MENJERNIHKAN DUDUK PERKARA
PESANTREN DARUL ISTIQAMAH MACCOPA
Oleh: Tamsil Linrung, Wakil Ketua DPD RI Dapil Sulawesi Selatan
Saya terdiam. Cukup lama saya merenungi narasi Ustadz Muallim Arif pada menit 28.23 hingga 28.33 dalam Rilis Video Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah.
“Terima kasih banyak, Pak Tamsil Linrung. Karena Bapak saudara kami seperti ini, jasa Bapak yang akhirnya kami dicap durhaka padahal kami tidak punya masalah dengan ibu kami.”
Narasi itu disampaikan dengan getar emosi yang dalam. Saya mendengarnya dengan masygul. Subhanallah. La hawla wa la quwwata illa billah.
Di antara deretan tuduhan yang diarahkan kepada saya, kalimat itu memang bukan yang paling keras. Namun ketika nama saya diletakkan sebagai pemantik retaknya hubungan ibu dengan anak, sungguh ini sangat memprihatinkan. Wilayah itu terlalu mulia untuk dijadikan gelanggang saling menuding di ruang publik.
Saya lebih menyenangi bila kita saling bermuhasabah, menengok ke dalam diri masing-masing. Apakah hati kita telah begitu keras sehingga hati yang semestinya tunduk dalam kepatuhan kepada orang tua justru dibawa ke ruang publik dan dicarikan penyebabnya pada orang lain?
Saya tentu tidak mengetahui semua luka, kekecewaan, salah paham, atau kalimat-kalimat yang pernah terucap di antara seorang ibu dan anak-anaknya. Allah jauh lebih mengetahui isi hati setiap hamba-Nya.
Tetapi karena nama saya diletakkan sebagai pemantik retaknya hubungan ibu dan anak, satu hal perlu saya tegaskan. Menarik saya sedalam itu pada persoalan ini telah melampaui batas kewajaran. Sebab ia meletakkan beban moral di pundak saya atas sesuatu yang bahkan tidak pernah saya lakukan.
Tuduhan bahwa saya mengendalikan Ustadz Muzayyin Arif semakin sulit saya pahami ketika pada saat yang sama Muzayyin justru memperoleh dukungan dari ibu antum sendiri. Jika demikian faktanya, atas dasar apa setiap sikap dan pilihan ustadz Muzayyin disimpukan seolah-olah ada peran saya di sana? Tolong, jangan mencari kambing hitam.
Ustadz Muzayyin adalah orang dewasa, berpendidikan, dan mempunyai tanggung jawab atas pilihan sikapnya. Menganggap tindakan mereka sebagai gerakan tangan saya dari balik layar sungguh menyepelekan saudara antum sendiri. Juga menyederhanakan persoalan keluarga yang tentu memiliki riwayat dan dinamika sendiri.
BERITA TERKAIT:
Menjernihkan Duduk Perkara Pesantren Darul Istiqamah Maccopa
Bagian II: Dari Gagasan Pendidikan ke Tuduhan Penguasaan
Ketahuilah, ketika perselisihan di antara keluarga mulai mengeras, Ustadz Muzayyin sempat membawa saudaranya yang lain menemui saya di rumah. Mereka minta masukan.
Saya sampaikan: akhi Muzayyin, antum sudah cukup sibuk sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel (ketika itu). Saya berharap antum tidak memeneruskan sengketa apalagi sampai ke pengadilan. Kalian menang tetap juga tidak ada untungnya. Kalian jaga persaudaraan. Apa yang mereka tuntut serahkan saja. InsyaAllah kamu bisa mendapatkan yang lain yang lebih baik.
Nasihat itu mungkin tidak menyelesaikan konflik internal keluarga. Tetapi setidaknya ia menunjukkan posisi batin saya. Bahwa saya tidak berkepentingan memperbesar retak di antara anak-anak dari guru yang saya hormati.
Silakan ditelusuri kebenarannya. Dan saya persilakan juga meneliti dengan sangat mendalam tentang apa yang telah saya lakukan. Jika kemudian saya dianggap merugikan dan telah mencabit cabit persaudaraan mereka, tentu ini sangat subyektif. Apalagi jika dikatakan bahwa semua yang dilakukan Muzayyin adalah di bawah telunjuk saya. Ini sangat naif.
Jika saya benar-benar hendak memecah keluarga itu dan menguasai aset mereka, maka ketika saudara mereka datang meminta pandangan adalah kesempatan paling mudah untuk meniupkan api. Saya dapat mendorong mereka bertahan pada setiap kepentingan, menyewa pengacara, lalu membiarkan pertengkaran berjalan sampai titik paling jauh, hingga saya bisa dengan enteng memetik hasilnya
Tetapi yang saya lakukan justru sebaliknya. Saya meminta Ustadz Muzayyin menahan diri.
Laporan ke Polda
Di bagian lain, menit 40:03–40:27 rilis resmi bagian pertama, disampaikan bahwa pihak pesantren dilaporkan ke Polda oleh developer dan disomasi dengan landasan sebuah surat yang di dalamnya terdapat tanda tangan saya.
Saudaraku. Saya tidak pernah ikut dalam urusan laporan ke Polda. Saya juga tidak menjadi bagian dari pihak yang mengadukan pesantren. Saya juga tidak pernah menandatangani somasi, surat laporan, atau apapun itu.
Jika pun ada tanda tangan yang menjadi bagian dari berkas pelaporan itu, kemungkinan adalah berkas lampiran. Saya juga tidak tahu pasti jenis berkas itu. Mungkin dokumen perjanjian kerja sama yang dibuat ketika saya memang masih terlibat dalam rencana pengembangan.
Jika kemudian dokumen lama itu dipakai oleh pihak developer sebagai salah satu lampiran dalam proses hukum, penggunaan itu haruslah dimaknai secara jernih. Bahwa tanda tangan saya pada sebuah dokumen kerja sama di masa lalu tidak serta-merta berarti saya mengetahui, menyetujui, apalagi ikut menginisiasi penggunaannya dalam laporan yang dibuat kemudian.
Sebuah dokumen memiliki konteks ketika ia ditandatangani. Sedangkan keputusan untuk menjadikannya bagian dari proses hukum adalah tindakan lain, oleh pihak lain, pada waktu yang berbeda.
Sebagaimana telah saya jelaskan pada Bagian II, ketika melihat ketidaksepahaman keluarga semakin serius, saya memilih berhenti mendanai dan menepi dari rencana yang sedang berjalan. Adalah benar bahwa keputusan untuk berhenti itu tidak saya tuangkan dalam sebuah surat pencabutan tertulis. Saya menghentikan keterlibatan secara faktual. Pembiayaan saya hentikan dan saya tidak lagi meneruskan peran dalam proyek tersebut.
Saya memahami bahwa dalam suasana konflik, sebuah dokumen mudah melahirkan banyak tafsir. Tanda tangan yang dahulu diberikan untuk satu keperluan, seolah memiliki makna lain ketika muncul dalam perkara yang berbeda. Karena itu, mari kita membacanya dengan pikiran jernih. Kapan dokumen itu dibuat, untuk kepentingan apa, dan dalam konteks apa saya menandatanganinya.
Bagi saya, keadilan tidak hanya berarti memberi ruang kepada setiap orang untuk menyampaikan versinya. Keadilan juga berarti menempatkan fakta sesuai ukuran dan tempatnya. Jangan karena sebuah nama tercantum dalam dokumen lama, lalu seluruh tindakan yang lahir bertahun-tahun kemudian otomatis dilekatkan kepada nama tersebut. Cara berpikir seperti itu mungkin sederhana, tetapi justru di sanalah kekeliruan sering bermula.
Saya tidak keberatan jika seluruh dokumen dibuka dan diperiksa secara utuh. Lihat tanggalnya, baca konteksnya, telusuri siapa yang bertindak dan siapa yang mengambil keputusan pada setiap tahap. Dengan begitu kita tidak bernarasi berdasar asumsi.
Tafsir Niat versus Pembuktian
Manusia dikaruniai kemampuan untuk melihat tindakan, mendengar ucapan, membaca dokumen, dan menafsirkan peristiwa. Tetapi ada satu wilayah yang tidak pernah benar-benar terbuka bagi kita: niat yang bersemayam di dalam hati seseorang.
Sejak Bagian I, saya sudah mengingatkan bahaya menghakimi niat. Kita bukan malaikat yang diberi kemampuan membaca isi hati. Karena itu, apa pun tuduhannya, jangan berhenti pada prasangka. Hadirkan bukti.
Jika saya disebut menguasai aset, tunjukkan aset yang saya kuasai. Jika saya dikaitkan dengan suatu tindakan hukum, perlihatkan dokumen yang menunjukkan keterlibatan saya. Jika saya dituduh menjadi penggerak dari balik layar, buktikan saja. Inilah jalan paling adil agar kita tidak saling menghakimi berdasarkan dugaan.
Saya pun tidak meminta masyarakat mempercayai semua ucapan saya. Demikian pula saya tidak meminta siapa pun mengabaikan ucapan saudara-saudara saya hanya karena kami sedang berbeda pandangan. Biarkan setiap pernyataan diuji oleh kekuatan buktinya sendiri.
Bagi orang berilmu, kesimpulan harus berpijak pada data. Dalam hukum, tuduhan harus bertemu pembuktian. Dalam agama, tabayyun mendahului penghakiman. Ketiganya mengajarkan satu hal yang sama. Bahwa jangan merasa mengetahui lebih banyak daripada yang sungguh-sungguh kita ketahui faktanya. Sebab ketika dugaan telah diperlakukan sebagai kebenaran, kita bukan hanya berisiko keliru menilai seseorang, tetapi juga dapat menzaliminya.
Antara Jalan Islah dan Proses Hukum
Sejumlah teman, kolega, dan sahabat yang menonton rilis tersebut menyarankan agar saya mengambil langkah hukum. Saya memahami dorongan itu. Tetapi sejak awal, pilihan pertama yang terlintas dalam pikiran saya tetaplah jalan damai.
Saya masih percaya bahwa orang-orang yang pernah duduk dalam majelis yang sama, berguru kepada orang-orang yang sama, dan dipertautkan oleh sejarah persaudaraan yang panjang semestinya terlebih dahulu memberi ruang bagi jalan islah.
Islah memang tidak mudah. Ia menuntut kerendahan hati untuk menahan ego, mendengarkan pihak lain, dan mengakui bahwa ingatan serta penilaian kita tidak selalu sempurna. Islah bukan berarti mengorbankan kebenaran. Justru ia adalah ikhtiar mencari kebenaran tanpa harus saling melukai.
Harapan itu masih saya simpan. Setiap kali konflik ini semakin jauh dibawa ke ruang publik, saya selalu teringat almarhum Kiai Marzuki Hasan dan Kiai Arif Marzuki. Ada sejarah panjang dan kehormatan para pendahulu yang terlalu berharga jika akhirnya hanya dikenang melalui pertengkaran, tuduhan, dan luka di antara orang-orang yang pernah mereka satukan.
Karena itulah saya berkali-kali menahan diri. Setiap kali ada yang menyarankan jalur hukum, ingatan saya kembali kepada wajah para guru yang saya hormati. Sekali lagi, saya sungguh sulit membayangkan harus berdiri di hadapan hakim berhadap-hadapan dengan anak dan cucu beliau.
Selama ruang islah masih terbuka, insyaallah pintu itulah yang ingin saya dahulukan. Saya ingin kita duduk sebagai saudara, membuka fakta, menghadirkan dokumen bila diperlukan, lalu menjernihkan apa yang selama ini diperselisihkan.
Untuk itulah saya pernah meminta bantuan dan diterima di rumah dinas yang terhormat; Bupati Maros, Kapolres, Dandim, Kajati, Wakil Bupati dsn Sekda ditemani Ustadz Andis untuk dimediasi guna mendengarkan penjelasan masing-masimg atas segala kesalahfahaman.
Oleh pak Bupati diminta untuk sekaligus bisa menghadirkan Ustadz Muzayyin dan seketika itu ditelpon Ustadz Andis dan beliau menyatakan kesanggupannya untuk hadir. Namun beberapa hari kemudian pak Bupati menemui saya di rumah dinas saya di Jakarta untuk menyampaikan ketidaksediaan Ustadz Muzakkir untuk pertemuan mediasi tersebut.
Jika mediasi tidak bisa dilakukan sementar tuduhan terus diulang sementara jalan tabayyun tidak lagi diberi ruang, mungkin pada akhirnya mekanisme hukum menjadi pilihan yang sulit dihindari.
Saya tetap berharap kita tidak perlu sampai ke sana. Bagi saya, kemenangan yang paling bernilai bukanlah ketika seseorang berhasil mengalahkan saudaranya. Kemenangan kita sebagai hamba adalah ketika sebuah persoalan dapat diselesaikan tanpa kehilangan persaudaraan.
Semoga Allah tidak membiarkan persoalan ini berakhir dengan kemenangan seseorang di atas luka saudaranya. Semoga yang menang adalah kejernihan. Semoga yang kembali adalah persaudaraan.
Dan jika ternyata ada di antara kita yang keliru, semoga Allah memberi keberanian untuk mengakuinya sebelum waktu membuat semua penyesalan menjadi terlambat.
Wabillahitaufiq walhidayah.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.






