JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai memasuki tahap kerja di DPR RI. Penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menjadi langkah awal dalam merumuskan regulasi yang akan menentukan arah penyelenggaraan Pemilu 2029.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR RI memimpin sekaligus mengumumkan penetapan tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Panja diharapkan segera bekerja dengan menghimpun berbagai pandangan sebagai bahan penyusunan regulasi kepemiluan.
Bagi Dasco, pembahasan RUU Pemilu bukan sekadar agenda legislasi rutin. Regulasi ini menyangkut hak politik warga negara, kualitas keterwakilan rakyat, serta mekanisme demokrasi yang akan menentukan masa depan pemerintahan dan lembaga perwakilan.
Dasco meminta Panja mulai menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta berbagai masukan lain yang dinilai relevan untuk memperkaya materi RUU Pemilu. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya membuka ruang dialog sebelum keputusan legislasi diambil.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, pembentukan Panja merupakan hasil konsultasi dengan pimpinan DPR. Komisi II mendapat tugas membentuk dua panitia kerja, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kedua Panja tersebut masing-masing dipimpin oleh wakil ketua Komisi II DPR RI, sementara pimpinan komisi tetap terlibat dalam kepemimpinan kolektif. Rifqinizamy menyatakan akan memastikan pembahasan berjalan baik, tepat waktu, dan tetap memperhatikan substansi serta prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Sementara itu, Bahtra Banong menyampaikan bahwa agenda kerja Panja telah disusun, termasuk pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama masa reses. Sejumlah pihak yang akan dimintai pandangan juga telah dipetakan.
Untuk menjaga keterbukaan, perkembangan pembahasan dan jadwal kegiatan Panja akan diinformasikan melalui media sosial Komisi II DPR RI. Langkah ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui hasil akhir pembahasan, tetapi juga dapat mengikuti proses perumusan aturan sejak awal.
Bahtra menegaskan bahwa tujuan pembahasan RUU Pemilu bukan hanya memastikan pemilu terlaksana, melainkan juga meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia. Artinya, keberhasilan regulasi tidak semata-mata diukur dari kelancaran penyelenggaraan pemungutan suara, tetapi juga dari kualitas kompetisi politik, integritas penyelenggaraan, dan kepercayaan masyarakat.
Salah satu isu yang akan mendapat perhatian adalah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Menurut Bahtra, isu tersebut, bersama berbagai persoalan penting lainnya, terbuka untuk memperoleh masukan masyarakat sebelum dirumuskan lebih lanjut dalam RUU.
Partisipasi Publik Jangan Berhenti pada Formalitas
Sementara media BELA RAKYAT memandang keterbukaan pembahasan RUU Pemilu sebagai langkah penting yang harus diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten. Partisipasi publik tidak cukup hanya diwujudkan melalui undangan rapat atau penyampaian aspirasi, tetapi juga perlu tercermin dalam pertimbangan yang jelas terhadap masukan masyarakat.
Kelompok masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi kepemudaan, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, hingga pemilih pemula perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan pandangan. Suara masyarakat di luar lingkaran elite politik juga harus mendapat ruang yang memadai.
Di sisi lain, DPR perlu memastikan pembahasan setiap isu berlangsung secara transparan dan dapat dipantau publik. Materi yang dibahas, argumentasi perubahan pasal, serta alasan di balik pilihan kebijakan perlu dikomunikasikan dengan baik agar masyarakat dapat menilai arah pembentukan undang-undang tersebut.
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan RUU Pemilu mampu menjawab persoalan mendasar demokrasi, mulai dari penguatan integritas pemilu, kesetaraan kesempatan politik, kualitas keterwakilan, hingga perlindungan hak pilih warga negara. Setiap perubahan aturan harus didasarkan pada kepentingan demokrasi jangka panjang, bukan semata-mata kalkulasi politik jangka pendek.
Dengan mulai bekerja dan membuka ruang aspirasi, Panja RUU Pemilu kini menghadapi tanggung jawab besar untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas. Masyarakat tentu berharap proses legislasi ini benar-benar menjadi ruang perumusan kebijakan bersama, bukan sekadar pembahasan di ruang parlemen.
Pada akhirnya, Pemilu 2029 harus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan rakyat terhadap demokrasi. Keterbukaan, kesetaraan, dan kesungguhan mendengar aspirasi publik akan menjadi ukuran penting apakah pembahasan RUU Pemilu benar-benar menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.






