JAKARTA | MEDIA BELA RAKYAT — Di ruang sidang, keadilan semestinya tidak boleh ditimbang dengan ukuran tebal-tipisnya dompet, siapa yang lebih cepat menerima santunan, atau siapa yang memiliki kemampuan lebih besar untuk membangun narasi pembelaan. Namun dalam perkara Nomor 448/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, publik kembali dihadapkan pada ironi hukum yang mengusik nurani: seorang terdakwa yang diduga mengemudi dalam kondisi mabuk, menabrak enam kendaraan secara beruntun, menyebabkan dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka, dituntut hanya 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bagi Tim Penasihat Hukum LBH AMPUH INDONESIA, yang mendampingi keluarga korban almarhum Ahmat Siful, tuntutan tersebut bukan sekadar persoalan angka, melainkan pertanyaan besar tentang seberapa tinggi negara menghargai nyawa manusia ketika korban yang ditinggalkan justru tidak memperoleh satu rupiah pun santunan.
Tragedi itu terjadi pada Senin malam, 23 Maret 2026 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika kawasan Jalan Marina Raya, Pantai Indah Kapuk (PIK), berubah dari ruang lalu lintas menjadi panggung tragedi. Terdakwa Chairul Halim (56), sebagaimana terungkap dalam konstruksi perkara yang disampaikan pihak korban, mengemudikan Toyota Fortuner B-1951-WJG setelah mengonsumsi minuman beralkohol. Kendaraan tersebut kemudian menghantam sejumlah kendaraan secara beruntun (satu mobil dan lima sepeda motor) sebelum terdakwa disebut sempat meninggalkan lokasi dan dikejar warga hingga kendaraannya berhenti setelah menabrak tiang lampu jalan. Fakta-fakta tersebut tentu harus diuji secara objektif melalui seluruh alat bukti dan proses persidangan, tetapi konsekuensi kemanusiaannya telah nyata: dua keluarga kehilangan anggota keluarganya dan tujuh korban lainnya harus menanggung luka yang dapat mengubah jalan hidup mereka.
Dua nama kemudian menjadi bagian dari catatan kelam peristiwa itu: Ahmat Siful, pengendara Honda PCX yang meninggal akibat luka berat di bagian kepala, serta Chairudin, pengendara Yamaha Aerox yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Di belakang setiap nama tersebut terdapat keluarga, harapan, tanggung jawab, dan kehidupan yang tidak pernah lagi kembali ke bentuk semula. Karena itu, ketika tuntutan pidana terhadap terdakwa hanya berada pada angka dua tahun, pertanyaan publik menjadi tak terelakkan: apakah hukum telah menimbang seluruh akibat perbuatan secara utuh, ataukah penderitaan korban perlahan-lahan direduksi menjadi sekadar angka dalam berkas perkara?
Kegelisahan semakin tajam ketika alasan pemberian santunan kepada korban lain disebut sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan, sementara keluarga almarhum Ahmat Siful menyatakan hingga kini tidak menerima satu rupiah pun bentuk pertanggungjawaban dari terdakwa. Di sinilah keadilan diuji bukan hanya oleh pasal-pasal hukum, tetapi juga oleh rasa kesetaraan di hadapan hukum. Santunan kepada satu korban tidak semestinya menghapus penderitaan korban lain; demikian pula, ketiadaan kemampuan atau ketiadaan penerimaan santunan tidak boleh menjadikan keluarga korban tertentu seolah-olah berada di barisan paling belakang dalam memperoleh keadilan. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan prinsip persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum, sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyediakan kerangka pertanggungjawaban pidana atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Secara hukum, polemik juga mengemuka karena pasal yang didakwakan (sebagaimana disampaikan pihak keluarga korban) memuat ancaman pidana yang jauh lebih berat daripada tuntutan dua tahun penjara. Namun demikian, penilaian terhadap tuntutan tetap harus ditempatkan dalam ruang kewenangan penuntutan dan independensi kekuasaan kehakiman. Pasal 182 KUHAP menempatkan proses pembuktian dan musyawarah majelis hakim sebagai bagian penting dari mekanisme persidangan, sehingga tuntutan JPU bukanlah putusan akhir dan majelis hakim tetap wajib menilai seluruh fakta, alat bukti, keadaan yang memberatkan maupun meringankan secara mandiri. Justru karena itulah, perkara ini patut diawasi secara kritis dan proporsional, bukan untuk menghakimi sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, melainkan untuk memastikan bahwa suara korban tidak tenggelam di antara formalitas hukum.
Kekhawatiran keluarga korban semakin membesar karena mereka melihat adanya pola tuntutan ringan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa di wilayah hukum yang sama. Perbandingan dengan perkara lain tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum atau standar ganda, tetapi repetisi perkara dengan karakteristik serupa memang layak menjadi bahan evaluasi institusional. Di titik inilah pernyataan pilu dari keluarga korban dalam perkara sebelumnya “untuk adil saja harus mengemis” menjadi semacam gema yang menembus dinding ruang sidang. Keadilan tidak boleh berubah menjadi privilese bagi mereka yang memiliki daya tawar, sementara keluarga korban harus menempuh jalan panjang hanya untuk didengar.
Tim Penasihat Hukum LBH AMPUH INDONESIA, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., dan Riski Syah Putra Nasution, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban almarhum Ahmat Siful, menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka menyiapkan langkah hukum berupa penyampaian pendapat hukum tertulis kepada Majelis Hakim, pelaporan dugaan tuntutan yang dinilai tidak profesional dan diskriminatif kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, pengajuan permohonan restitusi melalui LPSK bagi keluarga korban, serta membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau ketentuan hukum lainnya. Seluruh langkah tersebut, tentu, harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., Tim Penasihat Hukum LBH AMPUH INDONESIA, menyatakan, “Ini bukan sekadar soal satu keluarga yang kehilangan orang yang dicintai. Ini soal apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada korban, atau hanya berpihak pada mereka yang mampu membayar. Kami selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa perjuangan keluarga Ahmat Siful bukanlah upaya untuk mengintervensi kewenangan Majelis Hakim, melainkan ikhtiar agar seluruh fakta, dampak kemanusiaan, hak korban, dan aspek pertanggungjawaban hukum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses peradilan. Kini, mata publik tertuju pada perkara tersebut: bukan untuk menuntut putusan berdasarkan tekanan massa, melainkan untuk memastikan bahwa hukum bekerja dengan jernih, adil, dan berani. Sebab ketika dua nyawa telah hilang dan satu keluarga masih menunggu pertanggungjawaban, keadilan tidak boleh berhenti sebagai kata indah yang hanya hidup di dalam buku undang-undang,” Ungkap Joni Sudarso, Kamis (23/7/2026).
Riski Syah Putra Nasution, S.H., menambahkan, “Kami tidak sedang meminta agar hukum ditegakkan berdasarkan tekanan publik, apalagi meminta Majelis Hakim mengabaikan fakta dan alat bukti. Yang kami tuntut adalah keadilan yang utuh dan setara. Almarhum Ahmat Siful meninggalkan keluarga yang kehilangan sosok, tanggung jawab, dan sumber penghidupan. Sampai hari ini, keluarga korban menyatakan tidak menerima satu rupiah pun santunan dari terdakwa. Karena itu, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memastikan hak-hak korban tidak hilang hanya karena proses hukum berhenti pada tuntutan pidana. Kami akan mengajukan pendapat hukum kepada Majelis Hakim, mengawal permohonan restitusi melalui LPSK, serta melakukan pengaduan kepada lembaga pengawas apabila terdapat dugaan proses penuntutan yang tidak profesional atau tidak berimbang. Kami percaya, hukum harus hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan martabat dan hak korban.” Pungkas Rizki.
Kini, perkara Nomor 448/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr berada pada titik penting. Publik tidak semestinya menghakimi sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi publik juga tidak boleh kehilangan hak untuk mengawasi proses peradilan. Sebab, keadilan bukan sekadar perkara berapa tahun seseorang dipenjara. Keadilan juga menyangkut bagaimana negara memperlakukan mereka yang telah kehilangan nyawa, keluarga yang ditinggalkan, serta korban-korban yang harus menjalani sisa hidup dengan luka yang mungkin tidak pernah benar-benar sembuh. Dalam perkara ini, keluarga Ahmat Siful tidak sedang meminta belas kasihan. Mereka sedang menagih satu hal yang semestinya tidak pernah menjadi barang mewah di negeri hukum, yakni KEADILAN.
(CP/red)






