Bubarkan Satgas PKH, Masyarakat Adat Jangan Dijadikan Korban Penertiban Kawasan Hutan

Oleh: Dt. Heri Ismanto, S.Th.I, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau

PEKANBARU — Negara memang wajib menertibkan kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, menghentikan penguasaan kawasan hutan secara ilegal, dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Namun, penertiban tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan ruang hidup masyarakat adat yang telah turun-temurun berada, menguasai, memanfaatkan, dan menjaga wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Di sinilah Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mempertanyakan secara serius arah dan pelaksanaan kebijakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

AMA Riau tidak menolak penegakan hukum. Yang kami persoalkan adalah apakah mekanisme penertiban yang dilakukan mampu membedakan secara tegas antara korporasi yang menguasai atau merusak kawasan hutan secara ilegal dengan masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup dan hak ulayatnya.

Jika instrumen negara tidak mampu membedakan keduanya, maka kebijakan yang semestinya menghadirkan ketertiban justru berpotensi melahirkan ketidakadilan dan konflik agraria baru.

Karena itu, sikap AMA Riau tegas: jika mekanisme penertiban Satgas PKH tidak mampu melindungi masyarakat adat dan membedakan antara pelanggaran korporasi dengan hak masyarakat adat, maka Satgas PKH harus dievaluasi secara menyeluruh, bahkan dibubarkan.

4,09 Juta Hektare Ditertibkan, di Mana Posisi Masyarakat Adat?

Pemerintah menyampaikan bahwa dalam sekitar satu tahun, Satgas PKH telah menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan sawit di dalam kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan sebagai hutan konservasi.

Untuk Provinsi Riau, pemerintah menyebut sekitar 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, selain sejumlah areal lainnya yang menjadi objek penertiban Satgas PKH.

Angka tersebut tentu besar. Tetapi di balik setiap angka luasan terdapat manusia, kampung, kebun rakyat, sejarah penguasaan tanah, wilayah adat, bahkan makam leluhur.

Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh areal yang ditertibkan benar-benar merupakan hasil perambahan atau penguasaan ilegal oleh korporasi? Atau di dalamnya terdapat pula ruang hidup masyarakat, kebun rakyat, permukiman, tanah ulayat, dan wilayah masyarakat hukum adat yang status hukumnya belum pernah diselesaikan secara adil?

AMA Riau mendukung negara menindak korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, keberhasilan penertiban tidak boleh semata-mata diukur dari berapa juta hektare yang berhasil dikuasai kembali.

Jangan sampai negara berhasil “menguasai kembali” tanah negara, tetapi pada saat yang sama kehilangan keadilan terhadap rakyatnya sendiri.

Masyarakat Adat Bukan Perambah

Satu hal yang harus ditegaskan: masyarakat adat tidak boleh disamakan dengan perambah atau korporasi ilegal.

Korporasi memiliki struktur modal, izin usaha, konsesi, dan hubungan hukum bisnis. Sementara masyarakat adat memiliki hubungan genealogis, historis, sosial, budaya, dan hukum adat dengan tanah serta wilayah yang mereka tempati.

Hubungan masyarakat adat dengan tanah tidak semata-mata berbicara mengenai nilai ekonomi. Tanah bagi masyarakat adat juga merupakan ruang hidup, identitas, kebudayaan, dan bagian dari sejarah komunitas.

Konstitusi telah memberikan dasar yang jelas.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Begitu pula Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.

Karena itu, kebijakan penertiban kawasan hutan harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional tersebut. Masyarakat hukum adat bukan sekadar objek yang harus ditertibkan, tetapi subjek hukum yang hak-haknya wajib diperiksa dan dilindungi.

Putusan MK 35/PUU-X/2012 Tidak Boleh Dilupakan

Ada satu tonggak hukum penting yang tidak boleh diabaikan dalam melihat persoalan ini, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan bukan merupakan hutan negara.

Konsekuensinya, keberadaan masyarakat hukum adat dan hubungan hukumnya dengan wilayah adat harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pengelolaan dan penertiban kawasan hutan.

Sebelum sebuah wilayah diklaim sebagai objek penguasaan negara, pemerintah semestinya memastikan beberapa hal.

Apakah terdapat masyarakat hukum adat? Apakah terdapat wilayah adat dan tanah ulayat? Bagaimana sejarah penguasaan dan pemanfaatan wilayah tersebut? Apakah telah terdapat pengakuan dari pemerintah daerah? Apakah terdapat konflik agraria yang belum selesai? Dan yang paling penting, siapa sebenarnya yang melakukan pelanggaran: korporasi atau masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan hambatan bagi penegakan hukum. Justru itulah bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.

Jangan sampai mereka yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban penertiban.

Perpres 5/2025 Bukan Izin Menghapus Hak Masyarakat Adat

AMA Riau memahami Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sebagai instrumen negara dalam penertiban, penagihan denda, dan pemulihan aset.

Namun, Perpres tidak boleh ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas untuk menghapus hak masyarakat.

Perpres sebagai peraturan pelaksana harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih luas dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, undang-undang, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, pelaksanaan Perpres 5/2025 harus berjalan dalam satu kesatuan prinsip: penertiban, kepastian hukum, keadilan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan.

Bukan sekadar: penertiban, penguasaan kembali, lalu masyarakat diminta menerima akibatnya.

Negara harus memastikan bahwa penertiban benar-benar menyasar pelanggaran, bukan sekadar menyasar lokasi.

Riau Sudah Memiliki Landasan Hukum

Persoalan masyarakat hukum adat di Riau bukan tanpa instrumen hukum.

Riau telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat serta Pergub Nomor 9 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Regulasi tersebut memberikan ruang bagi proses pengakuan masyarakat hukum adat, penyelesaian sengketa, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum adat.

Pertanyaannya kemudian: jika Riau telah memiliki instrumen hukum tersebut, mengapa proses penertiban tidak menjadikan masyarakat adat sebagai subjek utama yang harus diverifikasi dan dilindungi?

Jangan sampai persoalan administrasi kawasan hutan menghapus sejarah keberadaan masyarakat yang telah hidup di wilayah tersebut jauh sebelum sebuah garis batas administratif ditarik.

Jangan Hanya Mengembalikan Hutan, Kembalikan Juga Keadilan

AMA Riau mendukung penyelamatan hutan, pemberantasan mafia tanah, penindakan terhadap korporasi yang merusak kawasan hutan, serta kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan kekayaan negara.

Namun, penyelamatan kekayaan negara harus berjalan bersama dengan penyelamatan hak rakyat.

Negara tidak boleh menggunakan logika sederhana: “Kalau berada di kawasan hutan, berarti rakyat harus pergi.”

Yang harus dilakukan adalah memastikan terlebih dahulu: siapa yang memiliki hubungan hukum dengan tanah tersebut, siapa yang melakukan pelanggaran, siapa yang dirugikan, dan siapa yang harus dilindungi.

Inilah prinsip keadilan yang seharusnya menjadi fondasi penertiban kawasan hutan.

Sebab negara bukan hanya hadir untuk mengambil kembali aset. Negara juga hadir untuk memastikan bahwa proses pengambilalihan tersebut tidak melahirkan ketidakadilan baru.

AMA Riau Tuntut Audit Khusus Masyarakat Adat

Karena itu, AMA Riau mendesak Presiden untuk melakukan audit khusus terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di seluruh areal yang telah maupun akan menjadi objek penertiban Satgas PKH.

Audit tersebut harus dilakukan secara transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat, lembaga adat, pemerintah daerah, akademisi, ahli hukum adat, ATR/BPN, kementerian terkait, serta lembaga pengawas yang independen.

Setiap penguasaan kembali kawasan harus memiliki dasar yang terang: peta wilayah, dasar hukum, status tanah, subjek penguasaan, sejarah penguasaan, serta mekanisme penyelesaian keberatan masyarakat.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi keputusan sepihak yang kemudian melahirkan konflik baru di lapangan.

Bila Tidak Mampu Membedakan, Satgas PKH Harus Dibubarkan

Satgas PKH merupakan instrumen negara. Karena itu, keberadaannya harus dinilai dari sejauh mana instrumen tersebut mampu menghadirkan ketertiban sekaligus keadilan.

Jika dalam pelaksanaannya Satgas PKH tidak mampu melindungi masyarakat hukum adat, tidak mampu membedakan korporasi dengan masyarakat adat, dan justru berpotensi melahirkan konflik agraria baru, maka keberadaannya harus dievaluasi secara fundamental.

AMA Riau meminta Presiden untuk mengevaluasi pelaksanaan Satgas PKH secara menyeluruh.

Jika prinsip perlindungan masyarakat adat, transparansi, partisipasi, kepastian hukum, dan keadilan tidak dapat dijamin, maka Satgas PKH harus dibubarkan dan digantikan dengan mekanisme penertiban yang lebih transparan, partisipatif, dan berkeadilan.

Sikap dan Tuntutan AMA Riau

AMA Riau menyampaikan tujuh tuntutan: Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Satgas PKH.

Pemerintah melakukan audit dan pemetaan wilayah masyarakat hukum adat sebelum penguasaan kembali kawasan.

Masyarakat adat tidak boleh dikriminalisasi atau digusur hanya karena wilayahnya secara administratif masuk kawasan hutan.

Seluruh klaim tanah ulayat dan wilayah adat diverifikasi secara terbuka bersama masyarakat dan lembaga adat.

Negara membedakan secara tegas pelanggaran korporasi dengan aktivitas masyarakat adat yang memiliki dasar sejarah dan hukum adat.

Pemerintah memastikan kebijakan penertiban tidak menciptakan konflik agraria baru.

Jika prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan, AMA Riau meminta Presiden membubarkan Satgas PKH.

Penutup

Hutan memang milik masa depan bangsa. Tetapi masyarakat adat juga merupakan bagian dari bangsa yang harus dilindungi.

Jangan selamatkan hutan dengan mengorbankan manusia. Jangan selamatkan aset negara dengan menghilangkan ruang hidup masyarakat adat.

Negara harus hadir bukan hanya untuk menguasai kembali tanah, tetapi untuk memastikan siapa yang dirugikan, siapa yang melakukan pelanggaran, dan siapa yang harus mendapatkan keadilan.

Karena itu, sikap AMA Riau jelas: Bubarkan Satgas PKH apabila keberadaannya justru menjadikan masyarakat adat sebagai korban terbesar dari penertiban kawasan hutan.

Penertiban kawasan hutan harus menjadi jalan menuju kepastian hukum dan keadilan, bukan jalan baru menuju konflik agraria.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *