JAKARTA: BELA RAKYAT – Reformasi hukum nasional tidak hanya bergantung pada lahirnya sebuah undang-undang baru, tetapi juga pada kualitas implementasi di lapangan. Pesan tersebut menjadi sorotan utama dalam peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar Komisi III DPR RI di Pustakaloka DPR RI, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional. Menurutnya, keberhasilan sebuah regulasi tidak cukup diukur dari proses pembentukannya, melainkan dari bagaimana aturan tersebut dipahami, diterapkan secara konsisten, dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keberhasilan suatu undang-undang tidak berhenti pada saat pengesahannya. Keberhasilan sesungguhnya ditentukan oleh sejauh mana norma yang telah dibentuk dapat dipahami secara utuh, diterapkan secara konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sari Yuliati saat memberikan sambutan.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa tantangan terbesar setelah lahirnya KUHAP adalah memastikan seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terhadap norma yang telah disusun.
Reformasi Hukum Tidak Cukup dengan Regulasi Baru
Dalam paparannya, Sari Yuliati menekankan bahwa KUHAP memiliki posisi strategis dalam sistem hukum Indonesia karena tidak hanya mengatur mekanisme penegakan hukum pidana, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Bagi DPR RI, pembaruan hukum acara pidana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi hukum nasional. Oleh karena itu, implementasi menjadi faktor yang menentukan apakah tujuan pembentukan undang-undang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Sari menilai setiap aparat penegak hukum harus menjalankan KUHAP secara profesional, akuntabel, transparan, serta tetap berpegang pada prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Buku Anotasi KUHAP Disiapkan Samakan Persepsi
Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam kegiatan tersebut adalah peluncuran Buku Anotasi KUHAP.
Menurut Sari Yuliati, kehadiran buku tersebut bukan sekadar pelengkap akademik, melainkan referensi strategis untuk membantu memahami setiap ketentuan dalam KUHAP secara lebih komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa buku tersebut memuat penjelasan mengenai makna setiap pasal berikut landasan filosofis, historis, dan yuridis yang menjadi dasar pembentukan norma.
“Buku ini diharapkan dapat membantu menyamakan persepsi, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta memperkuat kualitas praktik penegakan hukum di Indonesia,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pernyataan ini menegaskan pentingnya keseragaman pemahaman terhadap hukum acara pidana agar implementasi tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di lapangan.
Tantangan Baru Penegakan Hukum
Dalam kesempatan itu, Sari Yuliati juga menyoroti perkembangan zaman yang menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum pidana Indonesia.
Perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial, kejahatan siber, tindak pidana ekonomi, pencucian uang, perdagangan orang, hingga berbagai bentuk kejahatan lintas negara menjadi dinamika yang harus direspons oleh sistem hukum acara pidana.
Karena itu, menurutnya, implementasi KUHAP harus mampu mengikuti perkembangan tersebut tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar negara hukum.
Perlindungan HAM Tetap Menjadi Landasan
Meski sistem hukum dituntut adaptif terhadap berbagai perkembangan, Sari Yuliati menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan KUHAP.
Ia mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berpijak pada prinsip perlindungan HAM, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), due process of law, serta kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Implementasi KUHAP harus senantiasa berpijak pada prinsip perlindungan hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, due process of law, serta kepastian hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Sari Yuliati.
Implementasi Menjadi Ujian Reformasi Hukum
Peluncuran Buku Anotasi KUHAP menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap hukum acara pidana yang telah diperbarui. Melalui buku tersebut, DPR RI berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam menerapkan ketentuan KUHAP sehingga tujuan reformasi hukum nasional dapat diwujudkan secara konsisten.
Pesan utama yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum bukan hanya ditentukan oleh lahirnya aturan baru, melainkan oleh implementasi yang profesional, konsisten, transparan, serta mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.






