JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Parta menegaskan bahwa seorang hakim tidak boleh hanya dipahami sebagai sosok yang bertugas menerapkan aturan perundang-undangan secara tekstual. Menurutnya, hakim memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yakni menemukan hukum yang hidup di tengah masyarakat dan menghadirkan rasa keadilan.
Pandangan tersebut disampaikan I Nyoman Parta melalui akun Instagram pribadinya ketika Komisi III DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc.
Dalam unggahannya, Parta menekankan bahwa tugas hakim bukan hanya menghadirkan kepastian hukum.
“Tugas seorang hakim bukan saja untuk menghadirkan kepastian hukum tapi juga untuk menemukan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tulis Parta.
Menurut Parta, proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc menjadi momentum penting untuk memastikan figur yang nantinya menduduki posisi strategis di lembaga peradilan benar-benar memiliki kecakapan, kapabilitas dan terutama integritas.
Hakim Jangan Hanya Menjadi Pembela UU
Parta menyoroti cara pandang terhadap profesi hakim yang selama ini menurutnya terkadang terlalu menekankan pada posisi hakim sebagai pembela undang-undang.
Ia menyebut, dalam bahasa yang lebih sederhana, hakim dapat dianggap sebagai sosok yang “ortodoks” apabila hanya berpegang secara kaku pada teks aturan tanpa mampu melihat perkembangan kehidupan masyarakat.
Padahal, menurut Parta, seorang hakim seharusnya memiliki orientasi yang lebih luas.
“Selama ini hakim dianggap sebagai pembela undang-undang. Ya dalam bahasa kasarnya, dianggap ortodoks. Yang seharusnya seorang hakim adalah pembela keadilan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan keadilan sebagai roh utama dari proses peradilan. Bagi Parta, kepastian hukum memang penting. Namun, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan keputusan yang secara formal sesuai dengan aturan, tetapi juga membutuhkan putusan yang mampu menjawab rasa keadilan.
Dalam konteks tersebut, hakim dituntut untuk memiliki kemampuan menafsirkan hukum secara bijaksana, memahami fakta perkara secara menyeluruh serta melihat nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Integritas Menjadi Parameter Utama
Selain kecakapan dan kapabilitas, Parta memberikan perhatian besar terhadap persoalan integritas.
Parta menjelaskan, hakim akan berhadapan dengan berbagai bentuk potensi intervensi. Tekanan terhadap hakim tidak hanya dapat muncul dalam bentuk tekanan politik ataupun kekerasan, tetapi juga melalui kekuatan finansial.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius karena tekanan finansial dapat datang melalui berbagai jaringan, bahkan dapat melibatkan lingkungan keluarga.
“Tentu yang paling penting, di luar persoalan kecakapan dan kapabilitasnya, adanya integritas yang kuat yang dimiliki oleh hakim,” kata Nyoman Parta.
Ia menjelaskan bahwa intervensi terhadap hakim tidak hanya berkaitan dengan tekanan politik maupun tekanan kekerasan ketika seorang hakim hendak mengambil keputusan.
Tak hanya itu, Parta menegaskan, terdapat pula potensi tekanan yang berkaitan dengan kekuatan finansial yang dapat memengaruhi independensi hakim.
“Karena intervensi tidak hanya intervensi dalam artian tekanan politik maupun tekanan kekerasan terhadap hakim yang akan mengambil keputusan, tapi juga adanya tekanan persoalan adanya kekuatan finansial yang akan mengganggu keputusan mereka,” ujarnya.
Parta bahkan menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan keluarga maupun jaringan tertentu dalam tekanan tersebut.
Karena itu, ia menegaskan bahwa integritas harus menjadi salah satu ukuran paling penting dalam menentukan apakah seorang calon layak dipercaya menduduki posisi Hakim Agung.
Integritas Menjadi Penentu Kelulusan
Dalam proses fit and proper test, Komisi III DPR RI tidak hanya perlu melihat kemampuan akademik maupun pengalaman hukum para calon. Rekam jejak, sikap, independensi dan integritas juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Parta menegaskan bahwa integritas harus menjadi faktor utama atau parameter utama dalam menentukan apakah seseorang akan diloloskan sebagai Hakim Agung.
