JAKARTA – BELA RAKYAT – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti aspek kedaulatan data lintas negara dalam Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia. Kewenangan negara terhadap data milik Indonesia yang disimpan dan diolah di luar yurisdiksi nasional dinilai harus dipertegas dalam RUU tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU Satu Data Indonesia membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Legislator Fraksi PKS itu, negara relatif memiliki kendali penuh jika data berada di dalam wilayah Indonesia. Tantangan justru muncul ketika data tersebut berada di luar negeri. Ia mempertanyakan batas kewenangan pemerintah untuk melindungi data dalam kondisi tersebut.
“Kalau kemudian dia ada di luar, apakah pemerintah kita punya kewenangan yang menjangkau sampai sejauh itu? Kita ini sedang mengatur pemerintah kita dan negara kita,” kata Ledia.
Ia mencontohkan kasus data jemaah haji. Pengelolaan data haji memerlukan pertukaran data antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di Indonesia dengan sistem di Arab Saudi. Dalam skema interoperabilitas itu, ia mempertanyakan bagaimana mekanisme perlindungan dan pengelolaan data ketika sudah berada di Saudi.
“Seberapa besar yang tadi disebutkan itu kewenangan tertinggi negara sampai sejauh mana? Data pemilik yang sudah di Saudi itu mau diapakan? Dilindunginya bagaimana?” ujarnya.
Lebih lanjut, Ledia juga menyoroti praktik pengelolaan data oleh perusahaan teknologi global. Ia menyebut layanan pemetaan digital yang menampilkan detail wilayah Indonesia, namun pusat data dan pengelolaannya berada di luar negeri. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa kedaulatan data tidak bisa dilepaskan dari realitas arus data lintas batas.
“Apakah kemudian pemerintah bisa mengambil kewenangan, yang bukan cuma dalam konteks pajak, tetapi dalam konteks data? Karena kita sedang bicara tentang data,” tegasnya.
Untuk itu, Ledia meminta Pemerintah bersama DPR merumuskan pasal mengenai kewenangan negara secara lebih cermat dan realistis. Jangan sampai, kata dia, undang-undang yang dibuat mengatur kewenangan yang tinggi, namun tidak dapat dieksekusi secara efektif ketika data sudah berada di luar hukum Indonesia.





