Oleh: Muhammad Bagus Pribadi, S.H., Praktisi Hukum
Demonstrasi bukan kejahatan, ia adalah salah satu denyut nadi demokrasi: suara rakyat yang keluar dari ruang-ruang sunyi menuju jalanan untuk mengingatkan kekuasaan bahwa negara dibangun bukan untuk membungkam rakyat, melainkan mendengar dan melindunginya. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Karena itu, jalan raya, halaman gedung publik, dan ruang kebebasan bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan panggung konstitusional tempat rakyat mengoreksi kekuasaan.
Gagasan tersebut berkelindan dengan refleksi A. Malik Haramain dalam PMII di Simpang Jalan?, buku yang diterbitkan Pustaka Pelajar pada 2000 dan membahas sejarah serta aktivitas politik Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Haramain menempatkan PMII dalam persimpangan antara tradisi pergerakan, intelektualitas, perubahan sosial, dan tantangan kekuasaan. Salah satu benang merah penting dari pemikirannya ialah bahwa PMII harus berpijak pada kebenaran, kejujuran, dan keadilan; sementara intelektualitas tidak boleh berhenti sebagai perdebatan di ruang-ruang akademik, tetapi harus hadir untuk membaca dan membenahi ketimpangan sosial.
Di situlah makna “simpang jalan” terasa relevan bagi demokrasi hari ini. Ketika negara berdiri di persimpangan antara kewenangan dan kebebasan, rakyat membutuhkan gerakan yang kritis, intelektual yang tidak bisu, dan warga negara yang tidak menyerahkan seluruh nasib demokrasi kepada mereka yang memegang kekuasaan. Sebab demokrasi bukan sekadar ritual mencoblos lima tahun sekali. Demokrasi adalah keberanian untuk terus bertanya, mengawasi, mengoreksi, bahkan menggugat ketika kekuasaan mulai berjalan terlalu jauh dari mandat rakyat.
Dalam kerangka itu, kritik bukan pembangkangan. Perlawanan terhadap kesewenang-wenangan bukan pengkhianatan. Justru di sanalah intelektualitas menemukan rumahnya: membaca realitas, menguji kebijakan, membongkar ketimpangan, lalu menghadirkan keberanian moral untuk mengatakan bahwa yang salah tetap salah, sekalipun dilakukan oleh mereka yang sedang memegang kekuasaan.
Polri memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban dalam aksi massa. Namun kewenangan bukan cek kosong untuk menggunakan kekuatan. Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menempatkan tindakan aparat dalam koridor hukum. Penggunaan kekuatan harus memiliki dasar, diperlukan, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah garis tipis antara pengamanan dan kekerasan yang melampaui kewenangan harus dijaga. Seragam memberi kewenangan, tetapi tidak menghapus batas. Ketika tangan yang seharusnya menjaga justru diduga melukai tanpa dasar yang sah, perkara tidak semestinya dikubur di bawah karpet etik atau disiplin. Apabila unsur pidana terpenuhi, pintu pertanggungjawaban pidana harus terbuka.
Prinsip tersebut menjadi semakin penting dalam konteks pembaruan hukum kepolisian. UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri memperkuat tuntutan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Maka logikanya sederhana: semakin besar kewenangan negara yang dititipkan kepada aparat, semakin tinggi pula tanggung jawab hukum dan moral yang melekat di pundaknya.
Persoalannya bukan sekadar: apakah aparat boleh menggunakan kekuatan? Pertanyaan yang jauh lebih dalam ialah: siapa yang mengawasi ketika kewenangan diduga berubah menjadi kekerasan?
Di sinilah hukum meninggalkan lembaran pasal dan memasuki lorong kenyataan. Hukum diuji bukan dari seberapa indah ia ditulis, melainkan dari seberapa berani ia diberlakukan kepada siapa pun, termasuk kepada “orang sendiri”.
Data masyarakat sipil memperlihatkan bahwa persoalan ini bukan sekadar bayang-bayang di atas kertas. YLBHI, berdasarkan dokumentasi Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), mencatat sekitar 369 aduan terkait aksi massa Agustus–September 2025 dengan sedikitnya 616 korban. Laporan tersebut memuat dugaan kekerasan aparat, penangkapan sewenang-wenang, serta persoalan penahanan. Angka itu merupakan dokumentasi masyarakat sipil yang tetap harus diverifikasi melalui proses hukum dan tidak boleh diperlakukan sebagai vonis terhadap setiap personel Polri.
Lalu mengapa dugaan kekerasan aparat kerap terasa sulit mencapai ruang pengadilan?
Jawabannya tidak sesederhana menunjuk satu institusi sebagai kambing hitam. Ada persoalan identifikasi pelaku, kualitas rekaman, saksi, visum, rantai komando, konstruksi unsur pidana, hingga mekanisme etik dan disiplin internal. Namun ketika institusi penegak hukum harus memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sendiri, potensi konflik kepentingan menjadi pertanyaan yang sah dan patut diawasi publik.
Tetapi kritik tidak boleh berubah menjadi prasangka. Negara hukum membutuhkan transparansi, independensi, pembuktian yang adil, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Anggota Polri bukan manusia yang berada di atas hukum. Seragam bukan jubah kekebalan. Pangkat bukan tiket pembebasan dari pertanggungjawaban.
Di titik inilah pemikiran Haramain kembali menemukan relevansinya. Tradisi pergerakan tidak cukup hanya lantang; ia harus berpengetahuan. Kritik tidak cukup hanya keras; ia harus memiliki dasar. Keberanian tidak cukup hanya berteriak di jalan; ia harus mampu berdiri bersama kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Literatur PMII di Simpang Jalan? mengingatkan bahwa intelektualitas dan gerakan harus berhadapan dengan realitas sosial, bukan melarikan diri darinya.
Pada akhirnya, ukuran kedewasaan demokrasi bukan seberapa cepat aparat membubarkan massa, melainkan seberapa matang negara menjaga dua kutub yang sama-sama penting: ketertiban publik dan kebebasan sipil.
Demonstran tidak boleh menjadikan kebebasan sebagai tiket untuk melakukan kekerasan. Aparat pun tidak boleh menjadikan ketertiban sebagai dalih menggunakan kekuatan tanpa batas. Keduanya tunduk pada hukum.
Sebab hukum semestinya tidak mengenal istilah “orang sendiri”. Seragam boleh berbeda, pangkat boleh bertingkat, kewenangan boleh besar—tetapi di hadapan hukum, garis pertanggungjawaban harus tetap sama.
Bila dugaan kekerasan berhenti hanya karena pelakunya aparat, yang terluka bukan hanya tubuh demonstran. Yang retak adalah kepercayaan publik kepada negara hukum. Dan ketika kepercayaan itu retak, demokrasi perlahan kehilangan salah satu tiang penyangganya: keyakinan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua orang.
Barangkali inilah pertanyaan yang layak diwariskan kepada generasi pergerakan: ketika kekuasaan berdiri di satu sisi dan rakyat berada di sisi lain, kepada siapa hukum berpihak?
Jawabannya tidak boleh ditentukan oleh warna seragam, tinggi rendahnya pangkat, jabatan, atau kedekatan dengan kekuasaan. Sebab intelektualitas harus menjadi mata yang membaca ketimpangan, keberanian menjadi kaki yang melangkah, dan keadilan menjadi arah perjalanan.
Demokrasi pada akhirnya bukan sekadar tentang siapa yang menang dalam adu suara. Demokrasi adalah tentang apakah suara yang lemah masih boleh terdengar, apakah kekuasaan masih bersedia dikoreksi, dan apakah hukum cukup tegak untuk mengetuk pintu siapa pun ketika batas kewenangan diduga telah dilampaui.
Di situlah negara hukum benar-benar diuji: bukan ketika hukum memeriksa orang lain, melainkan ketika hukum harus cukup berani untuk memeriksa rumahnya sendiri.






