JAKARTA – BELA RAKYAT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan dinilai bukan kejahatan tunggal. Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menilai ada peran korporasi di baliknya.
Gus Falah menyebut, negara memiliki instrumen hukum untuk memberikan efek jera maksimal. Ia merujuk pada Pasal 146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke pengadilan jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan kepentingan umum.
“Penindakan pidana oleh Polri harus jalan, tapi kami juga meminta Kejaksaan mengambil langkah lebih jauh. Mohonkan pembubaran korporasi yang terbukti terlibat karhutla ke pengadilan. Ini penting agar ada efek jera,” ujar Gus Falah di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, praktik pembakaran hutan telah melanggar banyak regulasi dan jelas mengganggu kepentingan umum, mulai dari kesehatan, lingkungan, hingga ekonomi masyarakat.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah memeriksa secara intensif 42 perusahaan yang diduga menjadi dalang karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
Menurut Gus Falah, ranah pembubaran korporasi tersebut memang berada di Kejaksaan. Sementara itu, Polri diharapkan mampu membongkar pola kejahatan yang ada.
“Walau di lapangan ada pelaku perorangan yang ditangkap, bayang-bayang korporasi selalu ada di belakangnya. Polri harus membuka fakta ini. Pola pembakaran untuk perluasan lahan ini harus dituntaskan total agar tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.






