Wartawan Laporkan Dugaan Penghinaan dan Pengusiran, Polemik DLH Bekasi Masuk Ranah Hukum

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Polemik dugaan penghinaan dan pengusiran terhadap wartawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Wartawan Kimsan Indra Simaremare resmi melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, ke Polres Metro Bekasi, Kamis (8/10/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026 pukul 17.33 WIB. Langkah ini menandai bergesernya persoalan dari ruang perdebatan antara pejabat dan wartawan ke meja penegakan hukum, tempat setiap pihak semestinya berdiri setara di hadapan fakta dan pembuktian.

Peristiwa yang dilaporkan bermula ketika Kimsan Simaremare bersama dua rekannya mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi pada Selasa (6/10/2026) kemarin untuk menjalankan tugas jurnalistik berupa konfirmasi mengenai persoalan kedinasan. Namun, berdasarkan uraian pelapor dalam laporan polisi, kedatangan tersebut justru berujung pada pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan martabatnya. Dalam laporan itu disebutkan adanya ucapan, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta, “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.” Benar atau tidaknya rangkaian peristiwa tersebut kini bukan lagi semata perkara persepsi, melainkan harus diuji melalui keterangan para pihak dan alat bukti yang sah.

Yang membuat perkara ini layak mendapat perhatian publik lebih luas adalah konteksnya: seorang wartawan datang menjalankan fungsi jurnalistik kepada institusi pemerintah. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dan memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, sementara untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Bahkan Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.

Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan Bekasi Raya yang rencananya akan digelar 15 Oktober nanti, Paulus Simalango, S.H., menilai langkah Kimsan Simaremare menempuh jalur hukum merupakan tindakan yang patut dihormati.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh direduksi menjadi sekadar pertengkaran personal antara pejabat dan wartawan. Di baliknya terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana wajah pelayanan informasi publik dan bagaimana etika pejabat negara ketika berhadapan dengan insan pers?

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang wartawan yang merasa dihina, tetapi juga menyangkut bagaimana pejabat publik menghormati profesi jurnalistik. Kami meminta kepolisian menangani laporan secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Paulus, Kamis (8/10/2026).

Paulus menegaskan, pejabat publik tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, membantah pemberitaan, menyampaikan keberatan, bahkan menolak permintaan wawancara apabila terdapat alasan yang sah. Namun, hak untuk menolak bukanlah tiket untuk mengabaikan etika komunikasi. Perbedaan pandangan tidak semestinya berubah menjadi perendahan martabat; kritik tidak semestinya dibalas dengan penghinaan; dan kekuasaan administratif tidak semestinya menciptakan jarak yang membuat akses informasi publik terasa seperti pintu besi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai perlu melakukan evaluasi objektif terhadap peristiwa tersebut, tanpa mencampuri ataupun mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kimsan Simaremare menyatakan bahwa dirinya memilih jalur hukum agar peristiwa yang dialaminya diperiksa secara objektif, “Saya datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan mencari persoalan pribadi. Karena merasa direndahkan, saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian ini dapat diperiksa secara adil,” ujar Kimsan. Laporan tersebut mencantumkan dugaan penerapan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat dipahami sebagai ketentuan pidana yang memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan kemerdekaan pers, khususnya ketika ada tindakan yang secara melawan hukum dan sengaja berakibat menghambat atau menghalangi hak tersebut. Penerapan pasal secara konkret tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Namun, satu garis merah harus tetap dijaga: laporan polisi bukan vonis pengadilan. Pencantuman pasal dalam laporan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Syafri Donny Sirait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, menyampaikan pembelaan, dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai hukum. Sebaliknya, Kimsan Simaremare juga memiliki hak untuk mendapatkan pemeriksaan atas laporan yang dibuatnya. Prinsip praduga tak bersalah harus menjadi pagar agar solidaritas tidak berubah menjadi penghakiman, sementara proses hukum tidak berubah menjadi panggung untuk membenarkan salah satu pihak sebelum fakta diuji.

Rencana aksi solidaritas wartawan Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 karenanya semestinya ditempatkan dalam koridor yang bermartabat: bukan tekanan terhadap aparat penegak hukum, bukan pula pengadilan jalanan, melainkan pesan moral bahwa kebebasan pers, kehormatan pribadi, dan kewibawaan pejabat publik sama-sama memiliki tempat dalam negara hukum. Di titik inilah kasus tersebut menjadi cermin bagi Kabupaten Bekasi: apakah kekuasaan mampu berdialog tanpa merendahkan, apakah pers mampu mengkritik tanpa menghakimi, dan apakah hukum mampu berdiri tegak tanpa melihat siapa yang berdiri di hadapannya. Sebab demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang mampu menjadikan perbedaan sebagai jalan menuju kebenaran, dan hukum sebagai pelabuhan terakhir ketika kata-kata tak lagi menemukan jalan damai.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *