TANGERANG – BELA RAKYAT – Erupsi Gunung Anak Krakatau yang melumpuhkan penerbangan pada 5-7 September 2026 menyisakan pekerjaan rumah bagi sektor keimigrasian. Sebanyak 520 penerbangan dan 86.760 penumpang terdampak, termasuk ribuan Warga Negara Asing (WNA) yang tertahan di Indonesia.
Menjawab kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menerapkan kebijakan darurat berupa pembebasan biaya overstay dan penerbitan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Hal itu terungkap saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026).
Kepala Kanim Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan, penanganan ini mengacu pada Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi No. IMI-590.GR.01.01/2025 dan Surat Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01-059 tertanggal 6 September 2026.
“Ada dua skenario yang kami tangani. Pertama, WNA yang sudah cap keluar tapi penerbangannya batal, kami lakukan pembatalan keberangkatan. Kedua, WNA yang izin tinggalnya habis karena tidak bisa terbang, kami berikan biaya beban Rp0,” jelas Galih.
Untuk memberikan kepastian hukum, WNA tersebut juga diterbitkan ITKT yang berlaku maksimal 30 hari dan bisa diperpanjang. Hingga kunjungan tersebut, sudah ada 11 permohonan ITKT yang diproses. Syaratnya melampirkan paspor, izin tinggal terakhir, tiket, bukti pembatalan dari maskapai, dan NOTAM AirNav soal penutupan wilayah udara.
Untuk mengurai antrean, Imigrasi Soetta menambah loket khusus WNA dari satu menjadi dua loket.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas menilai langkah Imigrasi Soetta sudah responsif, namun perlu dinaikkan levelnya dari sekadar kebijakan ad-hoc menjadi regulasi yang mengikat secara nasional.
“Harus ada kelonggaran beberapa hari bagi WNA yang overstay bukan karena kesalahan mereka. Ini force majeure. Aturannya harus jelas agar melindungi WNA dan juga melindungi petugas imigrasi kita di lapangan,” tegas Yan.
Yan meminta adanya contingency plan keimigrasian yang terintegrasi dengan maskapai, Angkasa Pura, dan AirNav, terutama di destinasi wisata internasional.
Untuk itu, Yan mengapresiasi pelayanan adaptif yang diberikan Imigrasi. Mengingat langkah tersebut adalah kebijakan terbaik.
“WNA yang kehilangan hari dan kehilangan penerbangan harus tetap mendapat pelayanan. Imigrasi sudah turut aktif mengatasi persoalan lintas arus orang asing dalam kondisi darurat ini,” kata Yan.
Komisi XIII DPR RIberharap kasus Anak Krakatau ini menjadi model evaluasi nasional agar setiap krisis bencana tidak membuat WNA berada dalam status ilegal dan pelayanan tetap berjalan.