“Oleh karena itu, tentu faktor integritas menjadi faktor utama, parameter utama yang akan nanti seseorang Hakim Agung akan diloloskan atau tidak,” tegasnya.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa jabatan Hakim Agung membutuhkan standar moral yang sangat tinggi.
Sebab, hakim berada pada posisi yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan penyelesaian sebuah perkara. Putusan hakim dapat berdampak terhadap hak seseorang, kepentingan masyarakat, dunia usaha maupun kehidupan sosial yang lebih luas.
Karena itu, independensi hakim harus benar-benar dijaga.
Mahkamah Agung Membutuhkan Tambahan Hakim
Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Parta juga menyinggung kebutuhan terhadap Hakim Agung baru di Mahkamah Agung.
Menurutnya, terdapat banyak hakim yang memasuki masa pensiun. Selain itu, terdapat pula kamar-kamar peradilan yang membutuhkan tambahan Hakim Agung.
Kondisi tersebut membuat proses pengisian jabatan Hakim Agung menjadi kebutuhan yang penting.
“Di Mahkamah Agung ini kan memang banyak hakim yang pensiun. Di samping hakim yang pensiun, memang ada kamar-kamar peradilan yang memang kekurangan Hakim Agung,” jelasnya.
Menurut Nyoman Parta, kehadiran Hakim Agung baru diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan dan perkara yang masih menumpuk.
Ia berharap penambahan hakim tidak hanya dipandang sebagai pengisian kekosongan jabatan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kualitas pelayanan peradilan.
Menyelesaikan Perkara yang Menumpuk
Salah satu harapan terhadap kehadiran Hakim Agung baru adalah kemampuan untuk membantu menyelesaikan persoalan perkara yang masih panjang dan belum terselesaikan.
Nyoman Parta menyebut masih terdapat banyak kasus yang membutuhkan penyelesaian.
“Kehadiran Hakim Agung yang baru tentu kita berharap agar mampu menyelesaikan problem-problem, kasus-kasus yang menumpuk dan panjang, banyak sekali yang tidak terselesaikan,” katanya.
Bagi masyarakat pencari keadilan, proses hukum yang berlangsung terlalu lama dapat menjadi persoalan tersendiri.
Perkara yang berlarut-larut dapat membuat masyarakat harus menunggu lebih lama untuk memperoleh kepastian dan keadilan. Karena itu, keberadaan hakim yang cukup dan memiliki kapasitas menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penyelesaian perkara.
Namun, percepatan tersebut tetap harus berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan kualitas putusan. Kecepatan tidak boleh mengorbankan keadilan, sementara proses yang panjang juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat mendapatkan penyelesaian perkara secara layak.
Hakim Baru Diharapkan Membawa Iklim Baru
Parta juga memiliki harapan lebih jauh terhadap para Hakim Agung yang nantinya terpilih.
Kemudian Parta menerangkan, kehadiran hakim-hakim baru seharusnya dapat membawa iklim baru di Mahkamah Agung.
“Yang kedua, membawa—karena orang baru—agar membawa iklim yang baru di Mahkamah Agung agar Mahkamah Agung lebih responsif terhadap segala hal yang ada di luar dan juga berbenah,” ujarnya.
Bahkan Parta memaparkan, pembaruan tersebut diperlukan agar Mahkamah Agung mampu merespons berbagai persoalan yang berkembang di luar institusi peradilan.
Perubahan zaman menghadirkan persoalan hukum yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi, ekonomi digital, perubahan sosial dan berbagai persoalan baru di masyarakat menuntut lembaga peradilan memiliki kemampuan untuk beradaptasi.
Mahkamah Agung, kata Nyoman Parta, perlu terus melakukan pembenahan agar sistem peradilan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Soroti Birokratisasi dan Lamanya Proses
Salah satu persoalan yang juga menjadi perhatian Nyoman Parta adalah proses birokratisasi yang panjang.
Ia berharap hakim-hakim baru dapat menjadi bagian dari perubahan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif.
“Terutama sekali proses birokratisasi yang sangat panjang, keputusan yang lama,” kata Nyoman Parta.
Persoalan birokrasi menjadi penting karena masyarakat menginginkan proses hukum yang tidak berbelit-belit.
Ketika proses administratif dan birokrasi terlalu panjang, penyelesaian perkara dapat ikut terdampak. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Karena itu, pembenahan internal Mahkamah Agung diharapkan tidak hanya menyangkut jumlah hakim, tetapi juga menyentuh tata kelola, mekanisme kerja dan budaya organisasi.
Menciptakan Ekosistem Baru di Mahkamah Agung
Lebih jauh, Nyoman Parta berharap para hakim baru mampu menciptakan situasi dan kondisi baru di lingkungan Mahkamah Agung.
“Kita berharap agar hakim-hakim yang baru ini membawa situasi, kondisi yang baru, menciptakan ekosistem yang baru di dalam tubuh Mahkamah Agung kita,” tuturnya.
Menurutnya, pembaruan ekosistem tersebut penting agar lembaga peradilan semakin mampu menjalankan tugasnya secara profesional, independen dan responsif.
Ekosistem peradilan yang sehat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga manusia-manusia yang memiliki integritas kuat.
Hakim harus mampu menjaga independensinya, menolak berbagai bentuk intervensi dan memastikan setiap perkara diputus berdasarkan hukum serta rasa keadilan.
Dari Kepastian Hukum Menuju Keadilan Substantif
Pesan utama Nyoman Parta pada akhirnya bermuara pada satu hal: hukum harus memberikan keadilan.
Kepastian hukum tetap menjadi bagian penting dari negara hukum. Namun, kepastian tidak boleh dimaknai sebagai penerapan aturan secara kaku tanpa memperhatikan konteks dan rasa keadilan.
Seorang hakim harus memiliki kemampuan untuk menggali nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak berhenti sebagai teks di dalam peraturan, tetapi hadir sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
Pandangan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang sedang mengikuti proses seleksi di Komisi III DPR RI.
Mereka bukan hanya dituntut memiliki kemampuan hukum yang mumpuni. Mereka juga harus memiliki keberanian moral, independensi dan integritas untuk menjaga martabat kekuasaan kehakiman.
DPR Pastikan Calon Hakim Berkualitas
Melalui proses uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI memiliki kesempatan untuk menggali secara mendalam visi dan komitmen para calon hakim.
Pertanyaan yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis hukum, tetapi juga dapat menyentuh bagaimana calon hakim melihat independensi kekuasaan kehakiman, pemberantasan korupsi, pelayanan kepada pencari keadilan, reformasi birokrasi hingga tantangan peradilan di masa depan.
Bagi Nyoman Parta, seluruh proses tersebut harus menghasilkan figur hakim yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebab, ketika seorang hakim mengambil keputusan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, melainkan juga kepercayaan publik terhadap hukum dan negara.
Pada akhirnya, I Nyoman Parta kembali menegaskan pentingnya perubahan cara pandang terhadap hakim.
Hakim tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai “pembela undang-undang” dalam pengertian yang kaku. Hakim harus mampu menempatkan hukum sebagai instrumen untuk menemukan dan menghadirkan keadilan.
Dengan kebutuhan terhadap tambahan Hakim Agung akibat adanya hakim yang pensiun dan kekurangan di sejumlah kamar peradilan, proses seleksi tersebut diharapkan menghasilkan figur-figur terbaik.
Para Hakim Agung baru diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara, memperbaiki tata kelola, memangkas birokrasi yang terlalu panjang, membangun ekosistem baru di Mahkamah Agung, sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Lebih dari sekadar memiliki kecakapan hukum, mereka harus memiliki integritas yang tidak mudah digoyahkan oleh tekanan politik, kekerasan maupun kekuatan finansial.
Sebab, sebagaimana pesan I Nyoman Parta, tugas hakim pada akhirnya bukan sekadar memastikan hukum berjalan, tetapi memastikan keadilan benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat.






