahan desa, tetapi juga harus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan tata kelola aset desa. Terlebih, tanah bengkok merupakan kekayaan desa yang memiliki nilai ekonomi dan fungsi strategis bagi keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
“Pelantikan 150 kepala desa di Kabupaten Bekasi harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemerintahan desa, termasuk menyelamatkan aset-aset desa yang diduga bermasalah. Jangan sampai pergantian kepala desa hanya menjadi seremonial pergantian jabatan, sementara persoalan aset yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya tidak pernah ditelusuri,” tegas Wahyu.
Ia menilai, dugaan pengalihan tanah bengkok tanpa prosedur hukum yang sah merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Sebab, tanah kas desa bukanlah milik pribadi kepala desa atau perangkat desa, melainkan kekayaan desa yang pengelolaannya harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat”, jelasnya.
Wahyu mengingatkan, apabila benar terdapat tanah bengkok yang dialihkan kepemilikannya atau diperjualbelikan secara sepihak oleh oknum pejabat desa, maka harus ditelusuri secara hukum. Penyelidikan perlu mengungkap proses peralihan hak, pihak-pihak yang terlibat, dokumen yang digunakan, hingga kemungkinan adanya keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.
“Harus jelas siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menandatangani dokumen, siapa yang menerima uang hasil transaksi, dan atas dasar hukum apa tanah tersebut bisa berpindah tangan. Kalau aset desa dijual untuk kepentingan pribadi, itu bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Secara hukum, Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa tanah kas desa merupakan bagian dari kekayaan milik desa. Sementara Pasal 77 mengatur bahwa pengelolaan kekayaan desa harus dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
Selain itu, ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur mekanisme pemindahtanganan aset desa.
“Tanah milik desa tidak dapat diperlakukan sebagai barang milik pribadi yang bebas diperjualbelikan. Pemindahtanganannya harus mengikuti persyaratan dan prosedur hukum yang telah ditentukan”, tegasnya.
Wahyu juga meminta APH dalam hal ini Kortas Tipikor Polda Metro Jaya maupun Kejari dapat mendalami kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi atau pihak lain, serta kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Apalagi menurutnya penerapannya harus tetap memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, dan pembuktian seluruh unsur tindak pidana.
“Jangan sampai ada aset desa yang hilang, tetapi tidak pernah ada penelusuran pertanggungjawaban. Kami mendorong APH melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Jika ditemukan bukti pelanggaran pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu meminta 150 kepala desa yang baru dilantik menjadikan inventarisasi aset sebagai salah satu agenda prioritas pada awal masa jabatan.
“Proses serah terima pemerintahan desa harus mencakup seluruh kekayaan desa, bukan hanya dokumen administrasi dan keuangan, tetapi juga kepastian keberadaan serta status hukum tanah bengkok dan tanah kas desa”, tukasnya.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui perangkat daerah terkait melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap aset tanah desa. Inventarisasi tersebut perlu mencocokkan buku inventaris aset, dokumen kepemilikan, peta bidang, sertifikat tanah, riwayat peralihan hak, serta penguasaan fisik di lapangan.
Apabila ditemukan tanah desa yang telah dikuasai pihak lain atau dialihkan tanpa prosedur yang sah, pemerintah daerah perlu mengambil langkah hukum untuk mengamankan dan memulihkan aset tersebut.
“Para kepala desa yang baru dilantik harus berani membuka kondisi aset desanya secara transparan. Jangan ada pembiaran terhadap dugaan penyimpangan masa lalu. Kalau memang ada persoalan, dokumentasikan dan laporkan kepada pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Menurut Wahyu, penyelamatan tanah bengkok memiliki arti penting bagi masa depan desa.
“Aset tersebut dapat menjadi sumber pendapatan asli desa melalui pemanfaatan yang sah, mendukung pembiayaan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat”, tandasnya.
Baginya, GMPD mendorong agar momentum pelantikan 150 kepala desa di Kabupaten Bekasi diikuti komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Tanah bengkok adalah kekayaan masyarakat desa yang harus dijaga lintas kepemimpinan. Kepala desa boleh berganti, tetapi aset desa tidak boleh hilang. Jangan sampai kekayaan yang seharusnya diwariskan untuk kesejahteraan warga justru menjadi keuntungan pribadi oknum pejabat. Inilah saatnya Kabupaten Bekasi melakukan pembenahan dan penyelamatan aset desa secara serius,” pungkas Wahyu.






