Jangan Sebut Reforma Agraria Jika Tanah Rakyat yang Dirampas Tak Dikembalikan

JAKARTA BELA RAKYAT – Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat maupun redistribusi tanah. Negara juga harus memastikan hak masyarakat yang kehilangan tanah akibat perampasan, penguasaan secara tidak sah, maupun konflik agraria berkepanjangan benar-benar dipulihkan.

Hal itu ditegaskan Hj. Siti Aisyah, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, yang menilai agenda reforma agraria harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keberhasilan reforma agraria tidak semata-mata dapat diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan atau luas lahan yang berhasil didistribusikan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah sejauh mana negara mampu menyelesaikan konflik pertanahan dan mengembalikan hak masyarakat yang terbukti dirampas atau dikuasai secara tidak sah.

“Reforma agraria bukan sekadar membagi tanah dan menerbitkan sertifikat. Kalau tanah rakyat dirampas atau dikuasai secara tidak sah, negara wajib mengembalikannya. Itu restitusi, dan itu adalah kewajiban negara.”

Reforma Agraria Harus Menyentuh Akar Persoalan

Siti Aisyah berpandangan bahwa persoalan agraria di Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif. Di berbagai daerah, konflik pertanahan telah berlangsung bertahun-tahun bahkan lintas generasi.

Masyarakat yang kehilangan lahan tidak hanya menghadapi persoalan kepemilikan, tetapi juga kehilangan sumber penghidupan, tempat tinggal, ruang produksi, serta kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Karena itu, menurut dia, reforma agraria harus mampu menjawab persoalan tersebut secara menyeluruh.

Pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait harus memastikan setiap sengketa tanah diperiksa secara objektif. Ketika ditemukan adanya penguasaan tanah secara melawan hukum atau terdapat hak masyarakat yang harus dipulihkan, negara tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif.

Pemulihan hak masyarakat harus menjadi bagian penting dari penyelesaian konflik.

Restitusi Tidak Boleh Dipandang Sebagai Pelengkap

Siti Aisyah menekankan pentingnya menempatkan restitusi atau pengembalian hak sebagai bagian integral dari agenda reforma agraria.

Menurutnya, masyarakat yang telah kehilangan tanah selama puluhan tahun tidak cukup hanya diberikan janji penyelesaian. Mereka membutuhkan kepastian mengenai kapan persoalan tersebut diselesaikan dan bagaimana hak mereka dipulihkan.

“Jangan bicara keadilan agraria kalau rakyat yang kehilangan tanah puluhan tahun masih disuruh menunggu, sementara pihak yang menguasai tanahnya tetap dilindungi oleh izin dan konsesi.”

Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap pendekatan yang hanya melihat persoalan tanah dari sisi dokumen dan perizinan tanpa menelusuri sejarah penguasaan serta proses munculnya hak atas tanah.

Dalam pandangan Siti Aisyah, legalitas administratif tidak boleh otomatis menghapus fakta sosial maupun sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat.

Negara harus mampu memastikan bahwa proses administrasi pertanahan tidak justru menjadi penghalang bagi rakyat dalam memperoleh keadilan.

Legalitas Harus Berjalan Bersama Keadilan

Salah satu persoalan yang kerap muncul dalam konflik agraria adalah berhadapan-nya klaim masyarakat dengan berbagai bentuk izin, hak pengelolaan, konsesi, maupun dokumen administratif lainnya.

Siti Aisyah mengingatkan agar seluruh instrumen tersebut tetap diuji berdasarkan hukum dan keadilan.

Menurutnya, dokumen administratif memang penting untuk memberikan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebatas mempertahankan status quo apabila dalam prosesnya terdapat hak masyarakat yang terabaikan.

Karena itu, negara perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap riwayat tanah, alas hak, proses penerbitan izin, penggunaan lahan, serta keberadaan masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.

Pendekatan semacam ini dinilai penting agar penyelesaian konflik agraria tidak hanya menghasilkan keputusan administratif, tetapi juga benar-benar memberikan rasa keadilan.

Negara Harus Berpihak kepada Keadilan

Siti Aisyah juga menyoroti pentingnya keberanian negara dalam menentukan keberpihakan ketika berhadapan dengan konflik agraria.

“Negara harus berani memilih: berdiri bersama rakyat atau terus membiarkan ketimpangan agraria dipelihara atas nama legalitas administratif.”

Menurutnya, keberpihakan kepada rakyat bukan berarti mengabaikan hukum atau mengambil keputusan secara sepihak. Sebaliknya, keberpihakan tersebut harus diwujudkan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan mampu memulihkan hak pihak yang dirugikan.

Negara memiliki perangkat hukum, kelembagaan, dan aparat untuk menyelesaikan konflik tersebut. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan konsistensi untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan secara adil.

Jangan Sampai Reforma Agraria Hanya Menjadi Program Administratif

Reforma agraria, lanjut Siti Aisyah, harus memiliki target penyelesaian yang jelas. Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan program dan indikator administratif, tetapi juga harus mempunyai peta persoalan serta target penyelesaian konflik secara konkret.

Setiap kasus yang telah diidentifikasi perlu memiliki tahapan penyelesaian yang terukur, termasuk verifikasi, penetapan status hak, penyelesaian sengketa, hingga pemulihan hak masyarakat.

Dengan demikian, rakyat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar reforma agraria adalah memastikan kebijakan negara benar-benar terasa di lapangan. Jangan sampai program reforma agraria terlihat berhasil secara statistik, tetapi konflik tanah dan ketimpangan penguasaan lahan tetap terjadi.

Komisi III DPR RI Dorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah menilai aspek penegakan hukum memiliki posisi penting dalam menyelesaikan persoalan agraria.

Konflik pertanahan tidak jarang bersinggungan dengan dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, konflik kepentingan, maupun persoalan lain yang membutuhkan penanganan aparat penegak hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum harus mampu bekerja secara profesional dan tidak boleh membiarkan masyarakat yang memperjuangkan haknya justru berada pada posisi yang semakin lemah.

Penegakan hukum harus diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Ukuran Keberhasilan Adalah Keadilan yang Dirasakan Rakyat

Siti Aisyah menegaskan, reforma agraria pada akhirnya harus dikembalikan kepada tujuan utamanya, yakni menghadirkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah.

Sertifikat merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum. Redistribusi tanah juga merupakan bagian penting dari kebijakan agraria. Namun, keduanya tidak boleh membuat negara melupakan masyarakat yang lebih dahulu kehilangan hak atas tanahnya.

Reforma agraria harus menjadi proses koreksi terhadap ketimpangan, bukan sekadar program administratif.

Jika terdapat tanah rakyat yang terbukti dirampas atau dikuasai secara tidak sah, maka penyelesaian harus diarahkan pada pemulihan hak. Jika terdapat ketimpangan penguasaan tanah, negara harus hadir untuk mencari solusi yang berkeadilan.

Dengan demikian, agenda reforma agraria tidak berhenti pada angka dan dokumen, tetapi menghasilkan perubahan nyata bagi kehidupan masyarakat.

Bagi Siti Aisyah, keadilan agraria tidak boleh hanya menjadi slogan.

Tanah bagi rakyat bukan sekadar aset. Tanah adalah sumber kehidupan, tempat menggantungkan masa depan keluarga, sekaligus bagian dari martabat dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Karena itu, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan reforma agraria benar-benar membawa rakyat menuju kepastian hukum dan keadilan.

“Jangan sebut reforma agraria jika tanah rakyat yang dirampas tak dikembalikan.”

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *