Pengusaha Kayu Top Surabaya Dilaporkan Karena Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan ke Advokat Christian

Surabaya – Seorang advokat bernama Christian Renata Kesuma (C.R.K. Law Firm) melaporkan dugaan tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut berkaitan dengan ucapan yang disebut terlontar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Seita Sukses Makmur (SSM) pada 6 Juni 2026 lalu.

Dalam siaran pers yang diterima Belarakyat.com pada Sabtu (10/10/26), Advokat yang akrab disapa Chris tersebut merasa dihina dan direndahkan secara pribadi dan sebagai seorang profesional setelah seorang Komisaris (inisial JW) melontarkan ucapan yang menyinggung aksesoris berupa anting-anting yang dikenakannya. Christian menyebutkan dirinya menghadiri RUPS yang berlangsung di SOHO SKYLOFT lantai 7 sebagai Kuasa Hukum salah satu Pemegang Saham, yang berinisial GRG.

Menurut keterangan Christian, ucapan yang dipersoalkan pertama kali muncul ketika Terlapor disebut mengatakan, “Bagus antingnya, kamu mafia ya? Ia mengaku tidak menganggapi ucapan tersebut dan memilih tersenyum tanpa memberikan jawaban sepatah katapun. Namun menjelang berakhirnya rapat dan Terlapor ingin beranjak untuk meninggalkan tempat rapat tersebut, Christian mengklaim Terlapor kembali melontarkan perkataan yang dianggap merendahkan dirinya. “Bapak notaris yang ganteng, yang pakai anting-anting, jangan jadi gigolo ya”, demikian ucapan yang disampaikan Terlapor dalam forum tersebut.

Christian mengatakan, dirinya sempat meminta agar perkataan itu dicatat dalam notulensi RUPS oleh notaris Allycia Tanujaya. Namun, kata dia, permintaan tersebut mendapat keberatan dari saksi Nanang Soengkono karena dinilai sebagai persoalan pribadi antara dirinya dan terlapor. Ia juga menyebut Pengacara Pendamping Terlapor menyatakan rapat telah ditutup sehingga ucapan tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam notulensi. Christian mengklaim notulensi saat itu masih dalam proses proses pengetikan dan belum dibacakan.

Atas kejadian tersebut, Christian merasa ucapan yang dilontarkan dihadapan peserta rapat telah merendahkan martabatnya, keluarganya serta profesinya sebagai Advokat. Ia menilai penggunaan aksesoris merupakan hak pribadi selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, dan norma yang berlaku. Dan menurut Christian, penampilan seseorang tidak semestinya menjadi alasan untuk melontarkan perkataan yang dianggap menghina.

Christian kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu tercatat dengan LP/B/1215/VI/2026/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Christian menyatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia menyebut Terlapor dan sejumlah saksi telah memenuhi undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan.

Christian juga mengklaim bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Terlapor membenarkan ucapan yang dipersoalkan ketika memberikan keterangan kepada penyelidik. Meski demikian pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Pelapor, belum terdapat keterangan langsung dari Terlapor maupun konfirmasi independen dari pihak kepolisian mengenai substansi pemeriksaan tersebut dalam bahan yang diterima.

Christian mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan penyelidik. Ia berharap laporan itu diproses secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Persoalan tersebut bukan semata mata menyangkut aksesori yang dikenakannya, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap martabat pribadi dan profesi Advokat,” ucapnya.

Selain melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya, Christian menyatakan akan mengajukan Surat Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Ia meminta agar laporannya dikawal serta diawasi hingga tuntas. Dirinya percaya bahwa institusi Polri dapat menangani laporan masyarakat secara Profesional dan akuntabel. “Saya berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *