Oleh : Maman Imanulhaq, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB
Fatwa MUI soal keharaman Sound Horeg menurut saya sudah tepat. Itu merupakan tugas MUI setelah menerima masukan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan oleh praktik Sound Horeg tertentu.
Yang penting, fatwa tersebut perlu dibaca secara utuh. MUI tidak serta-merta mengharamkan Sound Horeg sebagai sebuah ekspresi dan kreasi masyarakat. Ada aspek tertentu yang menjadi titik keharaman, terutama ketika menimbulkan gangguan, kemudaratan, mengancam ketertiban, atau merugikan masyarakat. Termasuk di dalamnya unsur seperti minuman keras dan tarian erotis.
Karena itu, saya melihat pendekatan MUI cukup moderat: menghargai ekspresi masyarakat, tetapi memberikan batas ketika ekspresi tersebut menimbulkan mudarat.
Di sisi lain, ketika para pelaku Sound Horeg mengatakan, “Kami tidak mau dilarang, tetapi mau diatur,” menurut saya itu adalah pernyataan yang logis.
Sound Horeg tumbuh dari bawah, lahir dari kreativitas masyarakat dan berkembang karena ada permintaan. Ia telah menciptakan ruang ekspresi, membuka lapangan pekerjaan, serta menggerakkan ekonomi lokal. Fenomena seperti ini tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang harus dimatikan.
Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata terhadap petaka yang ditimbulkan ketika Sound Horeg tidak terkendali. Gangguan terhadap masyarakat, penggunaan volume yang berlebihan, persoalan ketertiban, potensi kerusuhan, bahkan ancaman keselamatan harus menjadi perhatian serius.
Di sinilah pemerintah harus hadir.
Sebagai anggota DPR RI, saya memiliki tugas untuk membahas fenomena ini dari perspektif legislasi dan pengawasan. Kita membutuhkan kepastian regulasi tentang Sound Horeg yang mampu menjamin hak seluruh masyarakat, baik mereka yang pro maupun yang kontra.
Regulasi harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan mengembangkan ekonomi kreatif, tetapi pada saat yang sama melindungi masyarakat yang memiliki hak atas ketenangan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
Harus ada aturan yang jelas mengenai batas desibel, lokasi, waktu, tata cara pelaksanaan, aspek keselamatan, dan ketertiban umum. Dan yang tidak kalah penting, harus ada penegakan hukum yang adil terhadap siapa pun yang melanggar aturan atau kesepakatan yang telah ditetapkan.
Fatwa MUI dalam konteks ini harus menjadi landasan moral dan keagamaan yang kuat bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi semua. Fatwa tidak berhenti sebagai perdebatan boleh atau haram, tetapi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menghadirkan regulasi yang melindungi masyarakat dari kemudaratan.
Lebih dari itu, persoalan Sound Horeg jangan hanya direduksi menjadi pertanyaan: “Boleh atau tidak?”
Kita harus melihat persoalan yang lebih besar: bagaimana menghentikan siklus ketegangan di tengah masyarakat. Jangan sampai konflik masa lalu, kekecewaan, atau dendam terus mencari saluran melalui kerumunan, suara musik, dan benturan dengan aparat.
Kalau aturan sudah disepakati—batas desibel, lokasi, waktu, dan tata cara pelaksanaan—maka tugas berikutnya adalah menegakkannya secara adil dan konsisten.
Tegas terhadap pelanggaran, tetapi tidak represif.
Melindungi ketertiban, tetapi tidak mematikan ekspresi.
Menghormati kreativitas masyarakat, tetapi tidak membiarkan kemudaratan.
Inilah jalan tengah yang seharusnya kita tempuh: bukan membunuh Sound Horeg, tetapi menata Sound Horeg agar menjadi ekspresi budaya dan ekonomi masyarakat yang tetap menghormati hak orang lain.
Pada akhirnya, hukum dan kebijakan publik harus hadir bukan untuk memenangkan kelompok yang pro atau kontra, tetapi untuk memastikan kemaslahatan, ketertiban, keadilan, dan keselamatan seluruh masyarakat.






