Konsolidasi Pemuda Lintas Partai, Parliamentary Threshold 1 Persen Jadi Sorotan

JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Parliamentary Threshold dalam menghadapi pemilu 2029 telah menarik perhatian organisasi kepemudaan partai politik. Pemuda Bulan Bintang bersama organisasi sayap kepemudaan Partai GKSR (Gerakan Keadilan Suara Rakyat) telah melakukan konsolidasi untuk menarik suara atas perubahan parliamentary threshold serta dampaknya terhadap keadilan representasi politik.

Konsolidasi tersebut membuka ruang dialog bagi kaum muda dari berbagai lintas partai politik mengenai apakah ambang batas parlemen masih mampu menjamin setiap suara rakyat memperoleh kesempatan yang adil untuk dikonversikan menjadi representasi politik di DPR.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang, Ahmad Bintang Wicaksono mengatakan bahwa ambang batas parlemen tidak boleh dipandang sekadar angka 4%. jauh dari itu, persoalan tersebut menyangkut prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan suara, serta hak rakyat untuk mendapatkan representasi politik.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan arah bahwa ketentuan ambang batas parlemen harus diubah untuk Pemilu 2029. Mahkamah menilai bahwa ketentuan ambang batas 4% tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan, serta melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

“Konsolidasi yang bertempat di DPP Partai Berkarya ini sangat penting. Kami ingin membahas ambang batas parlemen secara setara, bukan dari sudut pandang kepentingan satu partai, melainkan melalui kacamata keadilan dalam demokrasi. Suara rakyat yang sah tidak boleh terbuang hanya karena suatu partai tidak mampu melintasi ambang batas tersebut”. Ujar Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang.

Sejalan dengan pernyataan bintang, ketua umum AMPB, Reza mengatakan Konsolidasi ini merupakan bentuk resonansi dari arah perjuangan anggota Partai GKSR dalam memperjuangkan demokrasi serta mewujudkan representasi politik yang lebih adil.

Dalam konsolidasi tersebut, gagasan mengenai parliamentary threshold 1% menjadi wacana yang akan didorong untuk dikaji secara serius. Gagasan tersebut berdasarkan pada pandangan bahwa suara sah pemilih seharusnya tetap memiliki nilai dalam proses representasi politik.

“Putusan MK memberikan pesan yang sangat jelas bahwa perubahan parliamentary threshold harus memiliki dasar metode dan argumentasi yang rasional. Karena itu, kami memandang angka 1 persen perlu dibuka sebagai salah satu alternatif yang serius untuk dikaji, terutama dari perspektif bagaimana meminimalkan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi,” kata Bintang.

Ketidakadilan muncul ketika terjadi ketidaksesuaian antara jumlah suara yang diberikan oleh rakyat dengan jumlah suara yang dianggap penting untuk representasi di DPR, kata Bintang.

Konsolidasi kepemudaan anggota partai GKSR tersebut sangat penting dalam upaya membangun dialog kepemudaan lintas partai. Perbedaan kendaraan politik dinilai tidak seharusnya menjadi penghalang untuk tetap memperjuangkan prinsip demokrasi yang lebih adil.

Bintang menilai pemilu 2029 akan menjadi momentum penting bagi generasi muda. Karena itu, pembahasan parliamentary threshold dinilai harus membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi organisasi kepemudaan, kepemudaan partai politik, mahasiswa, akademisi, serta masyarakat sipil.

“Konsolidasi antar unsur kepemudaan anggota partai GKSR diharapkan dapat berkembang menjadi forum yang lebih luas untuk membahas desain pemilu menjelang 2029, termasuk perubahan parliamentary threshold menjadi 1%”. Tutup Bintang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *