Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) M Qodari menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen sedini mungkin dari oknum tidak bertanggung jawab yang memasarkan beras fortifikasi palsu.
Dalam konferensi pers bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman di Jakarta, Selasa (15/9), Qodari mengatakan bahwa penindakan terhadap produsen beras fortifikasi bermasalah menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
“Pada hari ini kita bisa melihat bahwa pemerintah di bawah Pak Prabowo berusaha untuk menjaga masyarakat, rakyat dengan sebaik-baiknya. Bukan hanya dari aspek ketersediaan, tetapi juga sampai dengan kualitas,” kata Qodari.
Kepala Bakom juga menyebut bahwa komunikasi aktif pemerintah kepada publik dalam mengungkap kasus pemalsuan beras fortifikasi merupakan bentuk upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko sedini mungkin.
“Saya kira di situ aspek penting komunikasi menjadi relevan dalam konteks ini. Bahwa masyarakat sebagai konsumen harus kita lindungi sedini mungkin, sedini mungkin,” imbuhnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah merilis 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS) setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium. Harga jual produk-produk tersebut juga tercatat jauh di atas harga wajarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa beras fortifikasi menyasar kelompok rentan, seperti anak-anak dengan kondisi stunting atau malnutrisi, ibu hamil dan menyusui, balita, hingga masyarakat tidak mampu. Akibat tindakan oknum yang memalsukan beras fortifikasi, pemerintah memperkirakan dugaan kerugian mencapai Rp89 triliun.
Oleh karena itu, Qodari mengimbau agar konsumen Indonesia terus dilindungi, baik dari sisi kualitas makanan bergizi maupun daya beli, agar tidak terbebani dengan harga beras fortifikasi yang jauh lebih mahal.
“Apalagi nanti kalau misalnya beras itu dikonsumsi oleh kalangan-kalangan yang membutuhkan. Misalnya yang kekurangan gizi, kemudian ibu hamil, stunting. Ini kan namanya celaka dua kali. Kita melindungi rakyat kita dari celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal. Manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh,” tegas Qodari.
Lebih lanjut, setelah temuan tersebut, pemerintah telah menginstruksikan agar produk yang bermasalah ditarik dari peredaran.
Menteri Pertanian juga menyatakan izin produk akan dicabut dan persoalan tersebut diproses secara hukum oleh Satgas Pangan Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Qodari mengatakan pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengomunikasikan informasi yang akurat kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya perlindungan agar masyarakat tidak kembali menjadi konsumen yang dirugikan.
“Jadi kami dari Bakom sangat mendukung kegiatan informasi dan komunikasi ini karena betul-betul untuk menjaga kemaslahatan masyarakat Indonesia,” tutup Qodari.
Beras Ditarik dari Pasaran
Perlu diketahui, pemerintah mengungkap temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






