Kasus Penolakan GKPS Cikopo Purwakarta Dinilai Cederai Nilai Pancasila

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Polemik penolakan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam.

Pengamat Sosial yang juga Anggota Bidang Budaya Badan Riset dan Analisis Kebijakan (BARAK) Pusat PDI Perjuangan, Hizkia Darmayana, menilai insiden tersebut sebagai cerminan masih kuatnya praktik intoleransi yang menggerus nilai-nilai kebangsaan.

Hizkia mengatakan, kasus di Purwakarta menambah daftar panjang persoalan kebebasan beribadah di Indonesia. Padahal, sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, seharusnya menjadi pijakan untuk menjamin setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing.

“Ini adalah alarm keras. Ketika sebuah rumah ibadah ditolak padahal secara administratif sudah memenuhi syarat, itu tanda bahwa intoleransi masih mengakar dan Pancasila kehilangan daya rekatnya di level masyarakat,” kata Hizkia dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Ia merujuk pada pernyataan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat yang menyebut bahwa seluruh persyaratan pendirian GKPS Cikopo telah dipenuhi oleh pihak gereja. Jika demikian, menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghentikan pembangunan hanya karena adanya desakan dari kelompok tertentu.

Hizkia menegaskan bahwa jaminan kebebasan beragama bukanlah pemberian, melainkan hak konstitusional yang melekat. Hal itu telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

“Negara ini berdiri di atas komitmen untuk menghormati perbedaan. Tidak ada satu kelompok pun yang berhak melarang warga negara lain untuk beribadah, terlebih jika semua prosedur hukum sudah dilalui,” ujarnya.

Menurut Hizkia, praktik penolakan rumah ibadah tidak bisa dianggap sebagai konflik sosial biasa. Jika terus dibiarkan, intoleransi akan merusak fondasi persatuan, melemahkan kohesi sosial, dan membuat kelompok minoritas terus berada dalam posisi tertekan.

Ia mengingatkan bahwa Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan upacara atau jargon politik. Nilai Pancasila harus diterjemahkan dalam keberpihakan negara terhadap kesetaraan hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi agama, suku, dan latar belakang.

“Jangan hanya kita bicara toleransi dan Bhinneka Tunggal Ika di atas panggung, tapi faktanya masih ada warga yang kesulitan mendapatkan hak dasarnya untuk beribadah. Di mana pengamalan Pancasila-nya kalau begitu?” tegasnya.

Karena itu, Hizkia mendesak pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait untuk menyelesaikan kasus GKPS Cikopo secara tegas berdasarkan konstitusi.

Ia menekankan bahwa dialog dengan warga sekitar memang penting, namun dialog tidak boleh dipakai sebagai alat untuk menunda atau bahkan membatalkan hak konstitusional warga negara.

“Jika intoleransi dibiarkan mengental, yang dilindas bukan hanya hak satu jemaat, tapi Pancasila itu sendiri. Negara wajib hadir memastikan semua warga punya hak yang sama untuk beribadah dengan aman,” pungkas Hizkia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *