Sudding Apresiasi Pidato Prabowo: Supremasi Hukum Harus Jadi Panglima, Rakyat Wajib Merasakan Keadilan

JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding menanggapi positif pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Menurut Sudding, pidato Presiden memiliki sejumlah pesan penting dari perspektif hukum dan ketatanegaraan, khususnya mengenai penguatan supremasi hukum, efektivitas lembaga negara, pembangunan sistem hukum nasional, serta pentingnya menghadirkan keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sudding menilai penyelenggaraan pemerintahan harus senantiasa berpijak pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembangunan nasional yang kuat tidak mungkin dilepaskan dari kepastian hukum, penegakan hukum yang berkeadilan, serta kelembagaan negara yang bekerja sesuai kewenangan masing-masing.

Apresiasi terhadap Capaian Legislasi

Salah satu poin yang mendapat perhatian Sudding adalah capaian legislasi yang disampaikan Presiden, yakni telah diselesaikannya 13 RUU menjadi undang-undang selama periode pemerintahan berjalan.

Bagi Sudding, capaian tersebut menunjukkan bahwa fungsi legislasi DPR bersama pemerintah terus berjalan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Capaian legislasi tentu harus kita apresiasi. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap undang-undang yang lahir benar-benar memberikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sudding.

Ia menegaskan, kualitas sebuah produk hukum tidak hanya dapat dilihat dari jumlah undang-undang yang berhasil disahkan, tetapi juga dari substansi, implementasi, serta dampaknya bagi kehidupan masyarakat.

Menurutnya, jangan sampai regulasi hanya berhenti sebagai norma tertulis, sementara masyarakat masih menghadapi persoalan dalam mendapatkan perlindungan hukum.

UU PPRT Dinilai Penting bagi Perlindungan Pekerja

Sudding juga menilai perhatian Presiden terhadap lahirnya regulasi yang memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dalam pembangunan hukum nasional.

Menurut dia, negara memiliki kewajiban memastikan kelompok pekerja yang selama ini berada dalam posisi rentan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga. Jangan ada kelompok masyarakat yang secara hukum maupun sosial merasa tidak terlindungi,” katanya.

Ia menilai implementasi aturan tersebut harus dikawal agar tidak hanya memberikan kepastian mengenai hubungan kerja, tetapi juga menyangkut perlindungan hak, kewajiban, keselamatan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

MA dan MK Harus Terus Diperkuat

Dari sisi lembaga yudikatif, Sudding memberikan perhatian terhadap pesan Presiden mengenai kinerja Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, lembaga peradilan merupakan salah satu pilar utama negara hukum. Karena itu, peningkatan kualitas, kecepatan, transparansi, dan akses masyarakat terhadap peradilan harus menjadi agenda berkelanjutan.

“Peradilan harus memberikan rasa keadilan. Masyarakat yang mencari keadilan jangan sampai justru menghadapi proses yang panjang, mahal dan sulit diakses,” tegasnya.

Sudding menilai pemanfaatan teknologi digital dalam sistem peradilan juga perlu terus dikembangkan. Digitalisasi dapat membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.

Namun, menurutnya, digitalisasi harus tetap diiringi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia dan integritas aparat penegak hukum.

“Teknologi adalah instrumen. Yang paling utama tetap integritas, profesionalitas dan keberanian dalam menegakkan hukum secara adil,” katanya.

Supremasi Hukum Jangan Hanya Menjadi Slogan

Sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, Sudding menilai pesan mengenai supremasi hukum harus diterjemahkan dalam tindakan konkret.

Menurutnya, hukum tidak boleh tajam kepada kelompok tertentu tetapi tumpul terhadap kelompok lainnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun kekuasaan.

“Supremasi hukum harus kita wujudkan dalam praktik. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga harus memiliki integritas tinggi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada bagaimana hukum diterapkan secara konsisten.

Karena itu, menurut Sudding, penguatan institusi penegak hukum harus berjalan bersamaan dengan reformasi kelembagaan, peningkatan profesionalitas serta pengawasan yang efektif.

Sinergi Lembaga Negara Harus Berjalan Sesuai Konstitusi

Sudding juga menyambut positif penekanan Presiden terhadap pentingnya sinergi antarlembaga negara.

Menurutnya, hubungan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif harus dibangun berdasarkan prinsip checks and balances serta tetap berada dalam koridor Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sinergi bukan berarti semua lembaga harus berada dalam satu garis kepentingan. Masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan konstitusional yang harus dijalankan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia mengatakan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Pemerintah menjalankan fungsi pemerintahan, sementara lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen.

Menurut Sudding, pembagian kewenangan tersebut justru menjadi kekuatan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan negara.

“Checks and balances harus tetap hidup. Sinergi harus dibangun, tetapi independensi dan kewenangan masing-masing lembaga juga harus dihormati,” katanya.

Tata Kelola Kekayaan Negara Harus Transparan

Poin lain yang dinilai penting adalah pengelolaan kekayaan negara dan sumber daya nasional.

Sudding menilai berbagai kebijakan pemerintah terkait optimalisasi kekayaan nasional harus dibarengi dengan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas dan pengawasan.

Menurutnya, kekayaan negara pada akhirnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Setiap aset dan kekayaan negara harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel. Jangan sampai kekayaan yang seharusnya menjadi instrumen kesejahteraan rakyat justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan DPR terhadap kebijakan pengelolaan aset dan kekayaan negara agar seluruh kebijakan tetap berada dalam koridor hukum serta kepentingan nasional.

Hukum Harus Menghadirkan Keadilan bagi Rakyat

Sudding menilai salah satu pesan paling penting dari pidato Presiden adalah bagaimana negara menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat.

Menurutnya, hukum tidak boleh dipahami sebatas aturan tertulis. Hukum harus mampu memberikan kepastian sekaligus keadilan dan kemanfaatan.

“Pada akhirnya hukum harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa ada aturan, tetapi ketika membutuhkan perlindungan hukum justru kesulitan mendapatkan keadilan,” katanya.

Ia menilai penegakan hukum harus memiliki orientasi terhadap perlindungan masyarakat, terutama kelompok yang memiliki posisi sosial dan ekonomi lebih lemah.

Dalam konteks tersebut, Sudding mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan akses terhadap keadilan semakin terbuka.

Aspirasi Masyarakat Harus Menjadi Dasar Kebijakan

Sudding juga memberikan apresiasi terhadap peran DPD RI dalam menghimpun ribuan aspirasi masyarakat dari berbagai daerah.

Menurutnya, penyerapan aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Demokrasi tidak boleh hanya berhenti pada proses pemilu. Aspirasi masyarakat harus terus didengar dan diterjemahkan menjadi kebijakan,” katanya.

Ia menilai keberadaan DPR dan DPD harus menjadi jembatan antara masyarakat dengan negara.

Aspirasi yang dihimpun dari daerah, lanjutnya, harus menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan nasional sehingga pembangunan tidak hanya berorientasi pada kepentingan pusat, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat di daerah.

Implementasi Menjadi Kunci

Sudding menegaskan bahwa pidato kenegaraan Presiden harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat komitmen seluruh lembaga negara dalam menjalankan agenda pembangunan.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap target dan kebijakan membutuhkan implementasi serta pengawasan yang konsisten.

“Pidato Presiden sudah menyampaikan banyak capaian dan arah kebijakan. Sekarang tantangannya adalah bagaimana seluruh kebijakan itu dilaksanakan secara konsisten dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Sudding, DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan rakyat.

Komisi III Siap Kawal Agenda Penegakan Hukum

Sebagai bagian dari Komisi III DPR RI, Sudding mengatakan pihaknya akan terus mengawal agenda penguatan hukum dan kelembagaan negara.

Pengawasan tersebut mencakup penegakan hukum, reformasi kelembagaan aparat penegak hukum, pemberantasan korupsi, penguatan sistem peradilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Ia menilai Indonesia membutuhkan sistem hukum yang kuat, tetapi sekaligus berkeadilan dan mampu mengikuti perkembangan zaman.

“Komisi III tentu akan terus mengawal agar agenda supremasi hukum tidak berhenti sebagai wacana. Kita ingin hukum benar-benar menjadi instrumen untuk menciptakan ketertiban, keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sudding menilai pidato Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi ketatanegaraan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh capaian ekonomi dan pembangunan fisik, tetapi juga oleh seberapa kuat negara memastikan hukum ditegakkan, lembaga negara bekerja secara profesional, dan hak masyarakat mendapatkan perlindungan.

Dengan demikian, menurut Sudding, pesan utama dari perspektif hukum adalah perlunya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, independensi lembaga negara, pengawasan kekuasaan, serta perlindungan terhadap kepentingan rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *