JAKARTA – BELA RAKYAT – Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI menyoroti ketimpangan formula transfer keuangan pusat ke daerah. Formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang ada saat ini dinilai tidak adil bagi wilayah kepulauan.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, menyebut formula DAU masih didominasi variabel luas daratan dan jumlah penduduk. Padahal karakteristik daerah kepulauan 90% lebih adalah lautan.
“Selama ini perhitungan DAU itu berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk. Memang ada variabel laut, tetapi belum signifikan. Padahal, hampir semua daerah kepulauan itu lautnya di atas 90 persen,” kata Mercy saat RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 3/9/2026.
Menurut politisi Fraksi PDI-Perjuangan dari dapil Maluku itu, menyamakan formula daerah daratan dan kepulauan tidak rasional. Biaya pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah kepulauan jauh lebih mahal karena harus menjangkau pulau-pulau terpencar.
“Tidak rasional menimpakan formula darat ke daerah-daerah yang berbasis kepulauan,” tegasnya.
Mercy menilai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) belum membawa perubahan berarti. Daerah kepulauan masih terjebak pada kapasitas fiskal rendah dan PAD yang sulit digenjot.
Potensi retribusi seperti lelang ikan, penyeberangan, pariwisata, dan jasa kepelabuhanan belum optimal. Di sisi lain, beban pembiayaan tinggi.
Ia juga menyinggung soal kewenangan laut. Provinsi hanya berwenang hingga 12 mil laut, selebihnya kewenangan pusat. Hal ini harusnya diperhitungkan dalam desain fiskal baru.
“Kita harus mendekonstruksi kebijakan yang ada sekarang. RUU ini harus menghadirkan pendekatan baru yang menghitung luas laut, sebaran pulau, dan konsekuensi biaya layanan,” pungkas Mercy.






