Kejar Ketertinggalan Global, Fauzi H. Amro Tegaskan RUU Pusat Finansial Jadi Langkah Strategis Indonesia Masuk Peta Keuangan Dunia

JAKARTA: BELA RAKYAT –  Komisi XI DPR RI tengah mempersiapkan pembahasan secara serius terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Pembahasan dilakukan secara hati-hati dengan memastikan setiap substansi yang dimuat dalam regulasi tersebut memiliki landasan hukum, ekonomi, dan tata kelola yang kuat.

Sorotan utama datang dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro yang menegaskan bahwa keberadaan RUU PFII bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi kebutuhan strategis Indonesia agar tidak terus tertinggal dari negara-negara lain yang telah lebih dahulu membangun pusat keuangan internasional.

Bacaan Lainnya

Menurut Fauzi, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan ekonomi global.

Amanat Langsung UU P2SK

Fauzi H. Amro menjelaskan bahwa penyusunan RUU PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Karena itu, Komisi XI DPR RI saat ini masih mematangkan berbagai substansi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar komprehensif.

Ia menegaskan proses pembahasan dilakukan secara cermat karena regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.

“Kami sangat berhati-hati karena ini amanat UU P2SK yang harus diturunkan dalam bentuk undang-undang khusus. Saat ini kami masih merapikan draf di internal,” ujar Fauzi H. Amro di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Indonesia Dinilai Tertinggal

Dalam keterangannya, Fauzi menyoroti fakta bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pusat finansial internasional, sementara sejumlah negara telah memiliki regulasi serupa.

Menurut Fauzi, kondisi tersebut membuat Indonesia tertinggal dalam kompetisi menarik investasi global.

“Urgensinya adalah kita belum punya undang-undang terkait ini. Sementara negara lain seperti Singapura, Kazakhstan, Qatar, hingga Dubai sudah memilikinya. Nah, dengan pusat finansial internasional ini, Indonesia memulainya,” tegas Fauzi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR memandang pembentukan RUU PFII sebagai bagian dari upaya mengejar ketertinggalan Indonesia dalam membangun ekosistem keuangan yang mampu bersaing di tingkat internasional.

Fokus Menarik Investasi Asing

Fauzi menegaskan tujuan utama pembentukan regulasi tersebut adalah menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif melalui kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta insentif perpajakan.

Namun ia menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut identik dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Bagi Fauzi, konsep yang dibangun justru bertujuan mendorong masuknya investasi asing secara resmi dan berkelanjutan sehingga mampu memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan adanya kepastian hukum, investor diharapkan memperoleh kejelasan mengenai mekanisme investasi sehingga Indonesia memiliki daya saing lebih tinggi dibandingkan negara lain.

Regulasi Menjadi Fondasi Kepercayaan Investor

Pembahasan RUU PFII juga didasarkan pada kebutuhan menghadirkan kepastian hukum yang menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan investor internasional.

Berbagai kajian ekonomi yang dikutip dalam pemberitaan menyebut bahwa pengembangan kawasan pusat finansial internasional, termasuk kawasan ekonomi khusus berbasis finansial, memerlukan landasan hukum setingkat undang-undang.

Keberadaan regulasi tersebut dipandang menjadi salah satu syarat penting agar Indonesia mampu menarik investor berskala global.

Dalam konteks tersebut, DPR berupaya memastikan bahwa RUU PFII tidak hanya menjadi pelengkap regulasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Belajar dari Negara yang Lebih Maju

Fauzi juga mengungkapkan bahwa sejumlah negara telah berhasil membangun pusat keuangan internasional karena didukung regulasi yang kuat dan progresif.

Singapura, misalnya, telah lama dikenal sebagai salah satu pusat finansial dunia berkat kepastian hukum yang konsisten. Negara lain seperti Qatar, Kazakhstan, dan Dubai juga telah memiliki perangkat hukum yang mendukung berkembangnya kawasan keuangan internasional.

Melalui RUU PFII, Indonesia diharapkan mulai membangun fondasi hukum yang sebanding sehingga mampu meningkatkan daya tarik investasi di tengah persaingan regional.

DPR Prioritaskan Kehati-hatian

Meski memiliki urgensi tinggi, Komisi XI DPR RI tidak ingin terburu-buru menyelesaikan pembahasan.

Sebaliknya, DPR memilih melakukan pendalaman terhadap setiap materi dalam rancangan undang-undang agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang secara substansi.

Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat aturan yang akan dibentuk memiliki dampak luas terhadap sektor keuangan nasional, investasi, dan daya saing ekonomi Indonesia di masa mendatang.

Dengan demikian, pembahasan RUU PFII tidak hanya berorientasi pada penyelesaian regulasi, tetapi juga memastikan setiap ketentuan mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor keuangan nasional.

Menjadi Langkah Strategis Nasional

Melalui keterangannya, Fauzi H. Amro menegaskan bahwa RUU PFII merupakan langkah strategis agar Indonesia mulai mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan internasional.

Keberadaan regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum yang mampu memperkuat kepercayaan investor, meningkatkan daya saing nasional, sekaligus membuka peluang masuknya investasi asing secara berkelanjutan.

Bagi Komisi XI DPR RI, pembahasan RUU PFII bukan hanya menjalankan amanat UU P2SK, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menyiapkan Indonesia agar mampu bersaing dengan negara-negara yang telah lebih dahulu memiliki pusat finansial internasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *