JAKARTA – BELA RAKYAT – Tren perusahaan pinjaman daring (pindar) yang melonggarkan kriteria pengajuan pinjaman dinilai perlu diwaspadai, meski di satu sisi dinilai mendorong inklusi keuangan.
Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana mengatakan, salah satu kriteria yang kini muncul di industri adalah mensyaratkan nomor handphone calon nasabah telah aktif selama sekitar 10 tahun.
Menurut Elvi, kriteria seperti itu memang bisa membuka akses bagi masyarakat menengah ke bawah yang selama ini sulit mengakses pembiayaan formal karena tidak punya agunan atau belum punya riwayat kredit.
“Tapi inklusi keuangan tidak boleh hanya dimaknai sebagai semakin banyak orang yang bisa dapat pinjaman,” ujar Elvi, Rabu (16/9).
Ia menekankan, yang lebih krusial adalah asesmen kemampuan bayar.
“Pertanyaannya bukan hanya apakah dia lolos kriteria untuk dapat pinjaman, tapi apakah cash flow-nya memang mampu membayar angsuran sampai lunas. Regulator dan pelaku usaha pindar harus melihat ini secara objektif,” katanya.
Elvi menambahkan, tanpa asesmen yang prudent, kemudahan akses justru berpotensi menjerumuskan nasabah ke dalam jebakan utang. Di sisi lain, juga akan meningkatkan risiko kredit macet bagi perusahaan pindar itu sendiri.
Karena itu, ia meminta perusahaan pindar transparan soal bunga, biaya-biaya, tenor, besaran angsuran, dan denda keterlambatan. Prinsip inklusi, menurutnya, harus jalan berbarengan dengan prinsip perlindungan konsumen.
“Inklusi dan prudensi tidak perlu dipertentangkan. Masyarakat dapat akses yang bertanggung jawab, nasabah terlindungi, perusahaan juga sehat,” tutupnya.






