Pansus RUU Daerah Kepulauan Dorong Dana Khusus: Wujud Keadilan Fiskal bagi Daerah Maritim

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Pembangunan di wilayah kepulauan dinilai membutuhkan pendekatan fiskal yang berbeda dibandingkan daerah yang memiliki karakter geografis daratan. Luas wilayah laut, sebaran pulau, keterbatasan konektivitas, hingga tingginya biaya pembangunan menjadi tantangan tersendiri yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema transfer ke daerah.

Atas dasar itu, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI mendorong hadirnya Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai instrumen afirmasi fiskal untuk mempercepat pembangunan di kawasan kepulauan.

Bacaan Lainnya

Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menilai mekanisme pendanaan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan yang dihadapi daerah dengan karakter geografis kepulauan.

Menurut Mercy, daerah kepulauan menghadapi kebutuhan pembangunan yang lebih kompleks karena wilayah administratifnya tidak hanya terdiri atas daratan, tetapi juga mencakup wilayah laut yang luas serta pulau-pulau yang tersebar.

Skema Pendanaan Dinilai Belum Cukup

Mercy menjelaskan, selama ini pemerintah daerah memperoleh dukungan melalui sejumlah skema transfer, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, menurutnya, kedua instrumen tersebut belum secara khusus memberikan afirmasi terhadap persoalan geografis yang melekat pada daerah kepulauan.

Karena itu, Pansus RUU Daerah Kepulauan mengusulkan agar DKK ditempatkan sebagai instrumen pendanaan tersendiri di luar DAU dan DAK.

“Dalam RUU ini kita kemudian mengusulkan Dana Khusus Kepulauan. Ini di luar DAU, di luar DAK, karena memang kita melihat bahwa skema-skema yang ada sekarang belum menjawab problem daerah kepulauan,” ujar Mercy.

Politikus Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, usulan tersebut tidak dimaksudkan sekadar untuk meningkatkan besaran anggaran yang diterima pemerintah daerah. Lebih jauh, DKK diharapkan menjadi bentuk kebijakan fiskal yang mempertimbangkan kondisi objektif wilayah kepulauan.

Dengan demikian, kebijakan transfer ke daerah tidak hanya melihat aspek jumlah penduduk maupun luas wilayah daratan, tetapi juga memperhitungkan karakter geografis, biaya konektivitas, serta kebutuhan pembangunan infrastruktur di wilayah laut dan pulau-pulau terpencil.

Sejumlah Alternatif Skema Tengah Dikaji

Dalam pembahasan Pansus, terdapat sejumlah alternatif yang tengah dikaji untuk merumuskan desain Dana Khusus Kepulauan.

Salah satu opsi adalah menjadikan DKK sebagai tambahan atas DAU dan DAK. Dengan model tersebut, daerah kepulauan tetap mendapatkan transfer melalui mekanisme yang berlaku secara umum, sekaligus memperoleh tambahan afirmasi karena memiliki karakter geografis khusus.

Alternatif lainnya adalah membentuk dana khusus dengan penugasan tertentu. Anggaran tersebut nantinya diarahkan untuk membiayai sektor-sektor yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan daerah kepulauan.

Di antaranya pembangunan infrastruktur dasar, penguatan konektivitas antarpulau, pengembangan kemaritiman, serta peningkatan potensi ekonomi kelautan.

“Skemanya ada yang DKK itu di atas DAU-DAK, kemudian ada DKK khusus dengan penugasan tertentu untuk kemaritiman, ekonomi, dan infrastruktur dasar,” kata Mercy.

Menurut dia, masing-masing skema memiliki konsekuensi kebijakan yang perlu dihitung secara matang. Karena itu, Pansus tidak ingin menetapkan besaran dana tanpa didukung simulasi dan perhitungan kebutuhan yang objektif.

Kemenkeu Diminta Hitung Kebutuhan Rasional

Untuk memastikan kebijakan DKK dapat diterapkan secara realistis, Pansus meminta Kementerian Keuangan melakukan simulasi mengenai kebutuhan pendanaan daerah kepulauan.

Simulasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui besaran anggaran yang dibutuhkan, termasuk memperhitungkan jumlah daerah, karakter geografis, kebutuhan infrastruktur, jumlah penduduk, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Mercy menyebut terdapat sekitar 89 kabupaten/kota kepulauan dan 10 provinsi kepulauan yang menjadi bagian dari cakupan pembahasan RUU tersebut.

Dengan jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai sekitar 28,5 juta jiwa, perumusan skema afirmasi fiskal membutuhkan kalkulasi yang tepat.

“Kita minta Kementerian Keuangan melakukan simulasi. Berapa sebenarnya kebutuhan yang rasional untuk daerah kepulauan,” ujar Mercy.

Menurutnya, angka tersebut nantinya harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Bukan Sekadar Tambahan Anggaran

Pansus menekankan bahwa gagasan Dana Khusus Kepulauan harus dipahami dalam kerangka keadilan fiskal.

Daerah kepulauan memiliki tantangan pembangunan yang berbeda. Distribusi barang dan jasa, pembangunan jalan dan pelabuhan, penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga pembangunan jaringan komunikasi dapat membutuhkan biaya lebih tinggi karena kondisi geografis dan keterpisahan antarpulau.

Kondisi tersebut membuat biaya pelayanan publik di sejumlah wilayah kepulauan menjadi lebih mahal dibandingkan daerah dengan konsentrasi penduduk yang berada dalam satu hamparan daratan.

Karena itu, kebijakan fiskal yang seragam dinilai belum tentu menghasilkan tingkat pelayanan publik dan pembangunan yang setara.

Melalui RUU Daerah Kepulauan, Pansus ingin memastikan karakteristik tersebut mendapatkan pengakuan dalam kerangka kebijakan nasional.

Dorong Pembangunan Maritim Lebih Merata

Mercy berharap pembahasan bersama pemerintah dapat menghasilkan formulasi yang tidak hanya memberikan tambahan dukungan fiskal, tetapi juga mampu mendorong transformasi ekonomi daerah kepulauan.

Menurutnya, kawasan kepulauan memiliki potensi besar dalam sektor kelautan dan kemaritiman. Namun, potensi tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur dan pembiayaan yang memadai agar dapat berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembangunan konektivitas antarpulau, infrastruktur dasar, serta sektor ekonomi kelautan diharapkan dapat memperkuat aktivitas ekonomi sekaligus mengurangi kesenjangan antara wilayah kepulauan dan wilayah daratan.

Dengan demikian, Dana Khusus Kepulauan nantinya tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional untuk memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh akses dan kesempatan pembangunan yang lebih setara.

Pansus berharap proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Bagi daerah kepulauan, afirmasi fiskal dinilai penting agar keterbatasan geografis tidak terus menjadi hambatan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan.

Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu mewujudkan prinsip bahwa pembangunan nasional tidak berhenti di wilayah daratan, tetapi juga menjangkau pulau-pulau terluar, kawasan pesisir, dan masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *