SERANG – BELA RAKYAT – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI didorong untuk menempatkan kualitas sebagai ukuran utama dalam setiap proses pembentukan undang-undang. Target penyelesaian banyak rancangan undang-undang dinilai tidak boleh membuat proses legislasi berlangsung terburu-buru hingga mengabaikan ketepatan substansi dan kepentingan masyarakat.
Anggota Baleg DPR RI, Jazuli Juwaini, mengatakan percepatan pembahasan rancangan undang-undang memang diperlukan untuk menjawab berbagai kebutuhan hukum masyarakat. Namun, kecepatan tersebut harus tetap diimbangi dengan pembahasan yang matang dan komprehensif.
Menurut Jazuli, undang-undang yang disusun secara tergesa-gesa berpotensi menimbulkan persoalan baru setelah disahkan. Salah satu konsekuensinya adalah munculnya gugatan terhadap norma atau pasal tertentu melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kadang-kadang kita dikejar oleh waktu, pengen buru-buru, itu bagus. Tetapi juga tetap tidak boleh mengabaikan tentang kualitas daripada undang-undang itu,” ujar Jazuli kepada Parlementaria seusai Kunjungan Kerja Baleg ke Kota Serang, Banten, Jumat (11/9/2026).
Banyaknya Gugatan Harus Jadi Bahan Evaluasi
Jazuli menilai gugatan terhadap undang-undang ke MK merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dan merupakan hak setiap warga negara. Namun, tingginya intensitas gugatan terhadap produk legislasi semestinya tidak dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja.
Politisi Fraksi PKS tersebut berpandangan, apabila pasal-pasal dalam undang-undang yang baru disahkan berulang kali menjadi objek gugatan, DPR perlu melakukan evaluasi terhadap proses penyusunannya.
“Kalau setiap undang-undang selesai (tetapi malah) di-JR (di MK), dan seterusnya ini dalam waktu yang sama harus menjadi bahan evaluasi dan introspeksi bagi kita di Badan Legislasi,” tegasnya.
Dengan demikian, proses legislasi tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak rancangan undang-undang yang berhasil diselesaikan. Lebih penting dari itu adalah memastikan setiap regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, substansi yang jelas, serta tidak menimbulkan persoalan konstitusional setelah berlaku.
Proses Legislasi Harus Melibatkan Publik
Jazuli juga memberikan apresiasi terhadap ritme kerja Baleg DPR RI saat ini yang dinilainya semakin selektif dan serius dalam membahas berbagai rancangan undang-undang.
Intensitas pembahasan bahkan berlangsung hampir setiap hari. Menurut Jazuli, proses tersebut menunjukkan adanya kesungguhan untuk memperdalam setiap materi sebelum sebuah rancangan undang-undang dibawa ke tahapan berikutnya.
Ia mengungkapkan dirinya bahkan harus membagi waktu antara tugasnya di Komisi II DPR RI dengan agenda Baleg yang berlangsung secara maraton.
“Saya di Komisi II itu agak tergeser waktunya karena di Baleg itu maraton. Sampai hari libur saja kita rapat di Badan Legislasi ini,” ungkapnya.
Dalam proses tersebut, keterlibatan pakar dan berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara teori hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Jangan Sekadar Mengejar Jumlah
Dalam daftar Prolegnas 2025–2029, tercatat sebanyak 202 judul rancangan undang-undang telah disepakati. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 RUU masih berada dalam berbagai tahapan proses penyusunan.
Besarnya beban legislasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi DPR. Di satu sisi, terdapat tuntutan agar sejumlah RUU segera diselesaikan. Di sisi lain, setiap produk hukum membutuhkan kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, Jazuli mengingatkan agar pencapaian target kuantitatif tidak menjadi satu-satunya indikator keberhasilan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi.
Kualitas regulasi harus tetap menjadi prioritas. Setiap pasal harus memiliki argumentasi yang kuat, tidak tumpang tindih dengan peraturan lain, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-undang Harus Berdampak pada Rakyat
Lebih jauh, Jazuli menegaskan bahwa tujuan akhir dari pembentukan undang-undang bukan semata-mata menghasilkan regulasi baru. Produk legislasi harus memberikan manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat.
Ia berharap setiap undang-undang yang dihasilkan DPR dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
Mulai dari menciptakan kemudahan memperoleh lapangan pekerjaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, hingga menjaga agar kebutuhan pokok tetap dapat dijangkau masyarakat.
Dengan perspektif tersebut, pembentukan undang-undang seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian administrasi legislasi. Setiap regulasi perlu diuji dari sisi manfaat, keadilan, kepastian hukum, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Pesan Jazuli tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan DPR dalam fungsi legislasi bukan hanya soal seberapa banyak undang-undang yang disahkan, tetapi seberapa berkualitas dan bermanfaat regulasi tersebut setelah diterapkan.






