JAKARTA: BELA RAKYAT – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri melontarkan kritik tajam terhadap pola komunikasi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Dewan Pengawas BPKH di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/7/2026),
Abidin menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah harus tampil sebagai representasi resmi negara, bukan hanya menjalankan fungsi administratif layaknya agen perjalanan.
Menurut Abidin, posisi kementerian memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga martabat Indonesia saat berhadapan dengan Pemerintah Arab Saudi, terutama menyangkut kebijakan pembayaran dana penyelenggaraan ibadah haji.
“Pak yang diamanahkan oleh undang-undang menjadi Kementerian Haji dan Umrah itu bukan agen perjalanan. Kementerian Haji itu adalah wali negara kita. Artinya amanah itu benar-benar harus dilaksanakan sebagai pejabat yang bisa berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi,” tegas Abidin Fikri.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Komisi VIII DPR RI membahas permohonan persetujuan penggunaan dana pembayaran awal (DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Soroti Posisi Indonesia dalam Negosiasi
Dalam pandangan Abidin, hubungan Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi tidak boleh hanya dipahami sebagai hubungan antara penyelenggara perjalanan dengan penyedia layanan haji. Sebaliknya, komunikasi harus berlangsung dalam kerangka hubungan antarpemerintah yang saling menghormati kewenangan masing-masing.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia memiliki mekanisme hukum yang wajib dipatuhi sebelum penggunaan dana haji dilakukan. Seluruh proses tersebut diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat diabaikan hanya karena adanya tenggat waktu tertentu.
Abidin menilai kementerian perlu menjelaskan secara komprehensif kepada otoritas Arab Saudi bahwa setiap pembayaran yang menggunakan dana jemaah harus melalui prosedur resmi, termasuk memperoleh persetujuan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku.
Administrasi Harus Menjadi Dasar Penggunaan Dana
Dalam rapat tersebut, Abidin juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen sebelum pembayaran dilakukan. Menurutnya, dokumen pendukung bukan hanya menjadi kebutuhan administrasi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi dasar bagi BPKH untuk mengelola dan mentransfer dana milik jemaah haji Indonesia.
“Perlu diketahui bahwa masing-masing negara memang berbeda dalam pengelolaan hajinya. Indonesia semua urusan itu memang berdasarkan undang-undang harus persetujuan DPR. Jadi Kementerian Haji Arab Saudi juga harus mengerti. Enggak bisa kalau ada pembayaran tidak ada dokumen pendukung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek akuntabilitas menjadi perhatian utama DPR dalam setiap penggunaan dana haji.
Pertanyakan Dasar Penentuan Pembayaran DP
Selain menyoroti mekanisme komunikasi dengan Arab Saudi, Abidin juga mempertanyakan dasar perhitungan besaran uang muka yang diajukan pemerintah.
Ia mencermati bahwa angka pembayaran awal yang diajukan bukan berasal dari keputusan resmi Pemerintah Arab Saudi, melainkan berdasarkan estimasi yang disusun oleh Kantor Urusan Haji Republik Indonesia (KUHRI).
Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat kewajiban pembayaran yang langsung ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Kalau kita cermat membacanya, memang bukan dari otoritas Arab Saudi. Tidak ada Arab Saudi menentukan tanggal 15 Juli harus membayar sekian. Di sini disampaikan bahwa perkiraan pembayaran DP itu berdasarkan surat dari Kantor Urusan Haji Republik Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, DPR ingin memastikan seluruh dasar pengambilan keputusan benar-benar memiliki pijakan administrasi dan hukum yang jelas.
Jaga Martabat Negara
Dalam kesempatan itu, Abidin juga mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah beserta jajarannya membawa nama baik Republik Indonesia dalam setiap proses komunikasi internasional.
Karena itu, ia meminta pemerintah tetap menjaga kehormatan negara dengan tidak mengambil langkah yang bertentangan dengan mekanisme hukum nasional.
“Bapak-bapak Menteri dan Wakil Menteri sebagai pembantu Presiden tolong dijaga nama baik Republik Indonesia. Hargai diri bangsa kita. Nama baik Presiden harus tegak. Negara kami begini, Pak. Enggak bisa kita asal keluar uang dan sebagainya,” tegasnya.
Menurut Abidin, kepatuhan terhadap aturan justru menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas Indonesia di mata dunia.
Layanan Haji Harus Memiliki Dasar yang Jelas
Selain aspek pembayaran, Komisi VIII DPR RI juga menaruh perhatian terhadap setiap perubahan kebijakan layanan haji.
Abidin meminta agar setiap peningkatan biaya maupun perubahan layanan disertai penjelasan yang terukur mengenai manfaat yang akan diterima jemaah. Dengan demikian, seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Baginya, penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar persoalan administrasi perjalanan, tetapi menyangkut amanah pengelolaan dana umat yang harus dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap mekanisme konstitusional Indonesia.






