Pansus DPR Godok RUU Daerah Kepulauan Jadi Undang-Undang Lex Specialis

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI mengarah pada skema lex specialis sebagai kerangka hukum khusus untuk wilayah kepulauan. Skema ini dinilai paling cocok untuk menjawab ketimpangan layanan dan pembangunan di daerah kepulauan.

Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends mengatakan, pihaknya masih mencari bentuk konkret dari lex specialis tersebut agar tidak sekadar mengulang Pasal 27-30 UU Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

“Tadi usulan menarik bahwa ini mengarah lex specialis. Kita semua sudah ke sana, tapi dari judul sampai peta jalan turunannya, ini yang sedang kita cari bentuknya seperti apa,” ujar Mercy dalam RDPU dengan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/9/2026).

Pansus juga mengkaji usulan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie untuk menggunakan teknik omnibus law secara selektif. Teknik ini memungkinkan RUU menyelaraskan 8 UU sektoral sekaligus, mulai dari UU Pemda, keuangan pusat-daerah, tata ruang, pesisir dan pulau kecil, hingga perikanan dan lingkungan hidup.

Jimly mengusulkan agar RUU ini direorientasikan menjadi RUU tentang Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah Kepulauan.

Mercy menegaskan, RUU ini tidak akan menjadi otonomi khusus terselubung.

“Kita tidak menggeser konstruksi menjadi UU otonomi khusus terselubung. Kekhususan ini untuk afirmasi menjawab ketimpangan,” tegas legislator Dapil Maluku dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *