RUU Satu Data Indonesia Disiapkan Jadi Landasan Tunggal Integrasi Data Nasional

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Dewan Perwakilan Rakyat RI tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia sebagai payung hukum untuk menyatukan data lintas kementerian dan lembaga. Regulasi ini dipandang krusial agar kebijakan dan program pemerintah berbasis data yang valid dan tepat sasaran.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Andi Yuliani Paris, menjelaskan bahwa pembahasan RUU saat ini difokuskan pada dua aspek utama, yakni arsitektur dan infrastruktur data. Arsitektur menyangkut tata kelola, penyimpanan, keterkaitan, hingga kemudahan akses data, sementara infrastruktur meliputi kesiapan perangkat keras, perangkat lunak, dan sistem pendukung lainnya.

Bacaan Lainnya

“Tujuan utama dari RUU Satu Data Indonesia ini adalah memastikan data itu benar-benar dipakai untuk kebijakan pembangunan dan program pemerintah bisa sampai pada sasaran yang tepat,” ujar Andi di sela Rapat Panja Pembahasan Tingkat I di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut politisi Fraksi PAN tersebut, integrasi menjadi mendesak karena selama ini data masih dikelola secara sektoral oleh masing-masing instansi. Fragmentasi data tersebut kerap menimbulkan ketidaksesuaian dalam penentuan penerima manfaat program pemerintah.

Ia menyoroti contoh kasus data desil yang sempat bermasalah, di mana warga yang seharusnya masuk desil 2 justru tercatat di desil 6. Akibatnya, penyaluran program menjadi tidak akurat.

“Ini bukti nyata bahwa kalau data tidak terintegrasi, kebijakan yang diambil bisa keliru dan bantuan tidak tepat sasaran,” katanya.

Selain soal ketepatan sasaran, Andi menilai RUU ini juga akan mendorong efisiensi. Dengan satu data terpadu, kementerian/lembaga tidak perlu lagi melakukan pendataan berulang untuk kebutuhan yang sama, mulai dari bantuan sosial, subsidi, hingga program pembangunan lainnya.

“Efisiensi yang dimaksud bukan memangkas anggaran, melainkan memastikan anggaran dipakai untuk program yang benar-benar tepat, karena didukung data yang valid. Validitas data itu kuncinya,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran kebocoran data, Andi memastikan RUU ini juga memuat bab khusus tentang manajemen risiko. Di dalamnya diatur mekanisme keamanan dan kerahasiaan data, termasuk peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai garda utama pengamanan.

“Karena yang diintegrasikan adalah data individu yang bersifat pribadi dan rahasia, aspek keamanan harus diatur secara tegas. BSSN akan memiliki peran sangat penting dalam RUU ini,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *