JAKARTA | MEDIA BELA RAKYAT — Negara sedang berhadapan dengan dua persoalan yang sama-sama menyentuh urat nadi perlindungan sosial: integritas pengelola bantuan dan akurasi data kesejahteraan rakyat. Di tengah polemik perubahan desil masyarakat, muncul fakta mengejutkan bahwa sekitar 1.900 pegawai Kementerian Sosial terindikasi melakukan aktivitas judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari jumlah tersebut, 1.816 merupakan PPPK, 42 PNS, dan 42 PPPK paruh waktu. Lebih dari 70 persen pegawai yang telah diklarifikasi disebut mengakui keterlibatan dengan kategori yang beragam.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menegaskan persoalan tersebut bukan perkara sepele. Ia menyatakan pegawai yang terbukti terlibat akan dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya. Bahkan, Kemensos tengah mendalami dugaan penggunaan uang kantor untuk aktivitas judi online, sementara Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap alur transaksi. Nilai transaksi yang teridentifikasi disebut rata-rata sekitar Rp4 juta, dengan temuan tertentu mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Gus Ipul, dalam konferensi pers, (8/9/2026) beberapa hari lalu.
Yang membuat persoalan ini semakin sensitif adalah posisi Kemensos sebagai salah satu institusi yang bersentuhan langsung dengan nasib kelompok miskin dan rentan. Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data tunggal yang mencakup kondisi sosial-ekonomi sekaligus peringkat kesejahteraan keluarga. Dalam mekanisme resmi Cek Bansos, desil 1 sampai 4 merupakan 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah yang dapat diusulkan menerima PKH dan Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Desil sendiri bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui desa/kelurahan, dinas sosial, maupun mekanisme Cek Bansos untuk kemudian dihitung ulang secara berkala.
Karena itu, setiap perubahan desil bukan sekadar angka di layar komputer. Di balik satu angka terdapat dapur keluarga, biaya sekolah anak, kebutuhan pangan, pengobatan, hingga keberlangsungan hidup masyarakat yang memang membutuhkan perlindungan negara. Sekjen RUMAH HEBAT NUSANTARA, Moh Cahyadi yang akrab disapa Den Cupank, menilai pemerintah harus membuka ruang audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola data sosial.
“Sengkarutnya data desil belakangan ini patut didalami. Jangan sampai ada kelalaian pegawai Kemensos maupun Dinsos di daerah yang membuat data rakyat miskin menjadi amburadul. Kalau benar ada oknum yang tidak becus bekerja, apalagi sampai memanfaatkan anggaran atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan bermain judol, negara harus bertindak cepat,” ujar Den Cupank kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Menurut Den Cupank, dugaan tersebut tidak boleh langsung digeneralisasi kepada seluruh pegawai Kemensos maupun Dinsos. Namun, ketika terdapat indikasi serius mengenai integritas aparatur dan pada saat yang sama masyarakat mengeluhkan ketidaksesuaian status kesejahteraan, kedua persoalan tersebut layak diperiksa secara transparan.
“Jangan sampai rakyat miskin yang seharusnya mendapat perlindungan justru menjadi korban kedua. Mereka kehilangan akses karena data yang keliru, sementara orang yang bertugas memperbaiki data malah diduga sibuk dengan urusan lain. APH, auditor, Kemensos, pemerintah daerah, dan BPS harus duduk bersama memeriksa rantai datanya dari hulu sampai hilir,” tegas Den Cupank.
“Secara hukum dan tata kelola pemerintahan, tuntutan tersebut memiliki pijakan yang kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan integritas, profesionalitas, akuntabilitas, serta kepentingan publik sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan aparatur negara. Sementara itu, DTSEN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025, sehingga kualitas, pemutakhiran, dan pemanfaatan data sosial-ekonomi harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan dugaan penyalahgunaan uang negara, kewenangan, atau manipulasi data, pemeriksaan harus diarahkan kepada fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi maupun kegaduhan politik,” tutur Den Cupank.
“Di titik inilah negara diuji: apakah teknologi digital benar-benar menjadi alat untuk menemukan rakyat yang membutuhkan, atau justru berubah menjadi labirin administrasi yang membuat orang miskin tersesat di antara angka-angka desil. Dugaan hubungan antara transaksi keuangan digital, aktivitas judol/pinjol, dan perubahan peringkat kesejahteraan perlu dibuktikan melalui audit metodologi serta verifikasi data, bukan disimpulkan begitu saja. Sebab secara resmi, penentuan desil menggunakan sejumlah variabel sosial-ekonomi seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi perumahan, daya listrik, dan kepemilikan aset.” Pungkas Den Cupank.
Pada akhirnya, kritik publik bukanlah serangan kepada institusi negara. Kritik adalah alarm agar kekuasaan tidak berjalan dalam ruang kedap suara. Media Bela Rakyat berpandangan, jika ada aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau uang negara, hukum harus bekerja tanpa pandang bulu; tetapi jika terdapat kesalahan administratif atau kekeliruan data, negara juga wajib menyediakan mekanisme koreksi yang cepat, mudah, dan manusiawi bagi masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, pertanyaannya sederhana namun mendasar: jangan sampai negara terlalu sibuk menghitung angka, sementara rakyat yang seharusnya dihitung justru terlupakan.
(CP/red)






