AMM NTB Desak Polres Dompu Bertindak Cepat soal Pembakaran Gubuk Petani

JAKARTA – Peristiwa dugaan pembakaran gubuk milik petani di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, bukan sekadar perusakan terhadap sebuah bangunan sederhana. Peristiwa ini merupakan serangan terhadap rasa aman masyarakat, hak atas penghidupan, dan kepercayaan publik terhadap tegaknya supremasi hukum. Menurut keterangan pihak korban, H. Mahdia dan Hj. Masdar, kejadian tersebut mengakibatkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp300 juta, sekaligus menimbulkan penderitaan ekonomi dan psikologis bagi keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Di tengah penderitaan tersebut, pihak korban juga menyatakan menghadapi tuduhan dan informasi yang mereka anggap tidak benar sehingga semakin memperburuk keadaan. Karena itu, proses hukum harus menjadi sarana untuk mengungkap fakta secara objektif dan memulihkan keadilan, bukan membiarkan spekulasi berkembang di tengah masyarakat.

Direktur AMM NTB Gagas menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan janji, tetapi membutuhkan kepastian hukum. Setiap laporan pidana harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila dalam proses penyidikan penyidik telah memperoleh alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP, maka kami mendesak agar seluruh langkah hukum yang diperbolehkan oleh undang-undang segera dilaksanakan tanpa penundaan yang tidak berdasar. Penegakan hukum yang cepat merupakan bagian dari perlindungan hak masyarakat, sekaligus bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

“Kami juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara yang telah memiliki perkembangan penyidikan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, Polres Dompu perlu menunjukkan komitmen melalui penyidikan yang independen, pemeriksaan saksi secara menyeluruh, pengumpulan alat bukti secara maksimal, serta penyampaian perkembangan perkara kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi adalah fondasi penting dalam menjaga legitimasi penegakan hukum,” ujar Gagas dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Desakan ini memiliki dasar konstitusional dan yuridis yang kuat. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan Polri untuk menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, seluruh tindakan penyidikan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan praduga tak bersalah.

Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara damai dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang merusak hak masyarakat, dan tidak boleh ada keraguan dalam menegakkan hukum apabila persyaratan hukum telah terpenuhi. Keadilan yang terlambat bukan hanya melukai korban, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut agar hukum ditegakkan secara adil, cepat, dan tanpa pandang bulu. Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum, dan setiap dugaan tindak pidana berhak diusut hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang secara sah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *